Dear all,
mau tanya neh seputar billboard..
biasanya billboard yang dipasang di atas tanah pribadi, bagaimana cara pengurusan izinnya,
apa2 saja yang perlu disiapkan ? dan biasanya apakah ada standar harga billboard berdasarkan ukuran ?
dan misal billboardnya menggunakan listrik, yang membayar listrik dll itu pihak yang request pasang, atau pihak penyedia billboard ?
mohon informasinya.. thanks :)
			
			
			
				setau gw, kalau ada yg mau pasang billboard di tanah pribadi, 
itu semua mereka yg urus, kita tinggal terima duit dan kontrak perjanjian.
kecuali bilboar yg besar dan tinggi... itu baru ke pemda. tp dr pihak sponsor seh yg kerja...
			
			
			
				Quote from: Forte on 20 December 2009, 08:00:51 PM
Dear all,
mau tanya neh seputar billboard..
biasanya billboard yang dipasang di atas tanah pribadi, bagaimana cara pengurusan izinnya,
apa2 saja yang perlu disiapkan ? dan biasanya apakah ada standar harga billboard berdasarkan ukuran ?
dan misal billboardnya menggunakan listrik, yang membayar listrik dll itu pihak yang request pasang, atau pihak penyedia billboard ?
mohon informasinya.. thanks :)
aku cuma tau, kalo urus itu ke pemda. dan duit sogokannya harus kenceng, kalo ndak kenceng, bakalan lama. soalnya, temen gw kerjanya itu sih