//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga  (Read 2523 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga
« on: 30 December 2008, 06:03:27 PM »
JAKARTA, SELASA — Peringatan buat para perokok. Forum Iqitimah Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Nusantara pada tanggal 24-26 Januari mendatang di antaranya akan membahas wacana tentang pengharaman rokok.

Namun, salah satu Ketua MUI Pusat Cholil Ridwan mengatakan hal ini masih berupa rencana karena dampak fatwanya mungkin saja akan menimbulkan gejolak sosial di antara masyarakat Indonesia. Tidak seperti dengan mudahnya Arab Saudi memfatwakan haram untuk rokok sejak tahun 1960-an.

"Di Saudi kan tidak ada pabrik rokok dan pertanian tembakau. Di Indonesia petani tembakau justru banyak sekali," ujar Cholil seusai pernyataan sikap MUI di akhir tahun di Kantor MUI di Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Namun, Cholil mengatakan banyak alternatif putusan yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya fatwa haram sebagian, yaitu fatwa haram untuk rokok hanya diberlakukan untuk rentang usia tertentu.

Cholil mengaku fatwa haram untuk rokok ini muncul karena desakan sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, dan Perempuan Tanpa Tembakau. Mereka semua mengeluhkan dampak negatif rokok bagi si perokok dan orang-orang di sekitar perokok, yang ditimbulkan oleh asap rokok maupun kerugian materi akibat kecanduan.

"Misalnya berdampak sangat buruk terhadap keluarga ekonomi lemah. Ada yang sampai enggak mampu menyekolahkan anaknya, tapi tetap merokok," tandas Cholil. Selain rokok, forum ini juga akan mempertimbangkan fatwa haram bagi olahraga yoga.

Kompas


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline chomed

  • Teman
  • **
  • Posts: 52
  • Reputasi: 2
  • Gender: Male
Re: MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga
« Reply #1 on: 23 February 2009, 01:45:21 PM »
klo ga salah 3 hal kan?
rokok, yoga dan golput

rokok : okelah gpp, cuma ya pikirkan juga para pekerja yang bakal kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
yoga : katanya terlalu vulgar ya? semua tergantung cara pandang kita, kalau memnag dasar nya pikiran kotor ya ... gitu deh
golput : hak manusia untuk memilih dan di pilih, hak manusia juga untuk TIDAK MEMILIH dan TIDAK DIPILIH

semua tergantung cara pandang kita
TIDAK ADA YANG SEMPURNA

Hiksss......Hikssss.....

Offline HokBen

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.525
  • Reputasi: 100
  • Gender: Male
Re: MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga
« Reply #2 on: 23 February 2009, 02:13:06 PM »
yoga itu karena disinyalir mengandung unsur ke-Hindu-an...

berikut tulisan seputar fatwa2 ini di milis Islam Liberal :

Dikutip dari "note" penulisnya di Facebook.

USULAN 17 FATWA “CALON-HARAM” KEPADA MUI
Ahmad Yulden Erwin
Beberapa hari lalu H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, menjawab tulisan saya yang berjudul “Fatwa MUI tentang Yoga” (Lihat Lampung Post) di Koran Lampung Post dengan sebuah tulisan yang berjudul sama juga. Karena itu saya merespon tulisan tersebut melalui tulisan saya ini.

Berikut ini saya kutipkan argumentasi pokok dari H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, yang diungkap dalam tulisannya tersebut (Lihat Lampung Post). “Prinsipnya, yoga yang menggabungkan gerakan fisik dengan unsur-unsur keagamaan, mantra, dan pemujaan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan ketenagaan dan puncaknya penyatuan diri dengan Tuhan atau tujuan-tujuan lain yang tidak sesuai dan dapat merusak akidah seorang muslim, maka hukumnya haram.”

Selanjutnya, H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, juga mengutip ayat-ayat Al-Quran untuk memperkuat dasar argumentasinya sebagai berikut: "Orang-orang yang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (Qs. Al An'am: 82); "Dan janganlah kamu campuradukan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya." (Qs. Albaqarah: 42); "Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah saw., bersabda 'Barang siapa yang menyerupai (bertasyabbuh) suatu kaum, maka ia termasuk di kalangan mereka'." (H.R. Abu Daud dan disahihkan Ibnu Hibban).

Terakhir, H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi Lampung, memberikan saran sebagai berikut: “Untuk itu, saya mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih berbagai kegiatan, baik itu seni dan olahraga yang memperagakan unsur-unsur meditasi dan mantra sebagai langkah preventif agar tidak merusak akidah. Semoga Allah swt., senantiasa membimbing dan menunjukkan kita ke jalan yang benar. Amin.”

Karena itu, berdasarkan argumentasi pokok, dasar argumentasi, dan saran yang disampaikan oleh H. Baijuri Rasyid tersebut, maka saya tergelitik
mengajukan usul 17 fatwa “calon haram” kepada para ulama di MUI.

Saya berharap para ulama di MUI yang konsisten dengan semangat “sekte” wahabbi dan neo-wahabbi untuk “memurnikan Islam” (baca: mengarabisasi Islam), agar mempertimbangkan usulan 17 fatwa “calon-haram” sebagai berikut:

1. MUI wajib mengharamkan Olimpiade, karena pesta olahraga dunia ini awalnya adalah ritual pemujaan para dewa/dewi di Bukit Olympus-Yunani.

2. MUI wajib mengharamkan sepak bola, karena muasalnya ritual pemujaan bulan serta Yin-Yang di Cina (dicatat oleh Li You sekitar 55-135
Masehi). Selain itu sepak bola juga sudah dikenal suku Indian Astek di Amerika Latin beberapa abad lalu sebagai ritual kepada dewa untu
menolak bala.

3. MUI wajib mengharamkan Teori Evolusi, karena teori ini membuktikan
manusia tidak berasal dari Adam-Hawa yg diciptakan Tuhan dengan sekali
'Kun', tapi berproses sekitar 3 miliar tahun dari bakteri.

4. MUI wajib mengharamkan Teori Fisika Kuantum, karena teori ini
membuktikan alam semesta ini tidak diatur oleh kehendak Tuhan,
melainkan oleh hukum probabilitas yg ditemukan oleh Blaise Pascal dari
permainan judi dadu.

5. MUI wajib mengharamkan Ilmu Statistik, karena dasar ilmu ini adalah
permainan judi dadu seperti yang ditemukan oleh Blaise Pascal.

6. MUI wajib mengharamkan demokrasi, karena sistem politik ini
(termasuk kata demokrasi itu sendiri) berasal dari kebudayaan Yunani yg
menyembah dewa-dewi di bukit Olympus.

7. MUI wajib mengharamkan Candi Borobudur (dan semua candi lain),
karena candi ini tempat ritual agama Buddha/Hindu, maka umat muslim
diharamkan berwisata ke sana.

8. MUI wajib mengharamkan peringatan Cag Go Meh, karena acara ini
merupakan ritual agama Konghucu/Tao, maka umat Islam dilarang menonton
apalagi ikut bermain Barongsai.

9. MUI wajib mengharamkan Tugu Monumen Nasional (Monas), karena
arsitekturnya merupakan simbol lingga (p*n*s) dalam tradisi spirtual
tantra, maka umat Islam diharamkan berwisata atau sekedar berkunjung ke
Monas.

10. MUI wajib mengharamkan gedung DPR/MPR, karena arsitektur gedung ini
menyerupai yoni (vagina) yang juga merupakan simbol spiritual Tantra,
maka anggota DPR RI dari parpol Islam haram hukumnya berkantor di sana,
dan musti pindah ke Masjid Istiqlal.

11. MUI wajib mengharamkan bilangan nol, karena bilangan nol diusulkan
oleh para brahmana Hindu (Brahmagupta dan Mahavira) pada abad ke-7
berdasarkan konsep Sunyata/Brahman-Atman. Maka, umat Islam diharamkan
menggunakan bilangan nol, karena ini adalah konsep spiritual Hindu.

12. MUI wajib mengharamkan foto dan lukisan manusia, karena bisa diberhalakan dan jadi tempat "menclok" setan.

13. MUI wajib mengharamkan kegiatan merokok secara total (bukan hanya
untuk anak-anak, perempuan hamil, dan kegiatan merokok di tempat umum),
karena pada muasalnya merokok adalah ritual pemujaan dewa dan roh nenek
moyang oleh bangsa Indian di Amerika.

14. MUI wajib mengharamkan Menara Masjid, karena kata menara itu
berasal dari kata “menarah” dalam bahasa Persia Kuno. “Menarah” adalah
tempat “Api-Ilahi” diletakkan oleh kaum Majusi/Zoroaster. Jadi, semua
menara masjid haram hukumnya karena berasal dari konsep agama Majusi.

15. MUI wajib mengharamkan kata "Surga" dalam terjemahan Al-Quran versi
Departemen Agama RI, karena kata “Surga” itu berasal dari bahasa
Sansekerta dalam tradisi spiritual Hindu, yaitu: “Svarga”.

16. MUI wajib mengharamkan kata “Sembahyang”, karena kata itu berasal
dari tradisi spiritual Hindu di Indonesia, yaitu: “Sembah Hyang”.

17. MUI wajib mengharamkan ungkapan “Bhineka Tunggal Ika” yang terdapat
pada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia: Garuda-Pancasila,
karena ungkapan tersebut berasal dari kitab “Kakawin Sutasoma” karya
Mpu Tantular yang bertolak dari tradisi spiritual Hindu dan Buddha di
Nusantara.

Usulan 17 fatwa “calon-haram” ini sesuai dengan tafsir ayat Al-Quran
yang dikemukan oleh H. Baijuri Rasyid, Ketua Komisi Dakwah MUI Provinsi
Lampung, berikut ini: "Orang-orang yang yang beriman dan tidak
mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah
yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat
petunjuk (Qs. Al An'am: 82).

Tetapi, jika para ulama di MUI menolak usulan fatwa-fatwa ini, padahal
saya sudah memberitahunya (minimal melalui tulisan ini), maka mereka
termasuk orang-orang seperti yang dikatakan Allah dalam firman-Nya
berikut ini: "Dan janganlah kamu campuradukan yang hak dengan yang
batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu
mengetahuinya." (Qs. Albaqarah: 42).

Dan, apabila para ulama di MUI yang berkobar-kobar ingin
meng-arab-isasi budaya Indonesia itu tidak juga mengeluarkan fatwa
haram terhadap 17 usulan di atas, maka para ulama di MUI tersebut akan
termasuk golongan seperti yang termaktub dalam sabda Baginda Rasul
Muhammad saw berikut ini: “Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah saw.,
bersabda: ‘Barang siapa yang menyerupai (bertasyabbuh) suatu kaum, maka
ia termasuk di kalangan mereka’." (H.R. Abu Daud dan disahihkan Ibnu
Hibban).

Tetapi, sebelum para ulama di MUI itu mengeluarkan fatwa haram terhadap
16 usulan tersebut, sebaiknya mereka segera “sadar” bahwa saat ini
mereka hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan, para ulama di MUI tersebut
juga seharusnya “sadar” bahwa mereka tak hidup di tanah Arab pada abad
ke-6 Masehi.

Untuk itu saya menghimbau kepada umat Islam di Indonesia, umat Islam
yang mencintai kemajuan peradaban, umat Islam yang santun dan cinta
perdamaian, umat Islam yang menghargai perbedaan keyakinan sebagai
rahmat di dalam cahaya Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar bersatu menolak
fatwa-fatwa MUI yang akan “memurnikan Islam” kembali kepada budaya Arab
pada abad ke-6 Masehi. Islam adalah kemajuan, bukan kemunduran. Islam
adalah Dien Rahmatan Lil ‘Alamin, bukan jalan yang akan membawa pada
kerusakan di muka bumi.

Terakhir saya akan menutup tulisan ini dengan kembali mengutip firman
Allah swt. di dalam Al-Quran: "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (Al-Maidaah: 87).

Semoga Allah swt., senantiasa membimbing dan menunjukkan kita ke jalan yang benar. Amin.

Bandarlampung, 12 Februari 2009

 

anything