Mohon bantuan penjelasan dari teman2 apakah masturbasi/onani/menonton video porno termasuk pelanggaran sila ke 3?
GIni loh sebagai anak muda kan memang punya nafsu apalagi status belom menikah (bukan duda loh yah ;D) trus juga study dari orang bule sana bilang kalau masturbasi itu bagus buat kesehatan reproduksi... kalau saya tidak salah Sang Buddha pernah berkata akar dari segala penderitaan adalah nafsu karena itu kita harus bisa mengendalikan pikiran kita dan melawan nafsu... tapi masalah nya melawan hawa nafsu itu kan sulit apalagi status masih umat awam yg masih suka dengan keduniawian
imo, berkelahi melawan nafsu bisa menghasilkan kelainan ataupun obsesi.
idealnya nafsu disadari dan kalau bisa dilepaskan. tidak diperangi, tidak dimusuhi dan tidak diingkari sebagai jahat, iblis atau mara.
tapi nafsu juga tidak dikobar2kan dengan sengaja.
If something pleasurable and strongly desired is prohibited... it becomes an obsession.
-Dr. Kinsey
°•哈. Ha•° 哈. Ha °• 哈. H ;Da•°... ;D
Jangan jangan.. Jangan jangan.. Suami nya lengkok booo..
;)
°•哈. Ha•° 哈. Ha °• 哈. Ha•°
Bencong booo..°•哈. Ha•° 哈. Ha °• 哈. Ha•°
;D
Quote from: godfrey on 04 July 2012, 03:06:08 PM
GIni loh sebagai anak muda kan memang punya nafsu apalagi status belom menikah (bukan duda loh yah ;D) trus juga study dari orang bule sana bilang kalau masturbasi itu bagus buat kesehatan reproduksi... kalau saya tidak salah Sang Buddha pernah berkata akar dari segala penderitaan adalah nafsu karena itu kita harus bisa mengendalikan pikiran kita dan melawan nafsu... tapi masalah nya melawan hawa nafsu itu kan sulit apalagi status masih umat awam yg masih suka dengan keduniawian
izin ikutan nimbrung ya ;D
sebelumnya ane kasih selamat karena saudara sudah memasuki samsara tingkat berikutnya =))
tanya: apakah masturbasi/onani/menonton video porno termasuk pelanggaran sila ke 3?
jawab: kalo setelah melakukan ketiga aktivitas di atas timbul rasa bersalah, berarti iya. kalo ndak, waah... :))
daripada kesulitan melawan hawa nafsu, lebih baik mencegahnya sebelum memuncak.
tipsnya si:
1. jangan terlalu sering bengong di kamar sendirian,
2. perbanyak olahraga dan aktivitas,
3. hafalkan 1001 dampak negatif masturbasi/video porno
cara yang lebih ekstrim lagi ada
[spoiler]
dalam satu hari, tonton video porno SEBANYAK, SEKUAT DAN SELAMA yang saudara MAMPU
[/spoiler]
selamat mencoba ;D
Apakah selingkuh tanpa melakukan hubungan sex apakah termasuk pelanggaran sila ke tiga?
intermezo...
[spoiler=sila ke 3]
KAMESUMICCHACARAKisah Khemaka, Dhammapada XXII, 4-5
• Khemaka, keponakan Anathapindika, ditangkap sebanyak 3 kali akibat perzinahan tanpa penyesalan.
• Sang Buddha membabarkan syair 309 dan 310 berikut ini:
Orang yang lengah dan berzinah akan menerima 4 ganjaran:
Pertama, ia akan menerima akibat buruk;
Kedua, ia tidak dapat tidur dengan tenang;
Ketiga namanya tercela; dan
Keempat, ia akan masuk kea lam neraka.
Ia akan menerima akibar buruk dan kelahiran rendah pada kehidupannya yang akan datang.
Sungguh singkat kenikmatan yang diperoleh lelaki dan wanita yang katakutan, dan raja pun akan menjatuhkan hukuman berat.
Karena itu, janganlah seseorang berzinah dengn isteri orang lain.
• Khemaka mencapai tingkat kesucian sotapatti, setelah kotbah Dhamma itu berakhir.
Dhammapada XVIII, 17 Kisah 5 umat awam
... Sang Buddha menjawab, "Ananda, nafsu (raga), kebencian (dosa), dan ketidak-tahuan (moha) adalah tiga hal yang menghalangi orang mengerti Dhamma.
Nafsu membakar seseorang; tiada api sepanas nafsu. Dunia mungkin saja terbakar ketika tujuh matahari muncul di angkasa, tetapi itu jarang terjadi.
Namun nafsu selalu membakar tanpa henti."
Kemudian Sang Buddha membabarkan syair 251 berikut:
Tiada api yang dapat menyamai nafsu,
tiada cengkraman yang dapat menyamai kebencian,
tiada jarring yang dapat menyamai ketidak-tahuan,
dan tiada arus yang sederas nafsu keinginan.
Kamesu : dalam persengggamaan atau persetubuhan
Miccha : cabul atau menyimpang
Cara : perilaku
Gabungan ketiganya bermakna "berbuat salah dalam hubungan seksual" --> perzinahan.
Menahan diri dari pemuasan nafsu seksual dengan cara yang salah.
Empat faktor untuk dapat disebut asusila:1. Agamaniya-vatthu : orang yang tidak patut digauli
2. Tasmim sevacittam : mempunyai pikiran untuk menyetubuhi orang tersebut
3. Sevanappayoga : berusaha menyetubuhi
4. Maggena maggapatipatti adhivasanam : berhasil menyetubuhi (dalam arti berhasil memasukkan kemaluan ke dalam satu lubang walaupun hanya sedalam biji wijen)
Tiga lubang yang menjadi sasaran pelaggaran sila ketiga adalah mulut, anus, dan alat kelamin.
Mengetahui besar kecil kesalahan• Bergantung pada kebajikan dan kemoralan objek seksual
• Bergantung padakerelaan objek seksual
• Bergantung pada besar kecilnya upaya yang dikerahkan
• Bergantung pada tebal tipisnya kekotoran batin (kilesa) pada saat berupaya >> ex : perkosaan.
Bagaimana dengan tindakan asusila yang dilakukan tanpa menyadari bahwa itu adalah Akusala Kamma?
--> Micchaditthi (pandangan salah), yang salah satunya akan berakibat pada terulang-ulangnya tindakan salah tersebut.
Tujuan dasar dari sila ketiga ialah untuk mencegah perceraian dan membina kebahagiaan suami isteri. Menjaga agar pasangan yang telah berkomitmen untuk hidup besama dan memiliki banyak kecocokan disbanding perbedaan akan tetap bahagia.
Objek pelanggaran sila ketiga:1. Perempuan yang dalam perlindungan ibunya (maturakkhita)
2. Perempuan yang dalam perlindungan ayahnya (piturakkhita)
3. Perempuan yang dalam perlindungan ayah dan ibunya (matapiturakkhita)
4. Perempuan yang dalam perlindungan kakak perempuannya, atau dalam perawatan adik perempuannya (bhaginirakkhita)
5. Perempuan yang dalam perlindungan kakak laki-lakinya, atau dalam perawatan adik laki-lakinya (bhaturakkhita)
6. Perempuan yang dalam perlindungan sanak keluarganya (natirakkhita)
7. Perempuan yang dalam perlindungan orang sebangsa (gottarakkhita)
8. Perempuan yang dalam perlindungan orang-orang yang berpraktek Dhamma (dhammarakkhita)
(Delapan jenis wanita ini adalah wanita bebas yang belum punya suami dan juga belum cukup umur.)
9. Perempuan yang sudah dipesan oleh raja atau orang-orang berkuasa (saparidanda : dilindungi denda, juga istri)
10. Perempuan yang mempunya tunangan, atau sudah ditunangkan sejak dalam kandungan (sarakkha : yang diamankan)
11. Perempuan yang sudah dibeli oleh seorang laki-laki, atau telah digadaikan oleh orang tuanya (dhanakkita : dibeli dengan uang)
12. Perempuan yang bertinggal dengan seorang laki-laki yang dicintainya > kumpul kebo (chandavasini : yang tinggal karena suka)
13. Perempuan yang rela diperistri oleh seorang laki-laki karena mengharapkan harta benda (bhogavasini : tinggal karena harta)
14. Perempuan yang rela diperistri oleh seorang laki-laki karena mengharapkan barang sandang (patavasini : tinggal karena pakaian)
15. Perempuan yang secara resmi menjadi isteri seorang laki-laki dalam suatu perkawinan menurut adat istiadat (odapattagini : mangkuk air)
16. Perempuan yang menjadi isteri seorang laki-laki yang menolongnya membebaskan diri dari perbudakan (obhatasumbatta : copot gelung)
17. Perempuan yang menjadi tawanan kemudian diperisteri oleh seorang laki-laki (dhajahata : bawaan simbol kemenangan)
18. Perempuan pekerja yang diperisteri oleh majikannya (kammakaribhariya : pelayan)
19. Perempuan yang menjadi budak yang kemudian juga dinikahi oleh tuannya (dasibhariya : budak)
20. Perempuan yang menjadi isteri seorang laki-laki selama jangka waktu tertentu (muhuttika : sementara)
Objek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh laki-laki:1. Wanita yang telah menikah
2. Wanita yang masih dibawah pengawasan / asuhan keluarga
3. Wanita yang menuurut kebiasaan (adat istiadat) dialarang, yaitu:
- Mereka dilarang karena tradisi keluarga, masih dalam satu garis keturunan dekat
- Mereka yang dilarang karena tradisi (peraturan) agama. Dalam tradisi Theravada disebutkan : Upasika Atthasila, Bhikkhuni di jaman dulu (sebab sekarang tidak ada lagi bhikkhuni)
- Mereka dilarang karena hokum Negara pada jaman dulu, misalnya selir raja
Perlu dicatat bahwa berkenaan dengan wanita terlarang ini, persetujuan baik oleh kedua pihak maupun salah satu pihak, tidak dapat dipertimbangkan lagi.
Objek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga oleh wanita:1. Laki-laki yang telah menikah
2. Laki-laki yang berad dibawah peraturan agama, misalnya Bhikkhu, Samanera
Hal-hal lain yang dapat dikategorikan pelanggaran sila ketiga yang juga harus kita hindari:1. Berzinah (melakukan hubungan kelamin bukan dengan suami / isterinya)
2. Berciuman dengan lain jenis yang disertai nafsu birahi
3. Menyenggol, mencolek, dan sejenisnya yang disertai dengan nafsu birahi
Akibat dari melanggar sila ketiga:1. Mempunyai banyak musuh
2. Dibenci banyak orang
3. Sering diancam dan dicelakai
4. Terlahir sebagai banci/waria atau wanita
5. Mempunyai kelainan jiwa
6. Diperkosa orang lain
7. Sering mendapat aib/malu
8. Tidur maupun bangun dalam keadaan gelisah
9. Tidak begitu disenangi oleh laki-laki maupun perempuan
10. Gagal dalam bercinta
11. Sukar mendapatkan jodoh
12. Tidak memperoleh kebahagiaan dalam berumah tangga
13. Terpisahkan dari orang yang dicintai
Enam praktek kemerosotan:Dhammapada VIII, 5-6, Kisah Brahmana Anattha Pucchaka
1. Tidur sampai matahari terbit,
2. Kebiasaan bermalas-malasan,
3. Bertindak kejam,
4. Gemar minum-minuman keras yang menyebabkan mabuk dan lemahnya kesadaran
5. Berkeliaran sendiri di jalan pada waktu yang tidak tepat, dan
6. Perilaku seks yang salah
[/spoiler]
jujur ..!! ane penasaran gimana sapi "bersetubuh" .. apakah sama kek mamalia lain.. ? niat banget pengen nonton dokumentasinya.. .melanggar sila kah? ::)
yah inti-nya kan yang dikejar sensasi. ya masuk ke (lobha)
apakah perbuatan anda/saya dapat/tidak dilakukan hanya berdasarkan tolak ukur suatu sila?