Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Buddhisme Awal, Sekte dan Tradisi => Theravada => Topic started by: D1C1 on 23 January 2018, 06:15:31 PM

Title: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 23 January 2018, 06:15:31 PM
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 23 January 2018, 09:40:25 PM
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.

Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Alucard Lloyd on 24 January 2018, 07:21:47 AM
Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Bagaimana kalau pasang tersebut pindah ke negara yang mengesahkan hal hal macam ini contoh di amerika pasangan kumpul kebo boleh,...
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 24 January 2018, 07:57:55 AM
Bagaimana kalau pasang tersebut pindah ke negara yang mengesahkan hal hal macam ini contoh di amerika pasangan kumpul kebo boleh,...

Berarti tdk melanggar sila kamesumicchacara asalkan syarat yg lain tdk dilanggar jg
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Alucard Lloyd on 24 January 2018, 03:50:16 PM
Berarti tdk melanggar sila kamesumicchacara asalkan syarat yg lain tdk dilanggar jg

Kalau org tua tidak setuju,... Gmana sedangkan batas usia mereka katakan usia 25 tahun. Apakah ini masih dalam dalam perlindungan orang tua?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 24 January 2018, 04:12:41 PM
Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Sila itu ajaran sang buddha.
Hukum setempat itu aturan manusia.
Menurut saya kalo tdk sah secara adat namanya tdk sah secara adat bukan pelanggaran sila. Kita perlu jelas dalam memilah mana yang ajaran buddha mana yang adat istiadat.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 24 January 2018, 04:52:42 PM
Sila itu ajaran sang buddha.
Hukum setempat itu aturan manusia.
Menurut saya kalo tdk sah secara adat namanya tdk sah secara adat bukan pelanggaran sila. Kita perlu jelas dalam memilah mana yang ajaran buddha mana yang adat istiadat.

Kalo liat definisi dari kutipan sutta di atas, faktor norma hukum/adat setempat jg mempengaruhi aturan moralitas Buddhis. Sama halnya beberapa aturan monastik Buddhis jg ditetapkan Sang Buddha berdasarkan kritik/kecaman dr masyarakat thd perilaku para bhikkhu yg dianggap tdk baik....
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 24 January 2018, 04:54:36 PM
Kalau org tua tidak setuju,... Gmana sedangkan batas usia mereka katakan usia 25 tahun. Apakah ini masih dalam dalam perlindungan orang tua?

IMO, kalo udah dewasa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dianggap tdk dlm perlindungan orang tua lagi, kecuali dia memiliki cacat fisik/mental sehingga harus terus-menerus diawasi dan dilindungi oleh ortu dan keluarganya.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 24 January 2018, 08:03:23 PM
Kalo liat definisi dari kutipan sutta di atas, faktor norma hukum/adat setempat jg mempengaruhi aturan moralitas Buddhis. Sama halnya beberapa aturan monastik Buddhis jg ditetapkan Sang Buddha berdasarkan kritik/kecaman dr masyarakat thd perilaku para bhikkhu yg dianggap tdk baik....

Jadi kalo adat/lingkungan setempat tidak mengijinkan seks di luar nikah, bagi yg melakukan kena hukuman, maka ini adalah pelanggaran sila?

Kalo adat/lingkungan setempat mengijinkan seks di luar nikah dan tidak ada hukuman maka ini bukan pelanggaran sila?

 _/\_
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 25 January 2018, 07:42:14 AM
Jadi kalo adat/lingkungan setempat tidak mengijinkan seks di luar nikah, bagi yg melakukan kena hukuman, maka ini adalah pelanggaran sila?

Tentu saja

Quote
Kalo adat/lingkungan setempat mengijinkan seks di luar nikah dan tidak ada hukuman maka ini bukan pelanggaran sila?

 _/\_

Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: siapa on 25 January 2018, 05:54:06 PM
Halo temen2,

Misalkan sepasang orang hidup bersama dan bahagia, mereka melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri seperti yg tertera di Sigalovada Sutta. Setia satu sama lain. Tetapi secara adat belum sah, juga belum diakui oleh kedua pihak orang tua. Hal seperti ini wajar di negara tertentu.
Temen2 yg mau menanggapi mohon membahas ini sesuai dengan ajaran Sang Buddha ya, bukan pendapat pribadi. Kita juga bukan membahas hukum negara, hukum adat, dll. Kita disini membahas sila.

Pertanyaannya apakah ini melanggar sila? Terima kasih.

Konyol sekali, gimana bisa melakukan tanggung jawab layaknya sebagai suami istri tetapi melanggar sila ketiga....

Kalimat Oxymoron, sama saja seperti mengatakan "orang itu jatuh tetapi jatuhnya kebawah... "

Please deh, sebegitu niat usaha nya....
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 26 January 2018, 07:11:27 PM
Tentu saja

Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...

Terima kasih, ya mungkin ada atau tidaknya itu sedikit merupakan topik lain. Andaikan ada, suatu adat yg tidak melarang, berarti hal ini tidak melanggar sila ke 3 kan?

Untuk melanggar sila ketiga, objek2 pelanggarannya kan harus dipenuhi.

Misalkan, berhubungan dengan pasangan orang lain, anak yg masih di bawah lindungan&naungan orang tua, dst.

Pekerja seks komersial itu kan tidak termasuk objek pelanggaran dan juga hubungan seks setuju sama setuju/suka sama suka juga tidak termasuk objek pelanggaran. Walaupun perbuatan ini kurang baik, mengingat tidak ada syarat yg dilanggar maka tidak ada pelanggaran sila, bukan begitu? 
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Hanni_Tan on 28 January 2018, 03:20:38 PM
Tentang hubungan seksual yang salah dikatakan dlm sutta sbb:

“Ia melakukan hubungan seksual yang salah. Ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan-perempuan yang dilindungi oleh ibu mereka, oleh ayah mereka, oleh ibu dan ayah, saudara, saudari, atau kerabat mereka; yang dilindungi oleh Dhamma; yang memiliki suami; yang pelanggarannya menuntut adanya hukuman; atau bahkan dengan seorang yang telah bertunangan.
~ AN 10.176

Jadi, jika pasangan tsb sudah dewasa dan tdk dalam pengawasan orang tua dan keluarga mereka lagi, maka tidak melanggar sila krn tdk dlm perlindungan orang tua, saudara/i dan kerabat mereka lagi. Namun demikian, syarat hubungan seksual yg sah juga menyangkut norma hukum, yaitu tidak menyebabkan pelanggaran hukum yg mengakibatkan seseorang dihukum (secara adat maupun hukum negara). Maka jika hubungan tsb tidak sah secara adat setempat pun termasuk melanggar sila.

Thank you...
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Hanni_Tan on 28 January 2018, 03:23:09 PM
Kalo sama pelacur gimana? Melanggar sila gak? Atau sama org yg sudah punya pasangan tapi pasangannya menyetujui.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Hanni_Tan on 28 January 2018, 03:48:05 PM
 Berdasar sutta di atas berarti melanggar sila atau tidaknya tergantung lingkungan di mana dia tinggal ya..? Klo di indo melanggar sila, klo di amerika tidak melanggar sila... hhmmm... :-? :-? :-?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 28 January 2018, 07:25:34 PM
Kalo sama pelacur gimana? Melanggar sila gak? Atau sama org yg sudah punya pasangan tapi pasangannya menyetujui.

Ini termasuk jalan menuju bencana menurut Parabhava Sutta (Snp 1.6):

Tidak puas dengan istrinya sendiri,
Ia terlihat bersama istri-istri orang lain,
Juga rusak karena bersama para pelacur—
Itu adalah jalan menuju bencana.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Hanni_Tan on 28 January 2018, 09:10:44 PM
Quote :
Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...
[/quote]

Gw :

Bukannya di barat gitu ya? Eropa, amerika, australia
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 28 January 2018, 09:27:38 PM
Pekerja seks komersial itu kan tidak termasuk objek pelanggaran dan juga hubungan seks setuju sama setuju/suka sama suka juga tidak termasuk objek pelanggaran. Walaupun perbuatan ini kurang baik, mengingat tidak ada syarat yg dilanggar maka tidak ada pelanggaran sila, bukan begitu? 

Silahkan baca kutipan Parabhava Sutta di atas
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 28 January 2018, 09:49:52 PM
Quote :
Pada masa modern saat ini sangat jarang ditemui ada adat yang demikian, saya pernah baca ada suku terasing di Afrika masih ada tradisi seperti ini, namun sudah dilarang oleh pemerintah negaranya. Kalo pun seorang Buddhis berada di lingkungan yg demikian, saya kira dia tdk akan menggunakan "kesempatan dlm kesempitan" melakukan sesuatu yg bertentangan dg Dhamma ajaran Sang Buddha yang mengajarkan pengendalian diri dan peninggalan nafsu...


Gw :

Bukannya di barat gitu ya? Eropa, amerika, australia

Maksud saya adalah walaupun jika secara adat diperbolehkan seks bebas dan tdk melanggar sila krn semua syarat terpenuhi, tetapi yg ditekankan dlm sila ketiga ini adalah komitmen dan tanggung jawab: jika sudah memiliki pasangan, walaupun tanpa ikatan hukum yg sah namun diperbolehkan masyarakat, maka pasangan tsb harus berkomitmen dan bertanggung jawab dlm hubungan tsb...
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: cumi polos on 29 January 2018, 05:11:33 AM
klo udah ada satu minta nambah itu ya...LOBA....
bukankah ini juga ajaran dari guru.....?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: siapa on 29 January 2018, 12:18:25 PM
Berdasar sutta di atas berarti melanggar sila atau tidaknya tergantung lingkungan di mana dia tinggal ya..? Klo di indo melanggar sila, klo di amerika tidak melanggar sila... hhmmm... :-? :-? :-?

Sama pelacur bisa tidak melanggar sila ketiga, asalkan dibayar penuh (tidak berutang). Apalagi kalau kasih uang tips yang besar. hahahaha

Hellowww, punya otak dipakai.....

Ga usah tanya yg aneh - aneh, Kalau memang merasa tidak melanggar sila ketiga. coba ceritain ke orang tua masing2x kalau habis ML sama pelacur.

Apa orang tua masing2x akan merasa senang dan bangga ??

Pret lah banyak pembahasan yang tidak bermutu di forum ini...
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 29 January 2018, 04:45:59 PM
Terima kasih, ya mungkin ada atau tidaknya itu sedikit merupakan topik lain. Andaikan ada, suatu adat yg tidak melarang, berarti hal ini tidak melanggar sila ke 3 kan?

Untuk melanggar sila ketiga, objek2 pelanggarannya kan harus dipenuhi.

Misalkan, berhubungan dengan pasangan orang lain, anak yg masih di bawah lindungan&naungan orang tua, dst.

Pekerja seks komersial itu kan tidak termasuk objek pelanggaran dan juga hubungan seks setuju sama setuju/suka sama suka juga tidak termasuk objek pelanggaran. Walaupun perbuatan ini kurang baik, mengingat tidak ada syarat yg dilanggar maka tidak ada pelanggaran sila, bukan begitu?

Mengenai parabhava sutta saya pernah baca. Tapi disini yang mau dibahas judulnya "Sila". Sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?



Title: Re: Sila ke tiga
Post by: siapa on 29 January 2018, 05:42:58 PM
Mengenai parabhava sutta saya pernah baca. Tapi disini yang mau dibahas judulnya "Sila". Sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?

Inti dari Sila adalah tidak menyakiti diri sendiri.

Sila bukanlah peraturan / larangan, Sila itu lebih sebagai anjuran atau himbauan.

Kalau mau hidup lebih tenang, damai dan bahagia sempurnakanlah Sila.

Saran : coba mencerna Sila ke 3 dengan melepaskan doktrin - doktrin dan pengetahuan yang ada saat ini.

Menikah saja bisa dianggap tidak sesuai dengan sila ke 3, kalau hubungan nya berdasarkan kdrt / berat sebelah.

Apakah ada yang setuju dengan pendapat ini ?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 29 January 2018, 05:50:24 PM
Mengenai parabhava sutta saya pernah baca. Tapi disini yang mau dibahas judulnya "Sila". Sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?


Saya sudah memberikan ref sutta ttg sila ketiga di atas dan anda sudah tahu jawabannya. Jika menurut anda tidak tepat, silahkan berikan alasannya disertai dg ref yg valid. Trims
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 31 January 2018, 11:16:39 PM
Saya sudah memberikan ref sutta ttg sila ketiga di atas dan anda sudah tahu jawabannya. Jika menurut anda tidak tepat, silahkan berikan alasannya disertai dg ref yg valid. Trims

Saya setuju sama kutipan sutta yang anda kutip di atas. Saya hanya membutuhkan konfirmasi saja, supaya lebih mengerti. Jadi, sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 01 February 2018, 07:47:15 AM
Saya setuju sama kutipan sutta yang anda kutip di atas. Saya hanya membutuhkan konfirmasi saja, supaya lebih mengerti. Jadi, sejauh mengenai sila, hubungan suka sama suka jika adat setempat memperbolehkan dan tidak melanggar syarat2 yg lain maka bukan pelanggaran sila kan?

Yes
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 02 February 2018, 05:57:50 PM
Yes

Terima kasih  _/\_
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 02 February 2018, 05:59:44 PM
IMO, kalo udah dewasa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dianggap tdk dlm perlindungan orang tua lagi, kecuali dia memiliki cacat fisik/mental sehingga harus terus-menerus diawasi dan dilindungi oleh ortu dan keluarganya.

Menurut beberapa umat Buddha lain, dalam perlindungan orang tua bukan hanya sudah dewasa. Kalo dia masih sebagai contoh tinggal di rumah orang tua, dipenuhi kebutuhannya oleh org tua spt makanan, obat2an, dll. maka ia masih dalam perlindungan orang tua.

Ini bisa ditafsirkan banyak arti, ada yang tau ga sebenernya menurut Sutta itu apa yg dimaksud " di bawah perlindungan orang tua "
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 02 February 2018, 07:17:50 PM
Menurut beberapa umat Buddha lain, dalam perlindungan orang tua bukan hanya sudah dewasa. Kalo dia masih sebagai contoh tinggal di rumah orang tua, dipenuhi kebutuhannya oleh org tua spt makanan, obat2an, dll. maka ia masih dalam perlindungan orang tua.

Ini bisa ditafsirkan banyak arti, ada yang tau ga sebenernya menurut Sutta itu apa yg dimaksud " di bawah perlindungan orang tua "

Ini memang multitafsir dan bergantung konteks budaya masyarakat pada masa India kuno saat itu jg
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 05 February 2018, 06:56:19 PM
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: cumi polos on 05 February 2018, 07:50:06 PM
Sama pelacur bisa tidak melanggar sila ketiga, asalkan dibayar penuh (tidak berutang). Apalagi kalau kasih uang tips yang besar. hahahaha

Hellowww, punya otak dipakai.....

Ga usah tanya yg aneh - aneh, Kalau memang merasa tidak melanggar sila ketiga. coba ceritain ke orang tua masing2x kalau habis ML sama pelacur.

Apa orang tua masing2x akan merasa senang dan bangga ??

Pret lah banyak pembahasan yang tidak bermutu di forum ini...
apa keahlian anda n seberapa berMUTUnya ada silahkan sama cumpol aja.....gak usa cuap2 yg gak perlulah...

pd saat ini android (roboT) pun udah sangat maju serta casing, wajahnya juga cantik sekali....nah |
seberapa jauh object ini dpt digunakan di RUMAH noooh ?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: cumi polos on 05 February 2018, 07:53:16 PM
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?

sampai kapanpun ortu tentu akan melindungin anaknya.....dlm hal yg baik.....
klo masalah ekonomi...ya bisa minta bantu business coach lah.....
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 06 February 2018, 08:55:05 AM
Nah sekarang misalkan begini, sepasang orang sudah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua. Anaknya sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, tapi dia bersama dengan istrinya tinggal di rumah orang tuanya laki2 karna urusan ekonomi dalam membeli rumah baru, apakah ini termasuk dalam "anak yang masih dalam perlindungan orang tua"?

Kalo udah menikah ya bukan dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua lagi walau tinggal serumah dengan ortu
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 06 February 2018, 01:41:17 PM
Kalo udah menikah ya bukan dalam perlindungan dan tanggung jawab orang tua lagi walau tinggal serumah dengan ortu

Terima kasih bro seniya buat tanggapannya  _/\_
Tapi kan anak yang dalam perlindungan itu kan bs juga dikatakan yg belum mandiri, yg masih dilindungin. Dalam hal ini belum mampu rumah sendiri, bukankah itu artinya dia masih bergantung sama orang tua, dalam hal ini tempat tinggal?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 06 February 2018, 02:08:05 PM
Terima kasih bro seniya buat tanggapannya  _/\_
Tapi kan anak yang dalam perlindungan itu kan bs juga dikatakan yg belum mandiri, yg masih dilindungin. Dalam hal ini belum mampu rumah sendiri, bukankah itu artinya dia masih bergantung sama orang tua, dalam hal ini tempat tinggal?

Iya ini multitafsir, tetapi pengertian perlindungan orang tua di sini sepertinya lebih ke arah kedewasaan si anak dalam bertindak dan bertanggung jawab atas tindakannya
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 07 February 2018, 11:55:17 AM
Saya tanya seorang anggota Sangha Indonesia mengenai objek pelanggaran sila ke tiga "anak di bawah perlindungan orang tua"

Pertanyaan saya:
Quote
Bagaimana jika anaknya telah direstui untuk menikah oleh kedua pihak orang tua, anak tersebut juga telah memiliki nafkah serta mandiri tapi karena keterbatasan eknomi (membeli rumah baru) maka masih tinggal bersama dengan orang tua, apakah ini termasuk anak dalam perlindungan? Mohon jawabannya bhante.

Balasannya:
Quote
Anak yang sudah mandiri secara ekonomi, namun masih tinggal bersama orangtua yang masih aktif bekerja, masih dapat dianggap dalam perlindungan atau perwalian orangtua sehingga termasuk obyek pelanggaran.

Kecuali anak tersebut setelah mandiri secara ekonomi, tinggal bersama orangtua yang telah tidak bekerja dan membiayai seluruh hidup orangtua yang hidup bersamanya, maka anak itu bukan lagi dalam perlindungan atau perwalian orangtua sehingga anak tersebut dalam hal ini bukan obyek pelanggaran.

Karena, selain perwalian, masih ada kriteria obyek pelanggaran lainnya.

Saya merasa agak sedikit membingungkan, mungkin ada yang lebih mengerti mohon masukannya? Apa hubungannya orang tua masih bekerja atau tidak sama pelanggaran sila ke 3? Apakah seseorang harus mampu membiayai semua kebutuhan orang tuanya dulu baru boleh menikah?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 07 February 2018, 12:43:36 PM
Saya merasa agak sedikit membingungkan, mungkin ada yang lebih mengerti mohon masukannya? Apa hubungannya orang tua masih bekerja atau tidak sama pelanggaran sila ke 3? Apakah seseorang harus mampu membiayai semua kebutuhan orang tuanya dulu baru boleh menikah?

Sebaiknya ditanyakan lagi kepada anggota Sangha ybs krn itu pendapat beliau yang berbeda dengan pendapat saya di atas
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 07 February 2018, 01:42:21 PM
Sebaiknya ditanyakan lagi kepada anggota Sangha ybs krn itu pendapat beliau yang berbeda dengan pendapat saya di atas

Bhikkhunya tidak selalu bisa dihubungi. Kalo menurut saya ini jelas tidak berhubungan dg sila ke 3, diatas dikatakan "kriteria objek pelanggaran lainnya", yg terpikirkan oleh saya ini hubungannya dengan sigalovada sutta, apa yg harus dilakukan anak kepada orang tua mereka.

Kalau seperti ini, maka sebagian besar anak jaman sekarang melanggar sila ke 3 karna tidak sanggup membeli rumah baru, tinggal bersama dg org tua mereka dan org tua mereka masih bekerja sehingga menjadikan mereka sebagai objek pelanggaran yaitu "anak di bawah perlindungan orang tua".
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 07 February 2018, 06:40:11 PM
Bhikkhunya tidak selalu bisa dihubungi. Kalo menurut saya ini jelas tidak berhubungan dg sila ke 3, diatas dikatakan "kriteria objek pelanggaran lainnya", yg terpikirkan oleh saya ini hubungannya dengan sigalovada sutta, apa yg harus dilakukan anak kepada orang tua mereka.

Kalau seperti ini, maka sebagian besar anak jaman sekarang melanggar sila ke 3 karna tidak sanggup membeli rumah baru, tinggal bersama dg org tua mereka dan org tua mereka masih bekerja sehingga menjadikan mereka sebagai objek pelanggaran yaitu "anak di bawah perlindungan orang tua".

Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 08 February 2018, 11:30:55 AM
Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"

Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Alucard Lloyd on 08 February 2018, 04:38:54 PM
Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Walah saya mana syarat mau nikah harus siap keluar dari rumah... Terserah mau kontrak atau mau kost. Pokok nya kalau sudah nikah ga boleh campur sama orang tua.

Balik lagi sila ke tiga untuk kata di bawah naungan orang tua ini sulit karena banyak pengertian masing masing personal beda.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: seniya on 08 February 2018, 06:25:54 PM
Bukan berhubungan dgn "membeli rumah baru" tapi lebih berhubungan ke "naungan orang tua", karna masih belum sanggup memiliki rumah dlm hal ini maka anak itu numpang tinggal dirumah orang tua, itu artinya dalam "naungan orang tua" dalam hal ini, tempat tinggal.

Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?

Quote
Kalo misalkan seseorang sudah menikah terus dia tidak tinggal lagi bersama dgn orang tuanya, apakah ini sebuah pelanggaran/kesalahan? Sori kalo pertanyaan ini spt pertanyaan org bodoh, karna sy pernah denger org bilang kalo sudah nikah Harus tinggal sama orang tua. Dalam agama Buddha apakah ada keharusan spt itu?

Gak ada
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 25 February 2018, 10:41:39 AM
Kalo orang tsb tinggal di rumah yang disewa, apakah artinya dia dalam "naungan orang yang menyewakan rumah"?

Tidak, karena dia membayar sewa.

Tapi kalo anaknya belum mampu beli rumah, dia tinggal di rumah ortu, itu kan "anak dalam naungan orang tua", naungan tempat tinggal.

Mungkin ada saja ortu minta bayar sewa kamar/rumah, tapi intinya menaungi si anak, jadi pembayaran sewa pun dalam batas kemampuan si anak, tujuannya untuk menaungi si anak yg belum mampu beli rumah, ini juga termasuk "anak dalam naungan".

Di sisi lain saya bingungnya pernikahannya kan sudah sah, lalu kenapa termasuk melanggar sila ke tiga ya, hanya gara2 si anak belum mampu beli rumah dan bernaung di rumah orang tua?

Tapi kalo kita lihat lagi syarat pelanggaran sila ke tiga:
Quote
"Berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua adalah perbuatan asusila".

Itu artinya perbuatan asusila.

Mana yang benar ya?

Kembali lagi ke esensi sila ketiga itu apa dan apakah berhubungan dengan "membeli rumah baru"

Karna Sang Buddha mengklaim kalo berhubungan seksual dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua itu melanggar sila ke 3. "Bernaung tempat tinggal" termasuk dalam "naungan" juga.
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: D1C1 on 26 February 2018, 04:17:17 PM
Sekarang misalkan begini,

Seseorang berhubungan seks dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua (Objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dengan hubungan itu, maka ini jelas adalah pelanggaran sila ke 3.

Tapi bagaimana jika seseorang berhubungan seks dengan mereka yang sudah tidak dalam naungan orang tua (Bukan objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dgn hubungan itu, apakah ini pelanggaran sila ke 3? Mungkin tidak karena bukan objek pelanggaran, tapi ini masuk kategori apa?
Title: Re: Sila ke tiga
Post by: Alucard Lloyd on 26 February 2018, 07:24:32 PM
Sekarang misalkan begini,

Seseorang berhubungan seks dengan mereka yang masih dalam naungan orang tua (Objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dengan hubungan itu, maka ini jelas adalah pelanggaran sila ke 3.

Tapi bagaimana jika seseorang berhubungan seks dengan mereka yang sudah tidak dalam naungan orang tua (Bukan objek pelanggaran), orang tuanya tidak setuju dgn hubungan itu, apakah ini pelanggaran sila ke 3? Mungkin tidak karena bukan objek pelanggaran, tapi ini masuk kategori apa?

Pasal 335