8 Peraturan itu adalah:
1. Bhikkhuni, walau telah upasampada selama seratus tahun, harus menghormat (namakkara), bangun menyambut dengan hormat pada seorang bhikkhu walau baru upasampada pada hari itu. Bhikkhuni harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
2. Bhikkhuni, tidak boleh bervassa di suatu tempat yang tidak ada bhikkhunya. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
3. Bhikkhuni, harus menanyakan hari uposatha dan mendengar ajaran Dhamma dari Sangha bhikkhu setiap tengah bulan. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
4. Bhikkhuni, setelah melaksanakan vassa, harus melakukan pavarana dalam Sangha Bhikkhu dan Sangha Bhikkhuni. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
5. Bhikkhuni, yang melakukan pelanggaran berat harus melakukan manata (pembersihan diri) pada Sangha Bhikkhu dan Sangha Bhikkhuni. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
6. Bhikkhuni, harus diupasampada dalam Sangha Bhikkhu dan Sangha Bhikkhuni, setelah dua tahun sebagai sikkhamana. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
7. Bhikkhuni, tidak boleh berkata kasar pada seorang bhikkhu. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
8. Bhikkhuni, tidak boleh mengajar bhikkhu. Tapi, bhikkhu boleh mengajar bhikkhuni. Harus menghormat peraturan ini dan tidak melanggarnya seumur hidup.
Jadi, karena Sang Buddha memenuhi permintaan para wanita untuk mendirikan sangha bhikkhuni, kemurnian ajaran Buddha cuma berlangsung selama 500 tahun. Tapi Buddha mengatakan bahwa wanita pun bisa menjadi Arahat saat ia meninggalkan kehidupanrumahtangga dan mengembangkan pikirannya. (Vin. VII, 513)