Forum Dhammacitta

Komunitas => Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum => Topic started by: F.T on 05 September 2008, 01:17:41 PM

Title: Walikota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Post by: F.T on 05 September 2008, 01:17:41 PM
JAKARTA, RABU - Walikota Medan (non-aktif) Abdillah dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta. Abdillah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23,3 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Abdillah akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp23,3 miliar. Jika tidak membayar akan dikenai hukuman penjara subsidair empat tahun," ujar anggota JPU, Afni Carolina, pada sidang tuntutan Abdillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut JPU, Abdillah terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pada tuntutan JPU, bapak dua anak itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2002-2006.

Abdillah, lanjut Afni, terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, dan orang tua. JPU menilai sikap Abdillah yang tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya. "Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggungan satu istri dan dua anak," tuturnya.

KOmpas.
Title: Re: Walikota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Post by: Pitu Kecil on 05 September 2008, 05:03:09 PM
Terimalah nasibmu, karma mu, udah korupsi tidak menyesali perbuatannya lagi zzzz...
Title: Re: Walikota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Post by: SaddhaMitta on 08 September 2008, 01:18:14 AM
Sikat semua koruptor........ KPK di medan emang T.O.P.B.G.T   :jempol: :jempol: :jempol: