Subject: Re: [kmbinfo] PENJELASAN DAN PESAN WAISAK 2543 / 1999
Date: Thu, 10 Jun 1999 15:20:48 +0700
Penjelasan dan Pesan Waisak 2543 / 1999
oleh
Dewan Sangha Perwakilan Umat Buddha Indonesia
dan
Dewan Pengurus Pusat
Perwakilan Umat Buddha Indonesia
...................................
Pada tanggal 9 April 1999, terlaksana Maha Samaya Dewan Sangha Walubi di Jakarta, hadir para Bhikkhu dari Aliran Theravada, Aliran Mahayana, Aliran Tantrayana sebanyak 24 Bhikkhu. Secara bersama-sama para Bhikkhu Sangha walubi telah membentuk dan menyusun
kepengurusan organisasi para bhikkhu yang sesuai dengan vinayanya. Namun sangat disayangkan masih ada para Bhikkhu Indonesia yang diundang namun tidak hadir akibat perbedaan pendapat yang sangat tajam yaitu :
Theravada, Mahayana dan Tantra dari mana itu?
Dewan Sangha Walubi setuju dengan prinsip Walubi (Baru) untuk mengakomodir semua aliran agama Buddha yang ada di Indonesia menjadi anggota Walubi (baru) demi kerukunan, persatuan dan kesatuan umat Buddha Indonesia, terutama di sat gejolak krisis yang sang
at dahsyat dirasakan lemah bilamana para organisasi Umat Buddha terpecah-pecah,
Benar mempersatukan semuanya, pokoknya ngumpul termasuk aliran yang nggak jelas ajarannya dan tidak diakui oleh World Buddhist Sangha Council dan World Buddhist Fellowship. Bersatu memang bagus, tapi bersatu yang dipaksakan juga tidak akan bertahan lama.
Saya heran, orang-orang di Walubi koq nggak sadar-sadar ya.... tidak mau belajar dari sejarah. Dulu Walubi (lama) juga selalu bilang bersatu, kompak dll, tapi kenyataannya seperti apa? BUBAR!
Para Bhikkhu diluar Dewan Sangha Walubi yakni KASI mempunyai sikap untuk tidak dapat mengakui dan menerima semua aliran agama Buddha di Indonesia masuk ke dalam Wadah Kebersamaan Walubi, karena mereka dinilai sebagai bukan agama Buddha yang berdasarkan Tr
ipitaka, ada juga yang dinilai tidak berdasarkan Triratna dan sebagainya, sehingga dikuatirkan apabila aliran-aliran agama Buddha tersebut dapat berkembang pesat serta menggeser agama Buddha yang dinilai murni dan benar.
Jelas donk, kalo tidak sesuai Tripitaka dan tidak mengakui Buddha Dharma Sangha sebagai Triratna, apakah dapat dikatakan sebagai agama Buddha? Lalu apa yang disebut biksu itu boleh kawin apakah itu yang disebut Sangha? Di Tibet sekalipun, biksu tidak kawi
n, para rinpoche pun belum tentu biksu.
Pernyataan sikap dari KASI (Sagin, Sangha Mahayana, Sangha Theravada) yang telah membenarkan agama Buddha sebagai muatanpolitik dan terdapat anggota Bhikkhu/Bhuksu Sangha yang berperan sebagai tunggangan politik. Pembenaran KASI terhadap Bhikkhu/Bhiksu Sa
ngha yang menghadiri pernyataan Parbudi di komisi II (Komisi Politik) DPR RI beberapa waktu lalu, yang menggelar pernyataan bahwa atas nama umat Buddha Indonesia, selama ini tidak mendapat pembinaan dari Pemerintah (Departemen Agama/Up. Dirjen Bimas Hindu
dan Buddha serta jajarannya), telah menjadi penyebab utama terganggunya suasana kerukunan dan keharmonisan hidup intern umat Buddha.
Apakah ke DPR itu berarti berpolitik? Kalo begitu banyak donk orang Walubi yang berpolitik? Ibu Aiko (Ketum PSBDI salah satu anggota Walubi) adalah Wakil Bendahara PKP, itu kan jelas ikut politik dan ikut pemilu lagi.
Dan lagian jika tidak bersalah buat apa KASI melakukan pembenaran?
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Perwakilan Umat BUddha Indonesia (Walubi) adalah wadah kebersamaan Umat Buddha Indonesia, yang bersifat sosial keagamaan dan berfungsi sebagai wadah pemersatu majelis-majelis agama Buddha dan Lembaga Keagamaan Buddha yang senantiasa berada dalam suasana r
ukun, bersatu padu dalam menghayati dan mengamalkan Dharma Agama dan Dharma Negara. Sekaligus membina serta mengembangkan kehidupan beragama di kalangan Umat Buddha Indonesia sesuai dengan tata cara sektenya masing-masing.
Bagus dan ideal sekali harapan Walubi, saya harap ini dapat tercapai. Hanya saja saya agak bingung dengan istilah Dharma Agama dan Dharma Negara, bukankah itu istilah agama Hindu? Dalam Buddhism tidak dikenal dikotomi Dharma Agama dan Dharma Negara, Hanya
ada Dharma. Membedakan Dharma Negara dan Agama, seolah-olah jika berhubungan dengan Negara ajaran agama (atau yang disebut Dharma Negara) itu boleh-boleh saja dilanggar.
Setiap angggota WALUBI berpegang teguh pada prinsip NON INTERVENSI, untuk menjaga keharmonisan dalam melaksanakan Buddha Dharma (Bab V, pasal 8 Anggaran Dasar Walubi). Karena disadari bahwa sekalipun masing-masing menganut ajaran/sekte yang berbeda-beda n
amun Umat Buddha merupakan satu keluarga besar yang mempunyai seorang Guru Agung yang sama yaitu Sang Buddha Gotama/Sang Buddha Sakyamuni.
Disinilah letak kekurangan Walubi, non-intervensi ini seakan-akan menutup mata dan menyatakan semua sekte asal berlabel Buddha pasti ajaran Buddha. Padahal kita semua tahu, beberapa sekte di Walubi tidak lagi mengakui Buddha Sakyamuni sebagai guru atau Bu
ddha saat ini.
Dewan Sangha walubi dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia adalah wadah Kebersamaan Umat Buddha Indonesia yang merupakan mitra tunggak Pemerintah, halmana disebabkan mayoritas organisasi Umat Buddha Indonesia bergabung di dalam Walubi dan sudah sangat menga
kar diseluruh lapisan masyarakat yang beragama Buddha.
Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Walbi dengan semua aktifitas Umat Buddha yang masih berada di luar Walubi, maka Dirjen Bimas Hindu Buddha memandang perlu agar Walubi memberikan rekomendasi kepada rencana kegiatan mereka sebelum mendapat pelayanan para
Kanwil Depag di seluruh tanah air sesuai dengan Surat Dirjen BImas Hindu dan Buddha Nomor : H/BA.01.1/452/IV/99/RHS tertanggal 19 april 1999.
Ini membukti Walubi sangat Pro Status Quo.
Bukan lagi zamannya sekarang semua harus ada pengakuan dari pemerintah, Ini urusan agama Bung, apa haknya pemerintah menentukan apa yang benar dan salah dalam suatu agama?
Apa itu KASI?
KASI adalah bentuk kelompok kerja tiga Sangha yang berbeda pendapat dengan Walubi dan Dewan sangha Walubi, serta KASI tidak di akui keberadaanya oleh Pemerintah sehubungan dengan ada salah satu anggotanya yang masih bermasalah dengan instansi terkait Peme
rintah.
Jika tiga organisasi Sangha yang ada telah membentuk KASI, lalu biksu-biksu di Dewan Sangha Walubi itu darimana?
Inilah yang saya lihat Walubi kita ini masih pro status quo dan berjiwa Orde Baru (maklum ketua umumnya kan mantan pengurus GOLKAR dan caleg pada pemilu 97), urusan agama saja perlu minta restu pemerintah dan pengakuan pemerintah.
Sangha Mahayana dan Sangha Theravada Indonesia masih bisa dilayani kegiatannya oleg Departemen Agama setelah mendapat rekomendasi dari Dewn Sangha Walubi beserta DPP Walubi.
Sudah bukan zamannya lagi minta rekomendasi ke Departemen Agama, apalagi ke Walubi yang notabene tidak diakui oleh sebagian besar umat Buddha. Walaupun Walubi selalu mengakui membawahi sekian organisasi, tapi cobalah boleh di cek kebawah, apakah Walubi me
ngakar sampe kebawah? Jawabannya adalah TIDAK! Umat Buddha akan lebih patuh pada Sangha (dalam hal ini KASI), daripada pada Walubi yang merupakan antek Orde Baru.
Akibat terbentuknya KASI telah terjadi kebingungan dan keresahan dikalangan Umat BUddha Indonesia. Apalagi ada kelompok oknum yang menyebar luaskan berita bahwa KASI adalah pengganti Walubi sebagi organisasi tertinggi yang mengatur kehidupan Umat Buddha d
i Indonesia. KASI menyamkan kedudukannya sederajat dengan MUI dan seterusnya.
Siapa yang bingung? Mungkin cuma orang-orang di Walubi yang bingung.
Pertanyaan yang timbul adalah:
. Bagaimana Kasi dapat mewakili Umat Buddha Indonesia, karena KASI hanya meliputi sebagian kecil dari aliran agama Buddha yang ada di Indonesia ?
Silahkan Anda cek sendiri, kecil atau besarnya!
. Bagaimana KASI dapat mendudukkan keberadaanya di atas semua organisasi Umat Buddha yang ada di Indonesia, sedangkan sikap KASI tidak akomoditif dan menjadi sumber konflik bagi umat Buddha akibat pandangannya yang membeda-bedakan derajat kemurnian suatu
aliran ?
KASI tidak pernah menebar konflik, walaupun menyadari adanya perbedaan pandangan dengan beberapa aliran lain, KASI tidak pernah mengeluarkan statement apapun yang mengatakan aliran lain tidak benar. Justru Walubi-lah yang dari awal statement ini senantias
a menyatakan KASI berpendapat demikian, yang saya rasa justru pendapat Walubi.
KASI menyadari tidak dapat bersatu dalam satu wadah dengan aliran-aliran lain karena prinsip yang dipegang masing-masing, namun KASI menghargai kesemua aliran tersebut dan menyilahkan mereka berkembang sebagai mana mestinya dengan tentunya berprinsip sali
ng menghargai dan tidak saling menjatuhkan sebagaimana yang terjadi di Walubi saat ini.
Walubi bersikap tidak bisa menerima adanya organisasi umat Buddha lain diluarnya dan dengan segala cara berusaha mengganjal gerak maju organisasi lain tersebut, itukah namanya prinsip non-intervensi?
. Bagaimana KASI dapat merasakan tertinggi posisinya sebelum mendapat pengakuan dari Walubi, Wadah yang mewakili bagian terbesar organisasi Umat Buddha yang ada di Indonesia ?
KASI tidak perlu pengakuan Walubi, karena kenyataannya KASI telah diakui oleh mayoritas umat Buddha.
. Bagaimana KASI dapat melakukan kegiatan, karena keberadaanya tidak mempunyai legitimasi baik dari Walubi maupun Pemerintah ?
Pemerintah lagi... pemerintah lagi.... Inilah Walubi pemerintah, yang senantiasa menyuarakan suara pemerintahan sekarang yang notabene pemerintahan GOLKAR
. Bagimana KASI mau beroperasi terus di dalam negara hukum dan bukan anarkis, Indonesia adalah negara yang masih memiliki tatanan Hukum dan Pemerintah yang jelas ?
Jika Indonesia negara Hukum saya rasa tidak akan keluar surat Dirjen yang Anda sebutkan diatas.
. Apakah lebih baik bagi para BHikkhu Sangha dari aliran Theravada dan Mahayana bergabung dengan Dewan sangha Walubi secara damai membina segi Keagamaan Umat Buddha Indonesia dari Aliran Theravada dan Aliran Mahayana, berhubung Dewan Sangha Walubi sudah m
emiliki legimitasi yang jelas dari Pemerintah ?. Sedangkan aliran agama Buddha lainnya telah memiliki pembinaanya masing-masing dengan berpegang teguh pada prinsip nonintervensi.
Sekali lagi legitimasi pemerintah, apakah sudah sedemikian parahnya legitimasi Walubi dikalangan umat Buddha sehingga perlu mencari legitimasi ke pihak Kekuasaan?
. Apakah tidak lebih baik Sagin dan KASI memnuhi persyaratan dari Pemerintah ?, yaitu menyatakan Sagin bukan organisasi yang menyebarkan paham Sinkretis di kalangan umat beragama di Indonesia, sehingga Walubi dapat membantu dengan memberikan rekomendasi a
tas segala kegiatan Sagin dimasa mendatang.
He... he... he... lucu, jika di Walubi sendiri banyak aliran yang jelas-jelas Sinkretis, seperti Tri Dharma (Buddha, Kong Hu Cu dan Toa) dan Maitreya (Sinkretis 5 Agama), lalu menuduh Buddhayana yang dikembangkan Sagin sinkretis (padahal kita tahu dalam B
uddhayana hanya ada Mahayana, Theravada dan Vajrayana yang masih merupakan ajaran agama Buddha), bukankah itu berarti Maling teriak Maling?
Tolong dikaji ulang istilah Sinkretisme itu sendiri, dan apakah Sinkretis itu jelek?
. Apakah para Bhikkhu Sangha yang berada di luar walubi tidak menyadari nasib Umat Buddha Theravada dan Mahayana yang cenderung pecah akibat dibentuknya KASI ?
Sebenarnya siapa yang memecahkan umat Theravada dan Mahayana? KASI terbentuk November 1998, Walubi Baru baru sah dan melakukan Pesamuhan Agung Desember 1998 dan karena tidak berhasil mengajak KASI masuk ke dalam struktur Walubi, lalu segera membentuk Dewa
n Sangha pada April 1999,... lalu siapa pula yang menimbulkan perpecahan itu?
. Apakah tidak sadar dengan perbedaan pendapat dan perpecahan dikalangan Bhikkhu Sangha yang sudah terjadi sejak lama, telah membuat para umat Buddha Indonesia merasa sangat prihatin dan kecewa ?, serta membuat sebagian umat Buddha merasa tidak hormat lag
i kepada sebagian anggota Sangha diluar Dewan Sangha Walubi.
Umat Buddha mana yang tidak hormat pada Biksu dari ketiga lembaga Sangha anggota KASI di luar Dewan Sangha Walubi? Saya rasa pernyataan Dewan Sangha ini perlu didukung oleh fakta yang jelas dan konkrit, karena yang saya lihat di lapangan justru umat Buddh
a semakin 'enek' dan 'mual' dengan sikap Anda-anda di Walubi.