Pemerintah mengeluarkan SKB 5 menteri tentang pergeseran hari kerja untuk industri.
Pelaksanannya sh harusnya 21 Juli, tapi diundur jadi skitar pertangahan Agustus.
Pasal 2
a. Perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu.
b. Penentuan perusahaan industri dan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan untuk setiap klaster/daerah industri oleh Bupati/walikota berdasarkan usulan PT PLN setempat.
c. Jumlah pemakaian listrik dari perusahaan industri yang mengalihkan waktu kerjanya sebagaimana pada ayat 1 dan ayat 2 harus mencapai 10% dari beban puncak pada klaster/daerah industri tersebut.
d. Bupati/walikota wajib mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2008.
http://wijooyoo.blogspot.com/2008/07/isi-surat-keputusan-bersama-skb-5.html
gara2 SKB ini, di Papua demo karena Minggu yg mau ke gereja jadi kerja...