//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  (Read 14248 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« on: 10 November 2011, 10:51:39 AM »
Mohon bantuan rekan-rekan disini, kalau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itu maksudnya apa ya ?dan ketentuannya apa saja ya? Apakah kalau orang yang sudah tidak berkerja wajib lapor juga ?

Mohon bantuannya..
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« Reply #1 on: 10 November 2011, 10:54:38 AM »
Bagaimanakah tata cara pengisian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI?

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
(SE - 17/PJ.23/1989)
1.    

Daftar penghasilan pejabat negara, PNS, dan anggota TNI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 S
2.    

Apabila PPh yang terutang lebih besar dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang/dipotong, sedangkan apabila PPh yang terutang lebih kecil dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah PPh yang terutang yang lebih kecil tersebut.
3.    

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya yang tidak melekat pada gaji, misalnya honorarium atau imbalan jasa lainnya yang dananya disediakan dalam DIK Departemen ybs adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas PKP.  Kemudian Jmlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan Kredit PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut
4.    Kesimpulan :
     a.    

Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari bendaharawan gaji instansi yang bersangkutan maka PPh yang terhutang pada SPT 1770 S, dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa #Kurang Bayar# atau #Lebih Bayar#
     b.    

Apabila Karyawan tersebut juga menerima penghasilan diluar Bendaharawan gaji instansinya sendiri ( honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor PPh dalam perhitungan SPT 1770 S, maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.

Contoh :

Tuan A, status TK/0,  PNS di Departemen Keuangan dengan data penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan Neto    Rp    15.600.000,-    
Kredit PPh Pasal 21    Rp        670.000,-    
Pengisian SPT              
Penghasilan Neto             Rp    15.600.000,-    
PTKP     Rp     2.880.000,-    
             
Penghasilan Kena Pajak    Rp    12.720.000,-    
PPh Terutang    Rp     6.360.000,-    
Kredit PPh Pasal 21 *)    Rp     6.360.000,-    
PPh Yang harus dibayar sendiri         N I H I L    
*) Kredit PPh Pasal 21 yang diperhitungkan adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang meskipun lebih kecil, yaitu Rp 6.360.000


>>> Ini maksudnya apa ya ?saya kurang mengerti...
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« Reply #2 on: 10 November 2011, 11:38:32 AM »
pertanyaan di atas di ubah ya..sudah dapat jawabannya, yakni "wajib lapor pajak" , terutama SPT PPh  Orang Pribadi..

yang jadi masalah ini :
Ikut nimbrung, saya juga sedang kewalahan dibuat oleh orang pajak, kemarin tahun 2010 saya bekerja di perusahaan swasta yang cukup besar di daerah medan, kemudian saya dibuatkan NPWP oleh perusahaan tersebut, hari ini tertanggal 11 Nov 11 saya menerima surat teguran No : S3370/WPJ.01/KP.0203/2011 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi..

yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1.) Saya tidak tahu tata cara pelaporan tersebut dan saya kira perusahaan yang mengurus untuk kita dimana NPWP saya sendiri dibuat oleh perusahaan dimana tempat saya bekerja.
2.) Saya tidak bekerja kurang lebih dari 2 bulan ( sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum masa percobaan(training) selama 3 bulan dengan alasan bentrok dengan jadwal kuliah saya, sehingga tidak memungkinkan saya untuk terus bekerja diperusahaan tersebut ), sehingga sewaktu saya telah keluar ( mengundurkan diri ) dari perusahaan tersebut, saya tidak tahu mengenai NPWP tersebut dan bagaimana cara pelaporannya.
3.) Setelah saya menerima surat teguran No : S3370/WPJ.01/KP.0203/2011 untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi..Saya menjadi heran ( walau itu tidak masalah bagi saya sebagai warga negara yang taat hukum ), tetapi yang aneh adalah surat teguran tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2011, dan saya terima pada tanggal 11 November 2011, ini kan ada?Masa terpending 1 (satu) bulan setelah surat ditekan oleh Kepala Seksi Pelayanan padalah batas penyampaian surat teguran hanya berlaku selambat-lambatnya sejak tanggal Surat Teguran diterbitkan? >> ini masalahnya ada di POS nya atau di PELAYANAN PAJAKNYA ? >> setelah saya konfirmasa, orang tua saya menerima suratnya begitu saja tanpa tanda tangan bukti penerimaan ??

jadi saya hendak mengurus surat teguran, hanya saja saya telah berhenti bekerja dan tidak mempunyai penghasilan, lantas formulir apa yang hendak saya isi ?Apakah saya tetap dikenakan sanksi dengan dalam kasus ini ?Mohon konfirmasi dan bantuannya Pak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

Seblum saya ke kantor pajak, saya cari-cari dulu pengetahuan pajak, sebelum dikadalin sama orang pajak di kantor pajak nantinya...
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline dhammadinna

  • Sebelumnya: Mayvise
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.627
  • Reputasi: 149
Re: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« Reply #3 on: 10 November 2011, 12:09:07 PM »
Saya jawab nomor 1 dulu ya.

yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1.) Saya tidak tahu tata cara pelaporan tersebut dan saya kira perusahaan yang mengurus untuk kita dimana NPWP saya sendiri dibuat oleh perusahaan dimana tempat saya bekerja.

Waktu perusahaan buatkan NPWP itu, kamu dikasih kartu NPWP ga? Maksudnya, apa sekarang kamu tau NPWP kamu?

Perusahaan kan tiap bulan potong PPh 21 kita. Harusnya di akhir tahun mereka memberikan bukti potong. Berdasarkan bukti potong itu, kamu laporkan SPT Tahunan orang pribadi. Form-nya bisa minta ke kantor pajak (sepertinya diunduh juga bisa). Coba baca ini:

Quote
JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang diharuskan menyerahkan Surat Pemberitahuan atau SPT sebaiknya menghindari kemungkinan terkena denda pajak senilai Rp 100.000 per orang. Denda ini bisa dikenakan jika wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahun Pajak 2010 karena melampaui batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2011.

"Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 27 hari sebelum wajib pajak orang pribadi terlambat memenuhi kewajibannya menyerahkan SPT itu," ujar Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak, Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Liberti berbicara dalam Ngobrol Santai dengan Media Massa bertema Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 mencapai 58,16 persen.

Menurut Liberti, selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan pun akan dikenakan sanksi yang sama jika terlambat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2010. Namun, sanksi bagi wajib pajak badan lebih berat, yakni denda Rp 1 juta. Denda itu dibebankan jika terlambat menyampaikan SPT tahun Pajak 2010 pada 30 April 2011.

"Untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari kantornya, dan Pajak Penghasilan (PPh) mereka dibayarkan oleh pemberi kerjanya, maka dia hanya perlu melengkapi SPT dengan formulir bukti pembayaran PPh dari kantornya, yakni formulir 1721 A1. Kecuali ada tambahan penghasilan. Dia harus melaporkan juga penghasilan tambahan itu," katanya.
[...]
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/04/14201876

_____________

2.) Saya tidak bekerja kurang lebih dari 2 bulan ( sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum masa percobaan(training) selama 3 bulan dengan alasan bentrok dengan jadwal kuliah saya, sehingga tidak memungkinkan saya untuk terus bekerja diperusahaan tersebut ), sehingga sewaktu saya telah keluar ( mengundurkan diri ) dari perusahaan tersebut, saya tidak tahu mengenai NPWP tersebut dan bagaimana cara pelaporannya.

Maksudnya, baru kerja 2 bulan?
« Last Edit: 10 November 2011, 12:32:07 PM by dhammadinna »

Offline Jayadharo Anton

  • Sebelumnya: Balaviro
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.300
  • Reputasi: 19
  • Gender: Male
  • Namatthu Buddhassa
Re: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« Reply #4 on: 11 November 2011, 12:41:43 PM »
untuk orang pribadi( karyawan) biasanya kartu NPWP dapat di buatkan perushaan tempat bekerja( bila yg bersangkutan blm memiliki NPWP), dan kartu NPWP akan di serahkan perusahaan ke karyawan dan untuk pelaporan SPT OP tahun 2010 terakhir ialah 31 maret 2011, untuk form pelaporan SPT biasa dari perusahaan telah menyediakan ( umumnya ada 3 jenis SPT OP= 1770 SS, 1770 S, 1770)
untuk kasus anda biar anda bekerja baru 2 bln tapi bila anda telah di daftarkan perusahaan ke kantor pajak maka otomatis terdaftar sebagai wajib pajak dan kewajiban wajib pajak ialah melaporkan SPT tahunan
sebetulnya bukan masalah besar , karena sb karyawan yg telah di potong pph21 tiap bulan ini bukan masalah , anda cukup meminta bukti potong pph dari perusahaan tersebut dan tinggal mengisi SPT 1770 yg sesuai
"Kesehatan adalah keuntungan yang paling besar,kepuasan adalah kekayaan yang paling berharga,kepercayaan adalah saudara paling baik,nibbana adalah kebahagiaan tertinggi" [DHAMMAPADA:204]

 

anything