tp...klo baca di teks nya beda d
2. Whatsoever Bhikkhu, being degraded2, shall, with perverted3 mind, come into bodily contact with a woman, by taking hold of her hand, or by taking hold ofher hair, or by touching any part of her body--that is a Samghâdisesa.
di bandingkan dgn...
"Seorang Bhikkhu yang melakukan tindakan kontak tubuh dengan lawan jenis baik dengan pikiran yang penuh nafsu atau tidak,memegang tangannya,atau segenggam rambut atau mengusap tubuhnya,maka dia harus melakukan sidang Sangha (Sanghadisesa 2)"