Forum Dhammacitta

Komunitas => Politik, ekonomi, Sosial dan budaya Umum => Topic started by: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 02:17:01 PM

Title: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 02:17:01 PM
Jakarta - Sidang gugatan perdata
keberadaan Buddha Bar dimenangkan
masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam putusannya
memerintahkan penutupan Buddha
Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Terbukti Buddha Bar telah melakukan
perbuatan melawan hukum, yaitu
melanggar azas kesusilaan dan norma
yang ada dalam masyarakat," kata
Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso
dalam sidang terbuka di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,
Rabu (1/9/2010).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim
berkeyakinan nama Buddha,
penggunaan patung Buddha serta
simbol agama Buddha, dalam bar telah
melukai norma-norma yang ada. Selain
itu keberadaan Buddha Bar juga
melanggar norma kesusilaan, meski
telah ada izin dari Pemda Jakarta.
"Selain memerintahkan penutupan,
majelis juga memerintahkan PT Nireta
Vista Creative, Dinas Pariwisata dan
Gubernur DKI Jakarta untuk
memberikan ganti rugi imaterial Rp 1
miliar, meski dalam gugatan hanya Rp
500 juta. Denda ini harus dibayar serta
merta dan saat ini juga," katanya.
Meski gugatan imateril dikabulkan
lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi
materil sebesar Rp 500 juta tidak
dikabulkan majelis hakim.
Menanggapi putusan ini, salah tokoh
agama Buddha, Sugianto Sulaiman,
mengaku puas. Ia pun meminta
kepada seluruh pengguat segera
menutup Buddha Bar.
"Kami puas dengan putusan majelis
hakim, kalau tidak ditutup kita akan
tutup dengan cara kami. Ini
merupakan dasar hukum penutupan
Buddha Bar," katanya.
Sementara itu, pengacara PT Nireta
Vista Creative, Kurnia Girsang,
menyatakan akan melakukan banding.
"Penutupannya kan tidak serta merta,
karena menunggu putusan banding
terlebih dahulu," katanya.
Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga
akan kesulitan untuk memenuhi
tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1
miliar.
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Lex Chan on 01 September 2010, 02:23:45 PM
QuoteJakarta - Sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar dimenangkan
masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan
penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar.

itu uang Rp 1 miliar dikasih ke siapa ya?  =P~ :))
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: hatRed on 01 September 2010, 02:34:38 PM
Quote from: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 02:17:01 PM
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605


loh, dia (BB) ngupahin ente dari mana?
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: F.T on 01 September 2010, 02:40:07 PM
Hayooo... Uang 1 M buat siapa ??! ... Apa ini sudah selesai ?! Kalau pihak BB banding, sptnya masih bisa yah... Sampai paling tinggi di MK. CMIIW
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Lex Chan on 01 September 2010, 02:40:34 PM
Quote from: hatRed on 01 September 2010, 02:34:38 PM
Quote from: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 02:17:01 PM
"Memang dari mana, setelah ramai-
ramai didemo kita nyaris bangkrut,
pengunjung tidak datang," katanya.
Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar
(FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar,
Menteng, itu. Mereka menuntut
penutupan bar tersebut.
http://www.detiknews..com/
read/2010/0...utup?991102605


loh, dia (BB) ngupahin ente dari mana?

lah, pemilik BB bukannya si anu (orang kaya)? ^-^
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: satyabodhi on 01 September 2010, 03:16:59 PM
Umat buddha harus tetap bersatu, jangan terlena dengan keputusan ini sampai kita benar2 melihat BB ditutup, bisa saja setelah banding, pihak pengadilan memutuskan kalo pihak BB boleh beroperasi kembali, hal ini biasa terjadi. Tetap semangat teman2 FABB
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: tuwino gunawan on 01 September 2010, 03:35:33 PM
at last............but no the end....
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: wen78 on 01 September 2010, 04:06:12 PM
Quote from: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 02:17:01 PM
Jakarta - Sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar dimenangkan masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan penutupan Buddha Bar serta pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar. "Terbukti Buddha Bar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar azas kesusilaan dan norma yang ada dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/9/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan nama Buddha, penggunaan patung Buddha serta simbol agama Buddha, dalam bar telah melukai norma-norma yang ada. Selain itu keberadaan Buddha Bar juga melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta. "Selain memerintahkan penutupan, majelis juga memerintahkan PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi imaterial Rp 1 miliar, meski dalam gugatan hanya Rp 500 juta. Denda ini harus dibayar serta merta dan saat ini juga," katanya. Meski gugatan imateril dikabulkan lebih berat, tapi tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta tidak
dikabulkan majelis hakim. Menanggapi putusan ini, salah tokoh agama Buddha, Sugianto Sulaiman, mengaku puas. Ia pun meminta kepada seluruh pengguat segera
menutup Buddha Bar. "Kami puas dengan putusan majelis hakim, kalau tidak ditutup kita akan tutup dengan cara kami. Ini merupakan dasar hukum penutupan Buddha Bar," katanya.

Sementara itu, pengacara PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, menyatakan akan melakukan banding. "Penutupannya kan tidak serta merta, karena menunggu putusan banding terlebih dahulu," katanya. Kurnia menjelaskan Buddha Bar juga akan kesulitan untuk memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 1 miliar. "Memang dari mana, setelah ramai-ramai didemo kita nyaris bangkrut, pengunjung tidak datang," katanya. Sebelumnya Forum Anti Buddha Bar (FABB) melayangkan gugatan terhadap
bar yang terletak di Jl Tengku Umar, Menteng, itu. Mereka menuntut penutupan bar tersebut.

http://www.detiknews..com/read/2010/0...utup?991102605

ganti rugi yg dimaksud, ada dalam tuntutan yg jg menuntut ganti rugi atau sebagai keputusan pengadilan?

pengen tau sebenarnya yg dimaksud dengan "cara kami" itu kaya apa  :-?
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: El Sol on 01 September 2010, 04:23:58 PM
FABB itu *****!....

isinya Buddhist2 ****!....:D

Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Indra on 01 September 2010, 04:36:14 PM
Quote from: Sol Capoeira on 01 September 2010, 04:23:58 PM
FABB itu babi!....

isinya Buddhist2 bodoH!....:D



FORUM ANTI BABI? gue tersinggung neh ...
Title: Banding, Pengelola Tak Akan Tutup Budha Bar
Post by: F.T on 01 September 2010, 05:22:21 PM
Banding, Pengelola Tak Akan Tutup Budha Bar


» Tolak Budha Bar


Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani | Rabu, 1 September 2010, 16:46 WIB

VIVAnews - Pemegang lisensi Budha Bar, PT Nireta Vista Creative, memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengharuskan menutup bar.

Menurut Kuasa hukum PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, penghentian operasional Budha Bar tidak bisa langsung dilakukan, karena harus menunggu keputusan hukum tetap.

"Penutupannya harus menunggu putusan banding terlebih dahulu. Jadi tunggu inkrah dulu," ujarnya, Rabu 1 September 2010.

Kurnia Girsang menambahkan, banyak hal yang tidak disepakati dalam putusan mejelis hakim, karena itu pemegang lisensi
restoran asal Perancis itu akan tetap mengajukan banding.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Forum Anti Budha Bar terkait penggunaan nama dan pemasangan simbol agama Buddha pada restoran Budha Bar.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso, memerintahkan untuk segera menutup restoran itu. Meski pengelola telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. (adi)
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: DesyWaty on 01 September 2010, 06:45:48 PM
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 06:58:14 PM
Quote from: DesyWaty on 01 September 2010, 06:45:48 PM
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?
buat petisi,500jtnya tranferin ke kas DC ;D
Quote from: Sol Capoeira on 01 September 2010, 04:23:58 PM
FABB itu babi!....

isinya Buddhist2 bodoH!....:D


[at] sol
Hati2 dgn postingan mu.

[at] admin
Postingan demikian dapat peringatan???

Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Sumedho on 01 September 2010, 07:04:59 PM
pake tombol report donk, :)
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: DesyWaty on 01 September 2010, 07:34:12 PM
Quote from: Mr.Jhonz on 01 September 2010, 06:58:14 PM
Quote from: DesyWaty on 01 September 2010, 06:45:48 PM
Ada yang bisa menjelaskan
1 milyar itu untuk apa?
buat petisi,500jtnya tranferin ke kas DC ;D
untuk kepentingan pribadi / golongan FABB ?
500 jutanya transfer ke na boleh tak ? ;D
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: No Pain No Gain on 01 September 2010, 07:51:51 PM
Quote from: Sol Capoeira on 01 September 2010, 04:23:58 PM
FABB itu *****!....

isinya Buddhist2 bodoH!....:D



org yang ga bercermin..lihat diri sendiri dl deh..br ngatain org..

Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: Wolvie on 01 September 2010, 08:40:16 PM
yang ngata2in salah2 sendirinya tumimbal lahir lagi jadi babi, hehe

Memang dah kduga, ga akan semudah itu, dalam prosesnya aja udah merekayasa ijin. Ownernya aja anak pejabat.
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: JackDaniel on 01 September 2010, 10:04:34 PM
akhirnya.... :D
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: kusaladhamma on 01 September 2010, 10:23:44 PM
Klo kata JK> Lebih Cepat (tutup) lebih baik..... ;D
Title: Re: PN Jakarta Pusat Perintahkan BuddhaBar Ditutup
Post by: yasavaddhano on 01 September 2010, 10:45:55 PM
Semoga gk muncul Buddha Bar lainnya.