Forum Dhammacitta

Buddhisme dan Kehidupan => Tolong ! => Topic started by: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM

Title: Membeli barang dari luar negeri via internet mau bayar pajak masuk?
Post by: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM
Tolong dibantu yah..

Lagi cari usaha sampingan, sedang asyik2 surfing, ketemu web yang jualan baju2 buatan korea (katanya) yang cantik, dan rasanya cocok dijual disini.

Pertanyaan :

1. Jika membeli baju via internet (total bisa mencapai 20 kg), pengiriman barang dengan jasa DHL (dan sejenisnya), setelah barang sampai di indonesia, apakah     harus membayar pajak masuk (dan pajak lain2)?

2. Jika harus membayar pajak masuk (dll), karena belum mempunyai NPWP apakah sebaiknya memakai alamat temen yang mempunyai NPWP?

adakah temen2 yang bisa membantu menjelaskan.....

terima kasih.
Title: Re: Membeli barang dari luar negeri via internet mau bayar pajak masuk?
Post by: Chan Ming on 10 September 2011, 11:08:27 AM
_/\_ Biasa kalau menggunakan jasa pengiriman seperti DHL, itu udah diurus semua pajak dan beamasuk, jadi terima beres.
CMIIW :)
Title: Re: Membeli barang dari luar negeri via internet mau bayar pajak masuk?
Post by: adi lim on 10 September 2011, 11:47:16 AM
^^
tergantung perjanjian awal
Title: Re: Membeli barang dari luar negeri via internet mau bayar pajak masuk?
Post by: Mas Tidar on 10 September 2011, 02:58:11 PM
cari door to door delivery aja lebih mudah, menghidari keruwet'an birokrasi.
jasa ini mempunyai term and condition applied. Biasa barang2 besar untuk retail (boneka, aksesoris, spare part dll)
Title: Re: Membeli barang dari luar negeri via internet mau bayar pajak masuk?
Post by: dilbert on 10 September 2011, 06:14:49 PM
Quote from: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM
Tolong dibantu yah..

Lagi cari usaha sampingan, sedang asyik2 surfing, ketemu web yang jualan baju2 buatan korea (katanya) yang cantik, dan rasanya cocok dijual disini.

Pertanyaan :

1. Jika membeli baju via internet (total bisa mencapai 20 kg), pengiriman barang dengan jasa DHL (dan sejenisnya), setelah barang sampai di indonesia, apakah     harus membayar pajak masuk (dan pajak lain2)?


Kadang dalam pengiriman barang, ada di - expose barang apa yang dikirim, apakah ada nilai-nya (nilai mata uangnya)... kalau di tuliskan SAMPLE, dengan nilai mata uangnya = 0, biasanya tidak dikenakan pajak atas objek pajak. Tetapi kadang pabean / cukai bisa membuka barang dan memeriksa langsung jika mencurigai dokumen pengiriman barang...

Tidak mungkin donk kalau cuma sample, sampai satu jenis barang bisa dikirimkan berpuluh-puluh atau beratus ratus...



Quote from: tuwino gunawan on 10 September 2011, 10:03:01 AM

2. Jika harus membayar pajak masuk (dll), karena belum mempunyai NPWP apakah sebaiknya memakai alamat temen yang mempunyai NPWP?

adakah temen2 yang bisa membantu menjelaskan.....

terima kasih.


orang yang tidak punya NPWP juga bisa dikenakan pajak, hanya saja kalau kita mau bertindak sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka NPWP wajiba ada, karena bisa dilakukan restitusi atas pajak yang sudah kita keluarkan. Kalau kita tidak menyertakan NPWP, kita membayar Pajak, maka nilai pajak tersebut sudah menjadi bagian dari modal barnag kita.