Forum Dhammacitta

Komunitas => Kafe Jongkok => Topic started by: johan3000 on 04 July 2011, 10:32:41 PM

Title: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: johan3000 on 04 July 2011, 10:32:41 PM
QuoteJakarta - Penangkapan yang berakhir ditahannya Dian (42) dan Randy (29) gara-gara menjual 2 unit iPad menuai kontroversi. Sebab unsur kriminalisasi sangat kental dan terkesan tebang pilih.

Berikut 2 kejanggalan tersebut:

Pertama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menjelaskan, penangkapan keduanya setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal. Lantas Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini.

Namun, dalam dakwaan jaksa, bukannya menjerat dengan pasal penyelundupan, tapi berubah 180 derajat. Jaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perubahan niat polisi, dari niat mengungkap penyelundupan menjadi pemidanaan penggunaan manual book berbahasa asing menjadi kejanggalan serius.

Kedua, polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen, pasal 62 tersebut. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Karena Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, masyarakat pun mengecam keras tindakan polisi yang tidak professional. Anggota YLKI, Tulus Abadi mengimbau agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus semacam itu.

"Kalau mau bersikap adil, ya, semua pedagang yang menjual barang yang tidak menyertakan manual book dalam bahasa Indonesia ditangkap juga dong, jangan tebang pilih," kata Tulus saat dihubungi detikcom, kemarin.

Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs . Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: johan3000 on 04 July 2011, 10:34:49 PM
QuoteJaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia

Apakah menggunakan iPad perlu manual BOOK ?
apa artinya MENJERAT ya ?  ;D ;D

Quotekarena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.
apakah perusahaan yg paling inovatif di Amerika tidak mampu membuat alat elektronik komunikasi resmi ?

kalau sipemakai apakah bisa DICIDUK juga ? mohon infonya ya!  8)
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: wang ai lie on 05 July 2011, 12:18:28 AM
kalau tidak salah di kaskus ya bro  ;D
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: nyanadhana on 05 July 2011, 06:26:25 AM
polisinya kepengen ipad tapi ga mampu beli ya akhirnya memeras :)
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: johan3000 on 05 July 2011, 07:44:43 AM
Quote from: nyanadhana on 05 July 2011, 06:26:25 AM
polisinya kepengen ipad tapi ga mampu beli ya akhirnya memeras :)

Bukankah semua orang juga ingin iPad ? termasuk Jaksa juga ?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: johan3000 on 05 July 2011, 07:46:15 AM
Quote from: johan3000 on 05 July 2011, 07:44:43 AM
Bukankah semua orang juga ingin iPad ? termasuk Jaksa juga ?

aku baru tau kalau jual barang tanpa manual bhs Indonesia bisa "bahaya",
bagaimana dgn mesin2 produksi di pabrik2 di Indonesia, apakah semua dilengkapin dgn manual book? apakah dilengkapin dgn manual book bahasa Indonesia ?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: FZ on 05 July 2011, 09:46:46 AM
Quote from: johan3000 on 05 July 2011, 07:46:15 AM
aku baru tau kalau jual barang tanpa manual bhs Indonesia bisa "bahaya",
bagaimana dgn mesin2 produksi di pabrik2 di Indonesia, apakah semua dilengkapin dgn manual book? apakah dilengkapin dgn manual book bahasa Indonesia ?
apakah mesin2 pabrik termasuk dalam 45 kategori ?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: kullatiro on 05 July 2011, 10:31:00 AM
ah ini mah bisa bisanya polisi saja buat mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus nazarudin yang dah bikin panas polisi.
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: lobsangchandra on 05 July 2011, 11:42:28 AM
polisi nya cuma cari lui lahh  :)) :)) :))
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: dilbert on 05 July 2011, 11:52:48 AM
Ada kemungkinan pasal yang lebih tepat bagi pedagang ipad dengan membeli-nya dari toko-toko di Singapura, kemudian menjual-nya di Indonesia (kemungkinan tidak membayar cukai/pajak resmi, karena di bawa masuk Hand carry) adalah penyelundupan.
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: kullatiro on 05 July 2011, 01:38:17 PM
loh alatnya saja belum terdaftar resmi bagaimana bisa ada penyelundupan?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: FZ on 05 July 2011, 01:55:50 PM
Quote from: daimond on 05 July 2011, 01:38:17 PM
loh alatnya saja belum terdaftar resmi bagaimana bisa ada penyelundupan?
emang barang harus terdaftar resmi aja baru dikatakan diselundupkan ? :))

Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: DragonHung on 05 July 2011, 04:09:53 PM
Inilah alasan ipad tidak bakalan bisa menggantikan koran dan majalah

Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: johan3000 on 05 July 2011, 09:33:58 PM
Quote from: Forte on 05 July 2011, 09:46:46 AM
apakah mesin2 pabrik termasuk dalam 45 kategori ?

semua barang atutomation (spt omron, dll), PCL ... manual booknya semua dalam bhs English....
  siapa yg kenganguran menterjemahkan buku2 tsb ?.....hehehheeee


apakah 45 kategory tsb ?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: Mas Tidar on 05 July 2011, 11:14:28 PM
ingat lah menjelang puasa,
banyak2 lah melakukan kejahatan, sebelum akhirnya disucikan kembali
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: andry on 05 July 2011, 11:43:13 PM
akhirnya keputusan penangguhan hukuman, di kabulkan oleh hakim.

Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: andry on 05 July 2011, 11:45:13 PM
Quote from: johan3000 on 05 July 2011, 09:33:58 PM
semua barang atutomation (spt omron, dll), PCL ... manual booknya semua dalam bhs English....
  siapa yg kenganguran menterjemahkan buku2 tsb ?.....hehehheeee


apakah 45 kategory tsb ?
segi positifnya adalah
bagi org yg fasih bhs inggris dan berani, serta punya belut yg banyak,
hal tersebut bisa jadi project ataw tender... sbg suatu lembaga peneliti dan penterjemah ke dalam bhs ENDONESA...

*mangga bagi yg jeli,maju duluan
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: dilbert on 06 July 2011, 11:37:54 AM
Quote from: daimond on 05 July 2011, 01:38:17 PM
loh alatnya saja belum terdaftar resmi bagaimana bisa ada penyelundupan?

Sudah ada sertifikasi resmi dari dirjen postel untuk ipad
http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1665
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: kullatiro on 06 July 2011, 03:54:30 PM
Quote from: johan3000 on 05 July 2011, 09:33:58 PM
semua barang atutomation (spt omron, dll), PCL ... manual booknya semua dalam bhs English....
  siapa yg kenganguran menterjemahkan buku2 tsb ?.....hehehheeee


apakah 45 kategory tsb ?

45kategory yang harus mempunyai manual bahasa indonesia ini adalah aturan thn 2009, saat itu ipad belum termasuk dalam 45 kategory ini.

tentang sertifikasi ipad ini kabarnya baru 12 ipad yang tersertifikasi, tidak tahu Ipad yang di jual termasuk kedalam 12 ipad ini atau tidak.
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: dilbert on 07 July 2011, 12:18:45 PM
Quote from: daimond on 06 July 2011, 03:54:30 PM
45kategory yang harus mempunyai manual bahasa indonesia ini adalah aturan thn 2009, saat itu ipad belum termasuk dalam 45 kategory ini.

tentang sertifikasi ipad ini kabarnya baru 12 ipad yang tersertifikasi, tidak tahu Ipad yang di jual termasuk kedalam 12 ipad ini atau tidak.


sertifikasi 12 ipad ? bukan-kah sertifikasi-nya adalah type ipad... masa tiap ipad di sertifikasi ?
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: William_phang on 07 July 2011, 12:41:19 PM
harusnya sih sertifikasi berdasarkan type product...kalo untuk networking sih per type product...
Title: Re: 2 Fakta Kejanggalan Kriminalisasi Penjual iPad,,,,,,
Post by: ryu on 18 October 2011, 09:26:44 AM
http://www.detiknews.com/read/2011/10/18/013440/1746272/10/?992204topnews

Selasa, 18/10/2011 01:34 WIB
Alamaakk, 2 Ahli untuk Kasus iPad Justru Gaptek iPad
Ari Saputra - detikNews

Jakarta - 2 Ahli untuk sidang iPad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku tidak bisa mengoperasikan peranti pintar besutan Steve Jobs itu. Ahli tersebut yakni ahli Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kemendag Aman Sinaga dan staf ahli Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo.

Keduanya menjadi ahli untuk terdakwa Charlie Sianipar yang diajukan jaksa Samadi Budisyam. Uniknya, Samadi juga menyatakan tidak bisa memainkan iPad. Klop !

"Saya tidak bisa, tidak pernah menggunakan iPad. Tapi melihat keponakan bermain, iya," kata Aman Sinaga kepada hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011).

"Saya tidak mengikuti perkembangan gadget terbaru. Itu bukan bagian kerja saya. Bagian saya dibagian sertifikasi, pekerjaan saya banyak. Kalau yang dibagian laboratorium yang khusus menangani uji sertifikat mungkin iya," timpal Subagyo usai sidang.

"Tidak. Saya tidak bisa main iPad. Tapi kalau anak-anak saya bisa main iPad," kata Samadi pada kesempatan berbeda.

Pengakuan Aman Sinaga dan Subagyo merupakan jawaban dari pertanyaan pengacara Charlie, Andi Simangunsong yang berniat menguji kepiawaian ahli. Sebab, berdasar keterangan 2 ahli ini di penyidikan Polda Metro Jaya, berkas perkara Charlie sampai masuk ke pengadilan.

Berikut kutipan dialog antara Andi Simangunsong dan Aman Sinaga:

Andi: Apakah ahli pernah melihat iPad?

Aman: Pernah. Tapi tidak pernah menggunakan. Kalau melihat keponakan, iya.

Andi: Pernah mengotak-atik iPad keponakan? " buru Andi.

Aman: Tidak.

Andi: Apakah ahli tahu, bahwa ada menu pilihan bahasa Indonesia dalam iPad?

Aman: Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat sim card telepon.

Andi: Apakah ahli tahu, ada buku panduan digital berbahasa Indonesia yang bila di print-out akan menjadi seperti ini? (Andi bertanya sambil menunjukan 209 halaman buku printout hasil download di website appple.

Aman: Saya tidak tahu. Saya baru lihat di pengadilan ini.

Sementara kepada Subagyo, terjadi percakapan yang sebagian kutipannya sebagai berikut:

Andi: Pernah lihat iPad buat telepon?

Subagyo: Pernah. Ada temen saya menelpon dengan iPad. Tapi saya lupa namanya. Pernah saya lihat, dia diaktifkan fungsi telepon itu. Karena ada tempat kartu telepon (sim card-red).

Andi: Sejak pertama kali keluar, apakah iPad sudah bisa buat menelpon?

Subagyo: Kalau ada alat komunikasinya, bisa. Itukan ada 3G, wifi, bluetooth.

Andi: Tahu fitur-fitur yang ada di iPad?

Subagyo: Tidak tahu. Saya tidak pernah membeli.
Sementara hakim juga sempat bertanya ke Subagyo. Berikut salah satu kutipannya:

Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya?

Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad.

Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ?

Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple.

Melihat ahlinya terdesak, jaksa Samadi berusaha menginterupsi sidang.

"Pertanyaan sudah tidak sesuai dengan keahlian saksi. Saksi ini saksi ahli bukan ahli memakai," seloroh Samadi.
Mendengar silang pendapat tersebut, seorang hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara angkat bicara. "Sudah cukup. Masih banyak sidang lain," ucap Ida Bagus dengan nada meninggi.

Sidang lalu ditunda hingga Rabu pekan depan untuk keterangan saksi yang lain.