PENERTIBAN
Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
Rabu, 11 Maret 2009 | 05:39 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/11/0539566/ketua.dprd.dki..buddha.bar.harus.ditutupJakarta, Kompas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ade Surapriyatna mendesak Gubernur DKI Jakarta harus menutup sementara pengoperasian Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, sampai tempat hiburan itu tidak lagi menggunakan simbol keagamaan.
Selain itu, Ketua DPRD DKI juga meminta pemilik tempat hiburan itu segera menurunkan simbol agama yang ada di lokasi tersebut. Selanjutnya, mereka bisa kembali mengoperasikan tempat usaha itu setelah memenuhi persyaratan perizinan.
”Ini bukan persoalan bisnisnya, tetapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama yang harus cepat direspons,” papar Ade, Selasa (10/3), menanggapi kontroversi di tengah masyarakat setelah tempat hiburan itu beroperasi.
Rapim
Selain mendesak Gubernur, politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengatakan, pihaknya berencana membahas masalah pengoperasian Buddha Bar dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD DKI Jakarta.
”Dalam rapim tidak akan dibahas soal bisnisnya, tetapi yang akan diangkat terutama menyangkut prinsip, bukan teknis. Apalagi sudah ada keluhan dari berbagai komponen umat Buddha yang sudah menyampaikan resmi ke DPRD karena dalam bisnis sudah menggunakan simbol-simbol agama,” ujar Ade.
Ditanya apa yang akan ditempuh DPRD jika Gubernur tidak berani mengambil tindakan tegas menutup bar tersebut, Ade menjelaskan, ”Saya kira Gubernur juga mengerti bahwa persoalan ini bukan menyangkut teknis, tetapi persoalan nonteknis.”
Menurut Ade, Kamis pekan lalu para biksu dan perwakilan umat Buddha menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kepada pimpinan Dewan, mereka mendesak Buddha Bar ditutup sebelum mengganti nama.
Seusai pertemuan itu, Ketua Forum Anti Buddha Bar Kevin Hu menegaskan, penggunaan nama agama untuk bisnis yang tidak sejalan dengan ajaran agama yang bersangkutan jelas sangat meresahkan umat. (PIN)