Forum Dhammacitta

Buddhisme dan Kehidupan => Tolong ! => Topic started by: Alucard Lloyd on 07 November 2011, 08:35:30 PM

Title: Bisa bantu cara buat siup
Post by: Alucard Lloyd on 07 November 2011, 08:35:30 PM
Tolong bisa bantu saya cara buat siup ( surat izin usaha perdagangan ) benar ga ya singkatannya.
Dari awal sampai jadi dan dokumen apa saja yg harus saya siapkan dan harus kemana saja.
Tq b 4
Title: Re: Bisa bantu cara buat siup
Post by: bluppy on 07 November 2011, 08:56:02 PM
mbah google berkata: PENGGOLONGAN SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

    SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN

    Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
    Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN

    Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
    Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
    Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
    Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
    Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
    Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
    Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
    Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
    Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
    Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
    Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
    Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Title: Re: Bisa bantu cara buat siup
Post by: Alucard Lloyd on 07 November 2011, 10:04:44 PM
Berapa lama untuk bisa jadi siup dan bila saya hanya ingin membuat PD bagaimana?
Title: Re: Bisa bantu cara buat siup
Post by: bhadrasuryabhumi on 10 January 2012, 11:37:28 PM
Kemarin saya bikin siupp cv cuma memakan waktu 2 minggu, biayanya di kota bandung rp. 3,5jt yang terdiri dari siupp, HO/ijin gangguan, TDP, akta notaris, npwp dan pkp, registrasi perusahaan.
Pembuatan siupp di urus oleh biro jasa, persyaratan awal ngga ribet cuma ktp, kk, pas foto, dan uang muka tentunya. :)
Kalau ingin berbentuk PD, kalau tidak salah denger, tidak boleh di komplek perumahan, tapi mungkin ada rekan lain yang menambahkan.
_/\_