BOJONEGORO, KOMPAS.com – Setelah situs jejaring pertemanan Facebook, kali ini giliran tayangan televisi The Master diharamkan oleh sejumlah pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur.
Fatwa pengharaman acara atraksi yang mirip sulap dan debus di sebuah stasiun TV swasta tersebut merupakan hasil dari pembahasan masalah atau bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Bahtsul masail itu sengaja digelar untuk menyikapi tayangan The Master yang digandrungi oleh sebagian besar pemirsa televisi Indonesia. Acara yang pada sesi terakhirnya menampilkan adu ketangkasan antara Master Joe Sandi dan Master Limbad itu dianggap menyesatkan karena menampilkan atraksi-atraksi di luar taraf kekuatan manusia biasa.
Bahtsul masail yang digelar dalam rangka haul KH Dimyati Adnan ke-19 dan KHA Munir Adnan ke-7 itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari beberapa pondok pesantren. Di antaranya dari Pondok Abu Dzarrin, pondok Al Fatimah (Bojonegoro), Pondok Lirboyo (Kediri), Tanggir (Tuban), Sidogiri (Pasuruan), Langitan (Tuban), Pondok Gilang (Lamongan), dan Al-Khozini (Sidoarjo).
Khoirul Rozi, koordinator pertemuan itu, mengatakan bahwa bahtsul masail memutuskan bahwa tontonan The Master hukumnya haram. Oleh karena itu, warga masyarakat juga diharamkan menontonnya.
Alasan pengharaman, kata Khoirul, karena tontonan itu diduga melibatkan makhluk halus. "Atraksi yang dipertunjukkan dalam acara tersebut diduga kuat atas bantuan jin atau jenis makhluk halus lainnya," katanya, kemarin.
Apa yang dipertontonkan di The Master sangat tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia pada umumnya. "Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?" ujar Khoirul. "Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus," tambahnya.
Oleh karena itu, bahtsul masail memutuskan tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah. Yang melihat acara itu juga berdosa karena ikut merasa senang atau ikut memercayai kekuatan jin atau makhluk halus lain yang diduga membantu dalam atraksi.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pada halaman 298-299, diterangkan bahwa pertunjukan semacam itu dikategorikan sebagai sihir yang hukumnya haram. Kecuali, The Master masuk dalam kategori `petunjuk dari Allah`, barulah itu diperbolehkan. Itu pun dengan catatan jika yang melakukannya adalah orang yang teguh memegang agama dan dengan tujuan yang sesuai syariat Islam serta tidak membahayakan orang lain.
Mengenai penonton The Master yang juga dihukumi haram, alasannya adalah orang yang menonton tayangan itu tergolong tafarruj bil ma'ashi atau merasa senang dengan adanya kemungkaran. Selain itu, bercampurnya lelaki dan perempuan bukan muhrim dalam acara tersebut juga merupakan sebuah kemaksiatan.
Menanggapi pernyataan bahwa tayangan The Master haram, pejabat Humas RCTI Hafni Damayanti mengatakan, jika para kiai itu menduga ada unsur mistik atau pelibatan makhluk halus dalam The Master, dugaan tersebut tak tepat.
Hafni menjamin tidak ada kaitannya The Master dengan mantra ataupun makhluk halus karena itu semua merupakan trik-trik para pemainnya.
"Tidak ada sama sekali mantra-mantra yang dilakukan para master. Untuk membuktikannya silakan Pak Kiai menonton tayangan itu secara langsung sehingga akan mengetahui bagaimana para pemain melakukan trik-trik," katanya.
Menurut Hafni, apa yang dilakukan para master seperti Limbad yang tak mengalami luka sedikit pun pada saat ditusuk ataupun tidak apa-apa ketika disengat listrik, semuanya murni karena trik. (Surya/tat/yus)
QuoteAlasan pengharaman, kata Khoirul, karena tontonan itu diduga melibatkan makhluk halus.
Kalau dugaannya TIDAK BENAR,
nah itu MALAH MENYESATKAN ORANG LAIN.
Bila anda ingin menganalisa magic show, paling tidak jadilah diri sendiri magic show. Sehingga semua trik2 dpt dijelaskan dgn logika. Bisa juga dgn baca buku, atau membeli TRIK2 tsb dari penciptanya.
Magic show yg benar2 magic adalah
sama sekali tidak melibatkan MAGIC
(magis/kesaktian/setan2) sesungguhnya!.
Kalau Limbat benar2 jago,....
bolehkah saya yg menyoba strum,
dan pakai pisau2/paku2 saya ?
Lebih baik bilang pertunjukan Limbat tidak mendidik,
dan untuk anak kecil tidak direkomendasi utk nonton!...
gitu lho.... (jangan dikit2......haraaaaaaaaaaaaaaaaaaaammmmmmmmm)
_/\_
biarin ajalah, itu kan pendapat tetangga. urus aja pendapat sendiri.
Sumber Cuap-Cuap aa'tono
Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa facebook adalah haram dan hal ini mengundang banyak pandangan yang negatif terhadap fatwa MUI tersebut. Memang facebook bisa membuat orang kecanduan, dalam artian pengguna facebook meluangkan waktu banyak untuk mengurus facebook nya daripada menyelesaikan pekerjaannya, beribadah dan melakukan hal lainnya.
Usaha mengharamkan facebook cukup berdasar tapi bukan tindakan tepat, selain itu MUI terkesan melebih-lebihkan pengharaman facebook daripada mengharamkan VCD/DVD porno yang beredar luas dimasyarakat, bahkan juga tidak pernah diangkat media massa.
Jika sesuatu itu ada sebagai hasil karya manusia, maka dapat terjadi atas seijin Tuhan. Jika facebook itu ada, apakah bukan karena memang seharusnya ada ? Begitu pula dengan halnya babi, apakah dari awal penciptaan Tuhan telah mengharamkan babi ? Jika memang diharamkan dari awal penciptaan, mengapa diciptakan hewan babi ? Untuk menguji iman manusia ?
Tuhan sebagai Mahluk Adi Kodrati yang dijuluki Maha Mengetahui apakah masih perlu ujian untuk mengetahui isi hati dan perbuatan manusia ? Sama halnya dengan babi, babi diharamkan oleh Nabi Muhammad karena dinilai dapat memecah belahkan persaudaraan sebab pada saat itu masyarakat saling berebut binatang babi sehingga menimbulkan keributan dan permusuhan.
Semua hal diatas beralasan, tapi tetap saja bukan sebagai solusi yang tepat, terlebih mengeluarkan statment demi statment sepihak yang divonis sebagai solusi terbaik dalam suatu permasalahan walau sebenarnya malah menimbulkan kontra dari berbagai pihak yang malah menjadi suatu permasalahan yang baru.
Hal ini bukan lah usaha menentang, tapi wacana untuk dapat berpikir realistis dan logis atas suatu permasalahan, mengenai pengharaman itu adalah urusan pribadi yang melibatkan agama dalam permasalahan kehidupan, yang mana lebih bijak itu adalah urusan pribadi setiap orang, setuju atau tidak dengan hal pengharaman itu.
QuoteMemang facebook bisa membuat orang kecanduan
kalau forum apakah juga bisa buat orang kecanduan?
walaupun bukan terbuat dari candu?
berbuat kebaikan apakah juga bisa membuat orang kecanduan ?
Kalau program the Master di RCTI itu haram,
apakah stasium RCTI itu juga dgn sendirinya .......... ?
:)) Berarti Deddy Cs berhasil mempermainkan penonton hingga ada yang bilang melibatkan jin dan makhluk halus. Bagi yang percaya mereka pakai jin makanya jangan mondok terus, sekali-kali turun gunung, dan dengarkan kata Mbah Surip Albert Einstein: "Science without religion is lame, religion without science is blind." ^-^
Waduh banyak juga yg haram saat ini
Anak kecil mulai berceloteh... ;D
semua yang lagi nge-trend / booming akan selalu dijadikan obyek haram kah? ???
Quote from: Elin on 29 June 2009, 05:40:14 PM
semua yang lagi nge-trend / booming akan selalu dijadikan obyek haram kah? ???
ikutan nebeng nama ;D
aduh..yang mau halus tuh jangan2 MUInya lagi..
wakakaka
haha MUI ada2 aja
wah kalo gitu tuh orang2 yg mengharamkan The master sama Facebook yaitu si Khoirul adalah HARAM bagi eke... karena gak seneng liat orang laen seneng..
Trik sensing si Andrean membaca nomor seri uangnya Dedy Coqbusyet yang belum gw ketahui, padahal uangnya disediakan oleh Dedy langsung dari dompetnya dan Andrean belum pernah memeriksa uang itu sebelumnya... tapi... koq bisa :-?
jadi inget, dulu ada oknum tertentu yang mengaitkan film Pokemon dengan kuasa iblis..
gara2 anak2 suka nonton film Pokemon di hari minggu pagi.. ^-^
Yang mengharamkan bukan MUI loh...... yang The Master juga bukan MUI kan?
Dari http://berita.liputan6.com:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," kata Umar Shihab, Ketua MUI Pusat, di Jakarta, Sabtu (23/5). Bagi Umar, facebook adalah bagian inovasi teknologi yang seharusnya digunakan untuk bersilaturahmi dan berdakwa. Karena itu, MUI mengimbau kepada penggunanya agar jaringan sosial dunia maya itu tidak disalahgunakan.
Munculnya kabar facebook akan diharamkan MUI menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan.
Menurut Nabil Haroe, juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jatim, seperti dilansir Associated Press, para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya. "Di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," kata Nabil.
Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang berahi.(BOG/VIN)
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia tidak mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial Facebook. Sebagai teknologi, Facebook memiliki banyak unsur positif.
"Yang diharamkan itu bukan Facebook-nya tapi penggunaan hal-hal negatif di dalam Facebook," kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009.
Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Ia menilai Facebook sebagai teknologi yang netral. "Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno," ujarnya.
Secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. "Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno," ujarnya.
Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.
_/\_
The Siddha Wanderer
Yup bukan MUI. MUI bagian Sumsel malah mengatakan facebook tidak haram. Yg memfatwakan haram facebook kalo ga salah perkumpulan ulama sejawa timur waktu itu. Yg ini juga demikian, di artikel atas tidak tertulis kan MUI yg mengharamkan? :)
Quote from: Lex Chan on 30 June 2009, 12:18:30 AM
jadi inget, dulu ada oknum tertentu yang mengaitkan film Pokemon dengan kuasa iblis..
gara2 anak2 suka nonton film Pokemon di hari minggu pagi.. ^-^
gw inget kasus ini... buset dah, sampe film doraemon jg dikatakan film setan, krn anak2 lebih memilih nonton dr pd pergi ke tempat pemujaan XXSUX, sampe2 ada teman gw anak nya dilarang nonton tv, katanya tv itu ada kuasa setan... ini yg kerasukan setan si anak/tv nya ato orang tua (teman gw) itu ?? parah... :))