Forum Dhammacitta

Komunitas => Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum => Topic started by: suli on 07 May 2013, 03:57:41 PM

Title: E-KTP
Post by: suli on 07 May 2013, 03:57:41 PM
MERDEKA.COM. Selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh distaples. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Surat edaran Mendagri yang ditandatangani Gamawan Fauzi (http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gamawan-fauzi/) itu disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada poin 2 berbunyi, Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubenur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

Pada poin 3 juga disebutkan, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yg merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada presiden, wapres, menko polhukam, menko perekonomian, menko kesra, kepala BPPT, kepala lembaga sandi negara, dan rektor ITB.

Namun menurut Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek, e-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.

"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com (http://www.merdeka.com/peristiwa/e-ktp-juga-tak-boleh-distaples-instansi-pelanggar-kena-sanksi.html)


Oww.....bisa masuk penjarakah kalo ketauan memfotokopi E-KTP?? :-?
Title: Re: E-KTP
Post by: seniya on 07 May 2013, 04:33:42 PM
Katanya bagian "chip" yang menyimpan data di e-ktp itu mudah rusak kena sinar fotokopi....Benarkah?  :-?
Title: Re: E-KTP
Post by: morpheus on 07 May 2013, 04:39:26 PM
Quote from: ariyakumara on 07 May 2013, 04:33:42 PM
Katanya bagian "chip" yang menyimpan data di e-ktp itu mudah rusak kena sinar fotokopi....Benarkah?  :-?
jelas nggak...
Title: Re: E-KTP
Post by: hemayanti on 07 May 2013, 05:04:09 PM
saya udah foto copy 2 kali. :hammer:
kalo sampe gak bisa di foto copy rasanya akan sangat kurang efektif karna jelas foto copy KTP dibutuhkan hampir untuk semua urusan resmi. ;D
Title: Re: E-KTP
Post by: khiong on 07 May 2013, 05:17:01 PM
Quote from: hemayanti on 07 May 2013, 05:04:09 PM
saya udah foto copy 2 kali. :hammer:
kalo sampe gak bisa di foto copy rasanya akan sangat kurang efektif karna jelas foto copy KTP dibutuhkan hampir untuk semua urusan resmi. ;D
benar, semua urusan resmi pakai foto kopi ktp.  ;D 
Title: Re: E-KTP
Post by: suli on 07 May 2013, 07:23:34 PM
iya benar....
kalo bkn pake lampiran fotokopi KTP emangnya suatu berkas apa bs resmi ya?
Title: Re: E-KTP
Post by: will_i_am on 07 May 2013, 08:06:03 PM
Quote from: hemayanti on 07 May 2013, 05:04:09 PM
saya udah foto copy 2 kali. :hammer:
kalo sampe gak bisa di foto copy rasanya akan sangat kurang efektif karna jelas foto copy KTP dibutuhkan hampir untuk semua urusan resmi. ;D

Quote from: khiong on 07 May 2013, 05:17:01 PM
benar, semua urusan resmi pakai foto kopi ktp.  ;D 

Quote from: suli on 07 May 2013, 07:23:34 PM
iya benar....
kalo bkn pake lampiran fotokopi KTP emangnya suatu berkas apa bs resmi ya?


Quote from: suli on 07 May 2013, 03:57:41 PM
.... bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
;D
Title: Re: E-KTP
Post by: adi lim on 07 May 2013, 08:29:49 PM
tidak percaya ah
Title: Re: E-KTP
Post by: kullatiro on 08 May 2013, 12:15:37 AM
Lah himbauan nya telat bannngeet tah!,
begitu dapet E-KTP orang kelurahan nya malah suruh kita di fotokopi E-KTP soal nya kalo E-ktp hilang bisa report cari data nya kata pihak kelurahan nya. :(
Title: Re: E-KTP
Post by: seniya on 08 May 2013, 07:25:36 AM
Ya, kayaknya gak masuk akal kalo tidak boleh difotokopi karena bisa merusak chipnya.....
Title: Re: E-KTP
Post by: Anestan on 08 May 2013, 08:25:25 AM
sudah pada dapet e-ktp ya.. koq gw gk dapet2 ya ;D
Title: Re: E-KTP
Post by: Indra on 08 May 2013, 08:49:48 AM
Quote from: Anestan on 08 May 2013, 08:25:25 AM
sudah pada dapet e-ktp ya.. koq gw gk dapet2 ya ;D

untuk orang gendut memang agak telat
Title: Re: E-KTP
Post by: Anestan on 08 May 2013, 08:53:27 AM
Quote from: Indra on 08 May 2013, 08:49:48 AM
untuk orang gendut memang agak telat

:hammer:
kekna nge pas in muka sama badan di e-ktp nya susah kali ya :P
Title: Re: E-KTP
Post by: Shasika on 08 May 2013, 10:14:47 AM
Klo wkt pendaftaran E-KTP dia masih menjadi seorang monastik yg tidak memiliki rambut (digundul tentunya) kemudian lepas jubah apakah perlu memperbaiki foto dengan kembali ke kantor kelurahan guna memperbaharui data?
Title: Re: E-KTP
Post by: hemayanti on 08 May 2013, 10:52:53 AM
Quote from: Shasika on 08 May 2013, 10:14:47 AM
Klo wkt pendaftaran E-KTP dia masih menjadi seorang monastik yg tidak memiliki rambut (digundul tentunya) kemudian lepas jubah apakah perlu memperbaiki foto dengan kembali ke kantor kelurahan guna memperbaharui data?
kayaknya gak perlu deh cc, karna rambut bukan tanda pengenal yang pasti, kalo dulu rambut oendek terus sekarang gondrong atau sebaliknya, masa harus foto ulang lagi. ;D
yang penting kan sidik jari dan upil pupil matanya tetap. :)

tapi gak tau yah kalo untuk yang dulunya tidak berkumis terus sekarang udah kumisan. ;D
Title: Re: E-KTP
Post by: dipasena on 08 May 2013, 12:57:31 PM
RFID bekerja berdasarkan gelombang radio. jadi rasanya kecil kemungkinan rusak hanya dikarenakan pancaran sinar lampu mesin fotocopy (ini rasanya yg dikira dapat menyebabkan kerusakan chip RFID, bkn krn fotocopy atau jumlahnya). RFID bisa dibaca menggunakan RFID reader, biasanya RFID menyimpan kode unik (info sekitar 2.000 Bytes/2 KB), klo di e-KTP mungkin nomor KTP.

ketika e-KTP dibaca oleh RFID reader, yg muncul di layar reader seharusnya kode unik tersebut (mungkin no KTP) setelah itu mesin/komputer akan mencocokan kode unik tersebut ke database, setelah itu muncul data kita, seperti nama, alamat, tanggal lahir, foto dan sebagainya. jadi bukan data kita yg disimpan didalam chip RFID e-KTP.

klo kartu ATM, menggunakan sistem magnetik, data mungkin akan terganggu ketika kartu ATM dibaca oleh mesin dan kita mendekatkan magnetik dengan daya yg besar/kuat. tapi klo kartu ATM didekatkan dgn magnet biasa, seperti nya tidak merusak data di kartu ATM (krn sy pernah coba ;D)

hal terburuk, anggaplah pernyataan mendagri benar, fotocopy dapat merusak chip RFID, toh untuk pengurusan surat2 resmi di indon, masih menggunakan cara kuno, yaitu KTP di fotocopy, Apakah mendagri sudah menyediakan puluhan ribu RFID reader di instansi2 pemerintah, kepolisian dan bank2 ? jika tidak menyediakan RFID reader, maka e-KTP juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kode unik nya tidak dapat dibaca, sehingga kembali ke cara kuno, yaitu mencatat manual no KTP, jd walaupun chip RFID rusak tidak menimbulkan masalah dan kekhawatiran.

teknologi tinggi, tp tidak diimbangi dgn kesiapan pemerintah, akhirnya hanya sia2 teknologi tersebut.
Title: Re: E-KTP
Post by: will_i_am on 08 May 2013, 01:26:24 PM
Quote from: hemayanti on 08 May 2013, 10:52:53 AM
kayaknya gak perlu deh cc, karna rambut bukan tanda pengenal yang pasti, kalo dulu rambut oendek terus sekarang gondrong atau sebaliknya, masa harus foto ulang lagi. ;D
yang penting kan sidik jari dan upil pupil matanya tetap. :)

tapi gak tau yah kalo untuk yang dulunya tidak berkumis terus sekarang udah kumisan. ;D
ini postingan hasil editan (bold) maksudnya buat siapa yah??  :P
Title: Re: E-KTP
Post by: hemayanti on 08 May 2013, 02:37:54 PM
Quote from: will_i_am on 08 May 2013, 01:26:24 PM
ini postingan hasil editan (bold) maksudnya buat siapa yah??  :P
:-?
Title: Re: E-KTP
Post by: cumi polos on 08 May 2013, 08:14:54 PM
Quote from: hemayanti on 07 May 2013, 05:04:09 PM
saya udah foto copy 2 kali. :hammer:
kalo sampe gak bisa di foto copy rasanya akan sangat kurang efektif karna jelas foto copy KTP dibutuhkan hampir untuk semua urusan resmi. ;D


suatu cara/keputusan/tindakan utk orang banyak (masyarakat) seharusnya dipikirkan matang2....

1. kalaupun gak boleh difotocopy.. udah tentu tertulis di eKTP nya sendiri...bukan lewat radio, tv atau media lain...
2. kalau bisa rusak dan udah sering difotocopy, ya kasih innovasi dikit...supaya chip tsb tahan cahaya fotocopy
3. bagaimana dgn kebiasaan isi karcis undian yg sangat melelahkan ? apa ada perbaikan sehingga...utk mengisi 100 kupon adalah hal yg mudah ?
4. kalau gak boleh difotocopy  ? apa juga dibicarakan solusinya ? atau diberi yg plastikan utk di fotocopy ? atau dibuat yg bagian belakang khusus utk fotocopyan ? ahhhhh peras otaklahhhhhh
5. kalau gak mau difotocopy, tentu bisa dgn digital kamera aja.....
6. apakah eKTP memberikan kemudahan ? bagaimana dgn perpanjangan, atau hilang bakal kena denda berapa ?

duhhhh yg benar ajalah.... :'( :'( :'( :'( ^:)^ ^:)^

bagaimana dgn kesediaan readernya eKtp apakah dpt mudah didapatkan ? murah ? dst dst...


setau cumpol, kartu kredit/debit, dll sering sekali difoco copykan juga tohhh.. apa benar bisa rusak ?
jangan2 yg di eKTP yg tidak begitu baik punya...(low grade) ha ha ha...
Title: Re: E-KTP
Post by: kullatiro on 08 May 2013, 10:31:18 PM
en.m.wikipedia.org/wiki/Xerography (http://en.m.wikipedia.org/wiki/Xerography)

(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fupload.wikimedia.org%2Fwikipedia%2Fcommons%2Fthumb%2Fc%2Fc1%2FXerographic_photocopy_process_en.svg%2F220px-Xerographic_photocopy_process_en.svg.png&hash=75f5649da2d98e27846e5527a59c2d3ba550d13b)

wa dah lihat lihat tentang technology mesin fotocopy saat ini banyak di pakai yaitu menggunakan xerography dulu namanya electrophotography.

Tehnologi ini menggunakan electrostatic bila melihat image maka ada electron static (energi negatif ) yang di lepas atau terbuang,  mungkin energi negatif ini yang di takutkan merusak  tehnologi RFID tersebut.
Title: Re: E-KTP
Post by: cumi polos on 09 May 2013, 08:39:35 AM
bro kullatiro....

ehhh berapa jarak antara silinder dengan kaca (posisi eKTP) berapa jauh sih ?....
sptnya berkisar 1/2 meter gitu.... jadi apakah merusak ?

dari pada tanya, ya dicoba aja....

udah tentu adalah yg bisa buat yg tahan fotocopy....itulah yg dipesan aja...jangan repotin orang banyak! :P :P
Title: Re: E-KTP
Post by: Shasika on 09 May 2013, 10:31:19 PM
Quote from: hemayanti on 08 May 2013, 10:52:53 AM
kayaknya gak perlu deh cc, karna rambut bukan tanda pengenal yang pasti, kalo dulu rambut oendek terus sekarang gondrong atau sebaliknya, masa harus foto ulang lagi. ;D
yang penting kan sidik jari dan upil pupil matanya tetap. :)

tapi gak tau yah kalo untuk yang dulunya tidak berkumis terus sekarang udah kumisan. ;D

makasih ya sis Hema, tapi khan beda banget lho, dulu pake jubah warna coklat dan gundul, kemudian memakai baju biasa dan berambut....

klo dlu tidak berkumis lalu berkumis itu so pasti bukan Om Indra khan ??  ;D
Title: Re: E-KTP
Post by: adi lim on 14 May 2013, 07:02:12 AM
Quote from: Shasika on 09 May 2013, 10:31:19 PM
makasih ya sis Hema, tapi khan beda banget lho, dulu pake jubah warna coklat dan gundul, kemudian memakai baju biasa dan berambut....

klo dlu tidak berkumis lalu berkumis itu so pasti bukan Om Indra khan ??  ;D

dari topik e-KTP, uu nya jadi om Indra yang berkumis  ???
ternyata 'kumis' nya banyak yang .......  ;D
Title: Re: E-KTP
Post by: adi lim on 14 May 2013, 07:05:40 AM
Ini Surat Edaran Kemendagri Terkait Larangan Fotocopy e-KTP

[spoiler]
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).

Berikut adalah isi surat edaran tersebut
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.

3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Melalui surat edaran ini, Kemendagri juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah disebutkan Kemendagri.

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,  sebagai penggantinya dicatat 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)' dan 'Nama Lengkap'.

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.

(mok/iqb)
sumber : detik.com[/spoiler]
Title: Re: E-KTP
Post by: cumi polos on 14 May 2013, 08:48:41 AM
ya.. semoga eKtp yg rusak dgn mudah digantikan yg baru tanpa berbelit-belit.... nahhhh

mau fotocopy mau card reader... yaaa terserahlah...
kalu card reader mudah dipakai dan murah... tentu org pilih card reader...




kalau mahal dan hrs antri sekian lama... ya org pilih fotocopy...


^:)^

cape bacanya.... :'( :'( :'(

chip bisa didepan, bisa dibelakang... nahh kalau dibelakang dibuat format khusus utk fotocopy kan mantep ya...
jadi chipnya aman, dan fotocopy nya mudah....
Title: Re: E-KTP
Post by: adi lim on 15 May 2013, 10:39:40 PM
BPPT: e-KTP Tak Rusak Meski Difotocopy dan Dibengkokkan 3.000 Kali
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

[spoiler]
Jakarta - Tim teknis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah melakukan uji terhadap daya tahan e-KTP. Meski 3.000 kali dibengkokkan sambil difotocopy, tak ada kerusakan sedikit pun.

Meidy Layoary, peneliti tim teknis e-KTP BPPT menjelaskan, ada tujuh lapisan dalam e-KTP. Sehingga, chip di dalamnya pun terlindungi.

"Dari 7 lapisan kita bisa sebutkan e-KTP itu aman difotocopy. Sudah kita uji bengkokkan 3.000 kali jadi aman," kata Meidy saat jumpa pers di BPPT, Jl Thamrin, Jakpus, Rabu (15/5/2013).

Meski begitu, e-KTP yang di-stapler tetap dilarang. Sebab ada antena di dalam e-KTP yang bisa putus.

"Jadi, sebenernya tidak ada larangan fotocopy e-KTP di masyarakat. Larangan bukan karena takut rusak, sebenarnya larangan ditujukan kepada lembaga publik untuk menghindari pemalsuan," jelasnya.

Marzan Aziz Iskandar, Kepala BPPT menambahkan, e-KTP yang bisa dibaca card reader berarti asli. Hal ini diperlukan untuk mencegah pemalsuan identitas.

"Banyak sekali manfaat identitas ini. Misalnya untuk melacak aliran dana korupsi. Untuk pengadaan card reader sendiri nanti akan kita serahkan ke industrilah," terangnya.
Title: Re: E-KTP
Post by: kullatiro on 16 May 2013, 10:51:53 AM
Berita nya semestinya di baca sebagai proyek pemerintah yang sedang mengadakan e-ktp card reader, pertanyaan masyarakat ada korupsi tidak nih di proyek e-ktp card reader?
Title: Re: E-KTP
Post by: cumi polos on 16 May 2013, 01:38:44 PM
Quote from: kullatiro on 16 May 2013, 10:51:53 AM
Berita nya semestinya di baca sebagai proyek pemerintah yang sedang mengadakan e-ktp card reader, pertanyaan masyarakat ada korupsi tidak nih di proyek e-ktp card reader?


kenapa gak open source aja dehh..
biar orang2 bisa buat sendiri... sehingga tidka tergantung dahhh
munkgin beli dari Tiongkok satu kontainer... satu biji paling2 20rb...
Title: Re: E-KTP
Post by: dipasena on 16 May 2013, 01:43:03 PM
(https://forum.dhammacitta.org/proxy.php?request=http%3A%2F%2Fimages.detik.com%2Fcontent%2F2013%2F05%2F16%2F10%2Fdataektp.jpg&hash=cbc9c9f31f3e989fca109a0edcadc7ae636e199e)

Jakarta - e-KTP memang bentuk elektronik dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika e-KTP dibaca dengan card reader, data seperti layaknya di KTP muncul di layar yang terhubung dengan card reader.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013), dilakukan pengujian e-KTP atas permintaan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar. e-KTP Agun yang sering difotokopi pun diuji di card reader, ternyata masih terbaca dengan sempurna.

Lalu data apa saja yang muncul?

Saat e-KTP disentuhkan ke card reader asal Korea dan Amerika, maka langsung muncullah foto Agun lengkap dengan biodatanya. Lebih lengkap dari di KTP konvensional.

Sejumlah data yang tertera antara lain Nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, status pernikahan, pekerjaan, agama. Juga terdapat tandatangan dan cap jari pemilik e-KTP.

Saat dicoba dengan card reader lokal, informasi pun terbaca, namun agak lama. "Yang BPPT belum bisa," ujar Agun disambut tawa kecil beberapa anggota Komisi II, sebelum datanya muncul di layar.

Setelah itu beberapa anggota Komisi II DPR juga melakukan hal yang sama. Hasilnya juga positif, e-KTP bisa terbaca dengan baik.
Title: Re: E-KTP
Post by: dipasena on 16 May 2013, 01:45:37 PM
Quote from: kullatiro on 16 May 2013, 10:51:53 AM
Berita nya semestinya di baca sebagai proyek pemerintah yang sedang mengadakan e-ktp card reader, pertanyaan masyarakat ada korupsi tidak nih di proyek e-ktp card reader?

klo korupsi mah uda pasti, justru klo ada pengadaan tp tdk terjadi korupsi itu yg tidak lazim di indon ini...
Title: Re: E-KTP
Post by: cumi polos on 16 May 2013, 03:06:45 PM
Kalau pengisian kupon undian... seberapa mudah eKPT membantu ? wuuekk....
apakah keseluruhan membantu atau merepotkan, mempersulit ? kasih masukannya...


kalau kena hujan, masuk kolam renang gimana ya ?




yg bagus yaaaa kalau buat sesuatu... :o :o :o :o

kalau gak boleh di fotocopy, penggantinya gimana sihhh ? apa catat pakai tangan dari card readernya...
atao card readernya udah ada printer juga ? wahhh ini cerita sepotong potong.. aja...