JAKARTA - Pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara menyita benda-benda purbakala bernilai tinggi yang diduga ingin diselundupkan dari Bangkok, Thailand. Dari penyitaan tersebut ada guci dan patung budha yang jarang beredar di pasaran Indonesia.
"Barang-barang tersebut kami sita sejak satu setengah bulan lalu. Lalu kita melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah tersangka," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/4/2008).
Anwar menjelaskan, dari barang yang disita tersebut terdapat 24 benda purbakala asal Thailand yang berasal dari abad 2 hingga 16 Masehi. Barang-barang tersebut antara lain benda purbakala lima piring dari abad 14-16 Masehi.
Selain itu ada juga Dua pot merah abad 2-4 M. Guci putih asal Thailand abad 13-15 M. Enam guci dari abad 13-16 M berleher tinggi. Ada juga empat guci kupingan asal Cina dari abad 11-13 M. Selain guci ada juga kepala Budha dari Thailand.
Dari kasus tersebut Bea Cukai menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni satu orang WN Thailand berinisial JVB, dan empat warga negara Indonesia berinisial R, HB, S, dan D. Ketiga tersangka yakni R, HB, dan S tertangkap pada Rabu malam. Sedangkan D ditangkap pada Kamis pukul 11.30 WIB.
"Modus mereka memalsukan dokumen dalam pemberitahuan kepabeanan. Kita saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada kedutaan Thailand," jelas Anwar.
Para tersangka melanggar pasal 53 ayat 4, pasal 102 a huruf b jo pasal 103 huruf a UU 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(Neneng Zubaidah/Sindo/ahm)