Kembalikan Tanah Fasos Vihara Siripada dari pihak Hotel Fiducya
1. SK Bupati no. 593/Kep.24-Huk/2006 tanggal 9 Februari 2006 menyatakan sebagai tanah FASOS milik Vihara Siripada
2. Tanah Fasos milik Vihara Siripada di bangun Hotel Fiducya
3. Vihara Siripada merupakan pusat dan barometer dari kegiatan Buddhis di Tangerang Selatan dan sekitar
4. Selain penghentian pembangunan, belum ada tindakan nyata dalam pengembalian tanah tersebut
utk surat2x dan foto liputan di http://dhammacitta.org/forumfile/Surat%20Permintaan%20kembali%20Tanah%20Fasos%20Vihara%20Siripada.pdf (http://dhammacitta.org/forumfile/Surat%20Permintaan%20kembali%20Tanah%20Fasos%20Vihara%20Siripada.pdf)
Hayo bergabung cause di facebook
http://apps.facebook.com/causes/296062/7762322?m=6d54c0aa (http://apps.facebook.com/causes/296062/7762322?m=6d54c0aa)
^
sip, aye uda meluncur ke TKP tadi pagi, bro ^-^
ini bukannya repost..
yg di serpong itu kan?
iya ini di serpong, cuma ini kasih tahu utk join cause nya jg
bused.... ampe sekarang blom kelar2 juga...
memangnya pendekatan2 sebelumnya gagal ya? en pembangunan masih dilanjutkan?
pembangunan sudah diberhentikan, tapi proses lanjut utk dikembalikan belum.
jgn lupa invite ke teman2x lainnya jg yah
Kalau di pluit sih lanjut...tanah fasos jadi apartemen. Hopefully masalah siripada cepat selesai ya bro.
btw kenapa sih bisa kejadian tanah fasos dijual lagi?? Salah siapakah ini???
[at] yuri:
makanya jangan sampai kejadian terlewatkan begitu saja. Biasanya karena ketidak pedulian dan pihak2x lain mengambil kesempatan. Hayo dukung!
Saya mau tulis berita mengenai hal ini, tapi masih bingung mulai dari mana. Ada masukan??
demikianlah kisahnya.
dahulu kala dari developer diwajibkan menyerahkan tanah sebagai fasos ke pemda. Lalu pemda menyerahkan utk vihara dengan bukti SK bupati. Kemudian dari developer memecah tanah dan menjualnya. Disini terlihat bahwa ada terjadi penjualan tanah milik negara.
Quote from: Sumedho on 12 June 2009, 10:24:08 PM
demikianlah kisahnya.
dahulu kala dari developer diwajibkan menyerahkan tanah sebagai fasos ke pemda. Lalu pemda menyerahkan utk vihara dengan bukti SK bupati. Kemudian dari developer memecah tanah dan menjualnya. Disini terlihat bahwa ada terjadi penjualan tanah milik negara.
Hmmm...OK..done,
oh ya tolong direview , Suhu Medho, apakah sudah sesuai atau belum beritanya. (tau donk dimana ;))
sptinya sih belum kelar beritanya...makanya jadi thread ini, bro.
umm..... berarti yg diusut developernya donk..... bukan hotelnya..
[at] kelana: :jempol:
yg pertama sih minta ke bupatinya utk konsisten ama surat keputusan dia. soal usut mah belakangan, yg penting balik dulu.
Quote from: Sumedho on 15 June 2009, 10:25:21 AM
[at] kelana: :jempol:
yg pertama sih minta ke bupatinya utk konsisten ama surat keputusan dia. soal usut mah belakangan, yg penting balik dulu.
wah kayaknya duit yg bermain nih.
Kalo Bupatinya dah ganti, biasa-nya kebijakan jg berganti...
kan bupatinya baru dipilih lagi, jadi periode ke 2. periode ke 2 ini baru tahun pertama.
walaupun ganti, SK bupati itu kan kgk berubah dan tetap berlaku.
semoga masalah ini dapat di selesaikan dengan baik.
wa bantu doa saja yah.
_/\_
pengen tanya memang berapa banyak umat di vihara ini? ke dua apakah mereka semua punya nomor npwp? ( temen ku bilang pembayar pajak semestinya punya hak lebih dari yang gak bayar pajak, tidak tahu pakah ini terjadi juga di negara kita).
umat buddha mungkin merupakan minoritas tapi kalo kita yang minoritas ini bisa memberikan konstribusi yang cukup besar dalam pembayaran pajak negara (juga di daerah tersebut) tentu nya kita punya pendapat/opini kita juga mesti didengar.
Aku tidak tahu berapa besar konstribusi umat buddha bagi negara dan daerah masing masing? berapa banyak umat buddha yang punya npwp?
pernakah kita mengadakan sensus terhadap umat buddha di indonesia?
umat buddha kita harus mempunyai ciri khas hingga dapat melobi pemerintahan yang ada.
misalnya "Umat Buddha sadar pajak".
tentu nya kita umat budhist indonesia bisa memberikan free konsultasi bagi umat buddha kita agar bisa mempunyai nomor npwp dan bimbingan agar umat buddha kita sadar pajak.
hingga kita memberi kan konstribusi dalam pembangunan indonesia. dan setelah kita bisa memberi kan konstribusi kita bisa menuntut hak kita.
bila 85% saja umat budhist kita sadar pajak. rasanya kita mempunyai kekuatan lebih dalam melobi pemerintahan daerah atau pusat.
Up..
[at] pak medho
Kok bangunan yg di depan vihara siripada mulai di bangun lg(pembangunannya terkesan sengaja di kebut)
apa yg sedang terjadi??
kasus demikian,
jadi tanah vihara siripada itu merupakan tanah pemda, jadi pemda konon akan memindahkan tanah seluas yg didepan itu *yg digunakan buat hotel* ke tempat lain. Karena tanah itu bukan merupakan milik Yayasan Vihara, jadi Yayasan Vihara tidak pada posisi untuk menerima atau menolak.
Tapi, dari sisi lain, hotel tersebut sepertinya belum memiliki imb dan ijin dari lingkungan, itu yg sedang dicoba diangkat.
Kalau tanahnya masih dalam sengketa? Kenapa pembangunan hotelnya dipercepat/kebut?(ada motif apa yak?)
Apakah dari pihak yayasan siripada telah menempuh jalur hukum? Sudah coba mendapatkan simpati publik lwt jalur media?
*maaf banyak nanya
jadi gini, dari awalnya memang itu tanah pemda (fasos). Nah karena ada sengketa, dari pemda tentu melihat bahwa tanah hanyalah tanah, tidak melihat nilai historis, strategis dan lain2nya. Yg penting dari suatu daerah persentase fasos itu sudah memenuhi. Jadi mereka tinggal ambil tanah lain lalu dijadikan fasos pengganti.
Jadi kalau dikatakan sengketa, yah antara pemda dan pembelinya. dari pemda mungkin ambil gampang hanya ambil tanah lain buat fasos.
Soal jalur hukum, kita cuma bisa menuntut persyaratan dari pembangunan hotel itu, karena memang itu bukan MILIK yayasan. Jadi kita kgk bisa menggugat. Tapi jika itu milik yayasan, tentu sudah diperkarakan langsung dari dahulu.
Kita kontrol aja apakah hotel itu ada imb, ijin lingkungan dkk. Yah tentu kita dari vihara tidak setuju kalau itu dibangun hotel