Diskriminatif, Pembahasan RUU MD3 Dianggap Layak DihentikanJakarta - Gabungan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 menilai, pembahasan RUU MD3 di DPR layak dihentikan. Alasannya, mayoritas fraksi di parlemen sekarang ini cenderung berpikir koruptif, diskriminatif bahkan, represif.
"Berdasarkan pemantauan koalisi, proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR cenderung ngawur dan tergesa-gesa sehingga banyak muncul substansi liar dan berbahaya tanpa didasari argumentasi yang layak. Bahkan cenderung mencerminkan tindakan culas para anggota DPR," kata peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, di Jakarta, Selasa (8/7).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 terdiri antara lain dari IBC, PSHK , TII, dan ICW. Mereka menilai, terdapat tiga persoalan dalam pembahasan Revisi UU MD3.
Roy menuturkan, persoalan pertama adalah adanya birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR yang terkandung dalam Pasal 220 naskah revisi UU MD3. Sebab, pasal tersebut mengatur pemeriksaan anggota DPR harus atas izin presiden.
"Ketentuan pemanggilan dan permintaan pemeriksaan anggota DPR harus dengan seizin presiden khususnya berkaitan dengan tindak pidana khusus semisal korupsi bertentangan dengan ketentuan konstitusi di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," jelasnya.
Bukan hanya menunjukan adanya sikap diskriminatif, ketentuan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan hukum yang berbelit bahkan memberi ruang untuk menghilangkan alat bukti mengingat sulitnya memeriksa anggota DPR.
"Ketentuan ini juga bertentangan dengan sikap independensi peradilan yang meliputi keseluruhan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman. Lebih aneh lagi, aturan ini juga diskriminatif karena tidak berlaku bagi DPD dan DPRD. Aturan ini semakin menunjukkan cara berfikir koruptif dan represif anggota DPR," ungkapnya.
Persoalan kedua adalah dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD).
"DPR justru semakin mempersempit peran perempuan dalam posisi strategis di parlemen. Situasi ini tentu merupakan hambatan nyata bagi kiprah perempuan dalam bidang politik," jelasnya.
Persoalan ketiga adalah menguatnya usulan hak anggota DPR untuk mendapat dana aspirasi. Jika pada awal naskah revisi UU MD3 mengenai usulan hak dana aspirasi berbentuk hak mengusulkan program, kini dalam perkembangan pembahasan usulan berubah menjadi "hak untuk mendapatkan jatah alokasi dana dengan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah".
Dengan demikian, Roy mengatakan, pihaknya meminta, pembahasan RUU MD3 untuk kembali kepada prinsip-prinsip konstitusional yang menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
"Sehingga Pansus harus menghapus pasal-pasal yang cenderung membuat anggota DPR sulit untuk disentuh proses hukum, khususnya pidana khusus termasuk korupsi," katanya.
Pihaknya juga meminta RUU MD3 harus menekankan peningkatan kinerja parlemen yang didukung dengan akuntabilitas untuk mencegah parlemen dari perilaku koruptif selain, penekanan pada keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota setiap fraksi serta dibatalkannya hak anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi.
http://www.beritasatu.com/nasional/195457-diskriminatif-pembahasan-ruu-md3-dianggap-layak-dihentikan.html