Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia
Komunitas => Ilmu Pengetahuan dan Teknologi => Topic started by: dhammadinna on 21 February 2014, 08:38:51 PM
-
Ternyata melaporkan pajak bisa online.. Lumayan, tidak perlu repot ke kantor pajak atau cari dropbox. Hemat kertas juga..
Kalau mau baca infonya, klik di sini:
http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0
http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0 (http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0)
-
tadi lewat kantor pajak, rame banget.. untung bisa lapor online, jadi tidak repot..
*promosi (lagi)
-
Tanya:
Cara memperole E-Fin nya bagaimana, ya? Apa bisa online juga untuk mendapatkan e-Fin nya?
-
Tanya:
Cara memperole E-Fin nya bagaimana, ya? Apa bisa online juga untuk mendapatkan e-Fin nya?
kaga bisa bro..
harus ke kantor pajak dengan surat permohonan e-FIN.. setelah itu akan dapat no e-FIN untuk diinput ke web
-
kaga bisa bro..
harus ke kantor pajak dengan surat permohonan e-FIN.. setelah itu akan dapat no e-FIN untuk diinput ke web
Surat permohonan e-FIN diambil di kantor pajak juga atau ada online?
Thanks
-
Surat permohonan e-FIN diambil di kantor pajak juga atau ada online?
Thanks
ini saya attach, bisa buka ga?
Kalau sudah dapat nomor e-FIN, nomor ini disimpan ya. Karena kalau lupa password, e-FIN ini dibutuhkan untuk reset password.
Tapi kalau hilang juga, bisa tanya nomor e-FIN ke kring-pajak.
-
ini saya attach, bisa buka ga?
Kalau sudah dapat nomor e-FIN, nomor ini disimpan ya. Karena kalau lupa password, e-FIN ini dibutuhkan untuk reset password.
Tapi kalau hilang juga, bisa tanya nomor e-FIN ke kring-pajak.
OK. Bisa buka.
Thanks ya, Sis.