Forum Dhammacitta

Komunitas => Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum => Topic started by: HokBen on 12 September 2008, 04:33:30 PM

Title: Lagi... Budaya Indonesia dipatenkan orang asing...
Post by: HokBen on 12 September 2008, 04:33:30 PM
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/12/14474846/weleh....perajin.bali.malah.dituding.menjiplak

Weleh... Perajin Bali Malah Dituding Menjiplak

DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.

"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).

Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.

Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif  fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy.

Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.

Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Title: Re: Lagi... Budaya Indonesia dipatenkan orang asing...
Post by: Jayadharo Anton on 13 September 2008, 12:03:49 PM
Waduh repot juga tuh
Title: Re: Lagi... Budaya Indonesia dipatenkan orang asing...
Post by: Lex Chan on 13 September 2008, 12:19:56 PM
udah ngembat, ngaku2 buatan sendiri pula.. :'(
Title: Re: Lagi... Budaya Indonesia dipatenkan orang asing...
Post by: Edward on 13 September 2008, 02:57:10 PM
Berita ini sudah cukup banyak beredar lho...Dan kaga cuma di Bali saja...Di Jepara, sekarang para perajin tradisional juga sedang bermasalah....Kasusnya sama dengan yang diatas...
Seharusnya pemerintah daerah dapat mematenkan motif2 kumulatif tradisional milik rakyat....
Karena motif2 tersebut bukan milik perorangan, tapi milik suatu komunitas masyarakat setempat...