Forum Dhammacitta

Topik Buddhisme => Diskusi Umum => Topic started by: Stephensuleeman on 04 August 2012, 07:11:50 PM

Title: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: Stephensuleeman on 04 August 2012, 07:11:50 PM
seperti yang diketahui, beberapa agama dijadikan sebagai hukum negara seperti misalnya ajaran Islam dijadikan hukum negara di negara2 Timur Tengah, Malaysia, dan Brunei. demikian pula ajaran Katholik yg dijadikan hukum negara di negara Vatikan dan Malta. kl gak salah Thailand dulunya mau hukum negaranya berlandaskan pada ajaran Buddha hanya saja ditolak dan lebih memilih hukum sekuler seperti negara2 pd umumnya. saya jadi penasaran, apakah boleh/bisa ajaran Buddha dijadikan landasan hukum negara ? bagaimana sih kira2 jika ajaran Buddha dijadikan sebagai landasan hukum negara ? apa kira2 hukuman bagi yg melanggar hukum yg memakai landasan ajaran Buddha ?

NB: moga2 aja gak repost kek kemaren ^:)^ : http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,22790.0.html (http://dhammacitta.org/forum/index.php/topic,22790.0.html)
Title: Re: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: The Ronald on 04 August 2012, 07:42:07 PM
ini contoh Dhamma...

"segala jenis bentuk apa pun, apakah
di masa lalu, di masa depan, atau di masa sekarang, internal atau
eksternal, kasar atau halus, hina atau mulia, jauh atau dekat, segala
bentuk harus dilihat sebagaimana adanya dengan kebijaksanaan benar
sebagai berikut: 'Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku.'"

segala jenis perasaan apa pun, apakah
di masa lalu, di masa depan, atau di masa sekarang, internal atau
eksternal, kasar atau halus, hina atau mulia, jauh atau dekat, segala
bentuk harus dilihat sebagaimana adanya dengan kebijaksanaan benar
sebagai berikut: 'Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku.'"


segala jenis persepsi apa pun, apakah
di masa lalu, di masa depan, atau di masa sekarang, internal atau
eksternal, kasar atau halus, hina atau mulia, jauh atau dekat, segala
bentuk harus dilihat sebagaimana adanya dengan kebijaksanaan benar
sebagai berikut: 'Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku.'"

segala jenis bentukan kehendak apa pun, apakah
di masa lalu, di masa depan, atau di masa sekarang, internal atau
eksternal, kasar atau halus, hina atau mulia, jauh atau dekat, segala
bentuk harus dilihat sebagaimana adanya dengan kebijaksanaan benar
sebagai berikut: 'Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku.'"

segala jenis kesadaran apa pun, apakah
di masa lalu, di masa depan, atau di masa sekarang, internal atau
eksternal, kasar atau halus, hina atau mulia, jauh atau dekat, segala
bentuk harus dilihat sebagaimana adanya dengan kebijaksanaan benar
sebagai berikut: 'Ini bukan milikku, ini bukan aku, ini bukan diriku.'"


kira2...hukumnya gimana? undang-undangnya gimana?
Title: Re: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: Indra on 04 August 2012, 08:53:27 PM
agama buddha tidak menerapkan peraturan yg wajib bagi umat, bahkan pancasila pun tidak wajib, jadi bagaimana mau diterapkan dalam pengelolaan suatu negara? seorang yg membunuh pun tidak akan dikenai hukuman menurut pancasila, jika ini diterapkan dalam ketatanegaraan, bisa dipastikan bahwa kriminal pasti meningkat.
Title: Re: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: Indra on 04 August 2012, 09:03:08 PM
agama buddha tidak menerapkan peraturan yg wajib bagi umat, bahkan pancasila pun tidak wajib, jadi bagaimana mau diterapkan dalam pengelolaan suatu negara? seorang yg membunuh pun tidak akan dikenai hukuman menurut pancasila, jika ini diterapkan dalam ketatanegaraan, bisa dipastikan bahwa kriminal pasti meningkat.
Title: Re: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: adi lim on 04 August 2012, 09:48:35 PM
hukuman itu sifatnya harus tegas dan nyata baru bisa mengurangi kriminal dan korban kerugian.
Title: Re: bisakah ajaran Buddha dijadikan hukum negara ?
Post by: Stephensuleeman on 09 August 2012, 04:08:10 PM
trima kasih atas jawabannya teman2 _/\_