Forum Dhammacitta

Komunitas => Kafe Jongkok => Topic started by: juanpedro on 19 December 2013, 12:14:47 PM

Title: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: juanpedro on 19 December 2013, 12:14:47 PM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan warga mengosongkan identitas agamanya saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan. Meski mereka menyatakan tidak beragama, layanan administrasi tetap akan berjalan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.

"Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama," kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.

Irman menyebut, pihaknya menjamin tidak akan ada disk (http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/warga-boleh-tak-beragama)riminasi antara penduduk beragama dan bukan. Masyarakat justru diimbau untuk jangan mengkhawatirkan identitas agama di e-KTP mereka.

"Kalau memang tidak menganut satu dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja," tutup Irman.

[spoiler=sumber]http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/warga-boleh-tak-beragama (http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/warga-boleh-tak-beragama)

[/spoiler]



whaddayathink? ;D
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Shasika on 19 December 2013, 12:27:47 PM
Hati2...itu aja saran oma, sekarang aman, setelah itu ? who knows, begitu ganti regim, ganti politik, naahhh...tinggal nyari di data, sapa2 aja yang kosong  :D

Ingat bro, Dunia ini penuh ketidak pastian, yang PASTI adalah ketidakpastian itu sendiri.
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: morpheus on 19 December 2013, 12:53:06 PM
kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan...
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: dhammadinna on 19 December 2013, 01:38:07 PM
hanya dibilang bahwa kolom agama di KTP boleh dikosongkan, tapi bukan berarti boleh tidak beragama.

Kalau boleh tidak beragama, berarti undang-undang yang mengatur tentang pernikahan harus beragama sama atau harus sesuai hukum masing-masing agama, seharusnya ditiadakan (karena hukum itu tidak relevan lagi).

QuotePasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU 1/1974") menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

intinya, jadi ga nyambung. Kalau undang-undang itu tidak ditiadakan, berarti nikahnya ga sah. Wah, gawat...

btw, akta nikah juga butuh kolom agama. Seharusnya kolom itu dihapuskan juga, berarti.

banyaklah surat-surat yang butuh "agama", barusan saya urus SKCK, juga disuruh isi agama...
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: juanpedro on 20 December 2013, 09:08:48 AM
Quote from: Shasika on 19 December 2013, 12:27:47 PM
Hati2...itu aja saran oma, sekarang aman, setelah itu ? who knows, begitu ganti regim, ganti politik, naahhh...tinggal nyari di data, sapa2 aja yang kosong  :D

Ingat bro, Dunia ini penuh ketidak pastian, yang PASTI adalah ketidakpastian itu sendiri.
iya Oma. too good to be true kalo hal ini memang bisa 'dijamin'... apalagi kalo melihat pergerakan relijius yang mewarnai sejarah indo.... :))

Quote from: morpheus on 19 December 2013, 12:53:06 PM
kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan...
iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))

Quote from: dhammadinna on 19 December 2013, 01:38:07 PM
hanya dibilang bahwa kolom agama di KTP boleh dikosongkan, tapi bukan berarti boleh tidak beragama.

Kalau boleh tidak beragama, berarti undang-undang yang mengatur tentang pernikahan harus beragama sama atau harus sesuai hukum masing-masing agama, seharusnya ditiadakan (karena hukum itu tidak relevan lagi).

intinya, jadi ga nyambung. Kalau undang-undang itu tidak ditiadakan, berarti nikahnya ga sah. Wah, gawat...

btw, akta nikah juga butuh kolom agama. Seharusnya kolom itu dihapuskan juga, berarti.

banyaklah surat-surat yang butuh "agama", barusan saya urus SKCK, juga disuruh isi agama...
di indo agama sudah menjadi organ vital sih... makanya kalo mau dilepas harus bongkar susunan dasarnya :-?

ada yang setuju kalo susunan dasar indo yang berkaitan dengan agama diubah? ;D
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: morpheus on 20 December 2013, 11:08:16 AM
Quote from: juanpedro on 20 December 2013, 09:08:48 AM
iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))
di luar ada yang namanya annual wage supplement (ngetopnya 13th month payment).
gak harus berhubungan dengan agama...
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Mas Tidar on 20 December 2013, 11:43:11 AM
Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ( click here  (http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2023%20Th%202006%20ttg%20Administrasi%20Kependudukan.pdf))
Bagian Kedua, Dokumen Kependudukan

Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.


Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki- laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.



apakah "tidak beragama" sama artinya dengan agama yang belum diakui ? (Ps 62 A.2)
apakah "tidak beragama" sama artinya dengan penghayat kepercayaan ? (Ps 64 A.2)

ini pernyataan yang in-konstitusional (melawan undang2), tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari oknum yang tidak mengerti isi ttg uu tsb.
Bagi saya akan mempertanyakan, apa orang ngomong sperti itu punya kompetensi untuk berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ? (Terutama di bagian Ps 62 A.2 dan Ps 64 A.2 berkaitan dengan pernyataan "tidak beragama")

kalau mau lebih aman sesuai dengan tulisan om Morph, lakukan uji materiil di MK untuk melakukan perubahan dan menghilangkan agama pada Ps 62 Ayat 1 & Ayat 2; Ps 64 Ayat 1 & Ayat 2 berkaitan dengan kolom agama di KK dan KTP yang bersifat diskriminatif.
konsekuensi lebih lanjut Pasal2 yang berhubungan dengan agama ditinjau ulang.

Quote
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, kalau memang ada warga yang mengaku tidak beragama, tidak ada paksaan untuk mengisi kolom tersebut di formulirnya.

"Tidak usah khawatir, kami tetap akan mengurus administrasi kependudukannya dan mendapatkan pelayanan yang sama," kata Irman dalam acara sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 di Hotel Grand Sahid.




Quote from: morpheus on 19 December 2013, 12:53:06 PM
kolom agama yang dikosongkan itu sendiri adalah label.
di lapangan diskriminasi bisa dilakukan dengan label yang berbeda ini.

yang bener seharusnya kolom agama itu sendiri yang harus dihapuskan... => setuju




saya pribadi akan ajukan argumen dan dasar dari arti "tidak beragama" dan "belum diakui" ?
suruh itu oknum mikir sedikit aja, sayang kan klo suruh mikir banyak ndak mampu ntar malah sakit ... (kaya atut pas mw dipreiksa sakit)
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Mas Tidar on 20 December 2013, 11:54:08 AM
sebenernya gaji ke-13 adalah akumulasi dari potongan gaji 1 s/d 12 dan dbiberikan pada saat hari raya ybs, yes/no ?
kalau bener2 gaji ke-13 dll adalah bonus, prestasi, penghargaan dll  :)

Quote from: morpheus on 20 December 2013, 11:08:16 AM
di luar ada yang namanya annual wage supplement (ngetopnya 13th month payment).
gak harus berhubungan dengan agama...

Quote from: juanpedro on 20 December 2013, 09:08:48 AM
iya... idealnya sih lebih baik ngga ada kolom tersebut...
tapi kalo ngga ada kolom... ngga ada THR berarti ya :))
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Shasika on 20 December 2013, 11:59:58 AM
Quote from: Mas Tidar on 20 December 2013, 11:43:11 AM
Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, ( click here  (http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2023%20Th%202006%20ttg%20Administrasi%20Kependudukan.pdf))
Bagian Kedua, Dokumen Kependudukan

Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.


Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki- laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.



apakah "tidak beragama" sama artinya dengan agama yang belum diakui ? (Ps 62 A.2)
apakah "tidak beragama" sama artinya dengan penghayat kepercayaan ? (Ps 64 A.2)

ini pernyataan yang in-konstitusional (melawan undang2), tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dari oknum yang tidak mengerti isi ttg uu tsb.
Bagi saya akan mempertanyakan, apa orang ngomong sperti itu punya kompetensi untuk berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ? (Terutama di bagian Ps 62 A.2 dan Ps 64 A.2 berkaitan dengan pernyataan "tidak beragama")

kalau mau lebih aman sesuai dengan tulisan om Morph, lakukan uji materiil di MK untuk melakukan perubahan dan menghilangkan agama pada Ps 62 Ayat 1 & Ayat 2; Ps 64 Ayat 1 & Ayat 2 berkaitan dengan kolom agama di KK dan KTP yang bersifat diskriminatif.
konsekuensi lebih lanjut Pasal2 yang berhubungan dengan agama ditinjau ulang.







saya pribadi akan ajukan argumen dan dasar dari arti "tidak beragama" dan "belum diakui" ?
suruh itu oknum mikir sedikit aja, sayang kan klo suruh mikir banyak ndak mampu ntar malah sakit ... (kaya atut pas mw dipreiksa sakit)
:)) :))
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: morpheus on 20 December 2013, 12:02:37 PM
Quote from: Mas Tidar on 20 December 2013, 11:54:08 AM
sebenernya gaji ke-13 adalah akumulasi dari potongan gaji 1 s/d 12 dan dbiberikan pada saat hari raya ybs, yes/no ?
kalau bener2 gaji ke-13 dll adalah bonus, prestasi, penghargaan dll  :)
ya itu pengertian edaran viral di internet, tapi sebenernya gak gitu juga dan besarnya juga gak mesti satu bulan.
lain lagi dengan bonus.
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Fool on 20 December 2013, 06:16:18 PM
lebih baik berpura2 beragama (bertuhan) saja di Indonesia
bisa mampus kalau ngaku2 atheis di sini
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Mas Tidar on 20 December 2013, 08:05:49 PM
Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?

hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.


Quote from: Fool on 20 December 2013, 06:16:18 PM
lebih baik berpura2 beragama (bertuhan) saja di Indonesia
bisa mampus kalau ngaku2 atheis di sini
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Fool on 20 December 2013, 09:36:03 PM
Quote from: Mas Tidar on 20 December 2013, 08:05:49 PM
Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?

jgn bicara logika jika berhadapan dg agamis hehe

Quote
hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.

ya pilihanmu. nanti kalau udah mati, tentu ga bisa post di sini hehe...
atheist lantang selalu mendapatkan diskriminasi krn cuma minoritas,
bagus jg lah ada orang sepertimu yg mau memperjuangkan ke-atheis-an ke dunia luar

hehe...
Title: Re: Warga Boleh Tak Beragama
Post by: Mas Tidar on 20 December 2013, 09:46:36 PM
saya tidak memakai logika dalam menjawab tapi saya menggunakan dialektika dalam menjawab.

Quote from: Fool on 20 December 2013, 09:36:03 PM
jgn bicara logika jika berhadapan dg agamis hehe

Quote from: Mas Tidar on 20 December 2013, 08:05:49 PM
Apakah orang yg mempunyai agama merupakan jaminan dia memiliki perbuatan baik dibandingkan atheist ?



saya tidak memperjuangkan orang lain tp saya memperjuangkan diri saya sendiri.
kalau mati apa perlu simbol2 keagamaan/keatheisan diteruskan supaya langgeng ?

Quote
hampir disemua kesempatan, jika ada pertanyaan: agamamu apa?
saya jawab atheist kemudian mereka terdiam dan saya sampai saat ini masih hidup.


ya pilihanmu. nanti kalau udah mati, tentu ga bisa post di sini hehe...
atheist lantang selalu mendapatkan diskriminasi krn cuma minoritas,
bagus jg lah ada orang sepertimu yg mau memperjuangkan ke-atheis-an ke dunia luar

hehe...