Tolong dibantu yah..
Lagi cari usaha sampingan, sedang asyik2 surfing, ketemu web yang jualan baju2 buatan korea (katanya) yang cantik, dan rasanya cocok dijual disini.
Pertanyaan :
1. Jika membeli baju via internet (total bisa mencapai 20 kg), pengiriman barang dengan jasa DHL (dan sejenisnya), setelah barang sampai di indonesia, apakah harus membayar pajak masuk (dan pajak lain2)?
2. Jika harus membayar pajak masuk (dll), karena belum mempunyai NPWP apakah sebaiknya memakai alamat temen yang mempunyai NPWP?
adakah temen2 yang bisa membantu menjelaskan.....
terima kasih.
_/\_ Biasa kalau menggunakan jasa pengiriman seperti DHL, itu udah diurus semua pajak dan beamasuk, jadi terima beres.
CMIIW :)
^^
tergantung perjanjian awal
cari door to door delivery aja lebih mudah, menghidari keruwet'an birokrasi.
jasa ini mempunyai term and condition applied. Biasa barang2 besar untuk retail (boneka, aksesoris, spare part dll)
Quote from: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM
Tolong dibantu yah..
Lagi cari usaha sampingan, sedang asyik2 surfing, ketemu web yang jualan baju2 buatan korea (katanya) yang cantik, dan rasanya cocok dijual disini.
Pertanyaan :
1. Jika membeli baju via internet (total bisa mencapai 20 kg), pengiriman barang dengan jasa DHL (dan sejenisnya), setelah barang sampai di indonesia, apakah harus membayar pajak masuk (dan pajak lain2)?
Kadang dalam pengiriman barang, ada di - expose barang apa yang dikirim, apakah ada nilai-nya (nilai mata uangnya)... kalau di tuliskan SAMPLE, dengan nilai mata uangnya = 0, biasanya tidak dikenakan pajak atas objek pajak. Tetapi kadang pabean / cukai bisa membuka barang dan memeriksa langsung jika mencurigai dokumen pengiriman barang...
Tidak mungkin donk kalau cuma sample, sampai satu jenis barang bisa dikirimkan berpuluh-puluh atau beratus ratus...
Quote from: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM
2. Jika harus membayar pajak masuk (dll), karena belum mempunyai NPWP apakah sebaiknya memakai alamat temen yang mempunyai NPWP?
adakah temen2 yang bisa membantu menjelaskan.....
terima kasih.
orang yang tidak punya NPWP juga bisa dikenakan pajak, hanya saja kalau kita mau bertindak sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka NPWP wajiba ada, karena bisa dilakukan restitusi atas pajak yang sudah kita keluarkan. Kalau kita tidak menyertakan NPWP, kita membayar Pajak, maka nilai pajak tersebut sudah menjadi bagian dari modal barnag kita.