Login with username, password and session length
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
kayaknya topik itu udah pernah dibahas deh fung... sebenarnya penggunaan alat itu tidak menghalangi Kamma/Karma calon manusia, alat itu cuma menghalangi terjadi mahluk tapi belum terjadi/membentuk orok [belum bisa dikatakan sebagai mahluk hidup dan belum memiliki pancakhanda, wong tidak terjadi pertemuan koq]pertanyaannya : apakah ada masalah menghalangi terjadi nya mahluk yg belum terbentuk ? wong sel [red: sperma dan ovum] pembentuk itu bukan mahluk hidup koq...kalo menghalangi Kamma/Karma calon manusia itu ketika dilakukan aborsi/secara sengaja menggugurkan kandungan, karena dilandasi niat untuk menghilangkan calon manusia [orok/janin]
Ini yang dimaksud apakah pelarangan penggunaan kontrasepsi karena efek pembunuhan sperm dll, atau pelarangan kontrasepsi untuk tujuan lainnya? kayaknya penggunaan kontrasepsi untuk tujuan lainnya lebih mantep deh dibahas hehehehe, ok start?
Kayanya harus tanya juga sama cewe yg sudah nikah deh (ci LB, sharing dong. Kan udah banyak pengalaman nih ) Kasih tau junior2mu ini