Perihal ini kurang-lebih sudah pernah saya diskusikan dengan Bro Kainyn_Kutho...
Pada hakikatnya, pelanggaran sila ketiga dalam Pancasila Buddhis adalah melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak pantas; misalnya dengan orangtua sendiri, dengan pasangan orang lain, dengan anak di bawah umur, dengan pemaksaan, dll.
Beberapa orang menyatakan bahwa oral seks dan anal seks juga termasuk dalam pelanggaran sila ketiga, meskipun hal ini dilakukan dengan pasangan sendiri.
Berhubungan seks dengan pasangan sebelum menikah tidaklah berbeda dengan berhubungan seks dengan pasangan setelah menikah. Di permukaan, persepsi kita akan menilai bahwa berhubungan seks di luar nikah adalah "perbuatan buruk". Persepsi kita hanya menilai bahwa selembar surat nikahlah yang membuat "hubungan seks" antar pasangan menjadi "halal". Padahal pernikahan, ritual dan resepsi pernikahan hanyalah formalitas manusia, untuk mengumumkan komitmen hidup berpasangan kepada khalayak ramai; yang menunjukkan nilai peradaban manusia yang lebih tinggi dari hewan.
Dalam pemahaman Buddhisme, berhubungan seks sebaiknya dilakukan dengan komitmen dan kasih-sayang. Bukan hanya sekadar pemuasan nafsu biologis. Karena itu, saat berpacaran pun sebenarnya tidak apa-apa apabila berhubungan seks di luar nikah. Asalkan mereka punya komitmen kuat untuk bersama, bersedia bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan memang dilandasi kasih-sayang. Jauh lebih baik "pasangan bebas" seperti itu daripada orang-orang yang memakai lembaga pernikahan sebagai sarana untuk melakukan "prostitusi terselubung".
Bercumbu (toast kiss maupun french kiss) bukanlah perilaku seks. Melakukan hal ini bukanlah pelanggaran sila.
Apakah hal ini cukup kontroversial bagi teman-teman?
Tergantung bagaimana pola pemahaman Anda...
Ada yang lebih kontroversial lagi... Di saat agama lain dan norma masyarakat menilai bahwa menyewa PSK (wanita tuna susila) adalah perbuatan kotor (dosa), dalam pemahaman Buddhisme justru hal ini tidak dianggap kotor. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu perbuatan itu melanggar sila ketiga atau tidak. Dan... menyewa dan berhubungan seks dengan wanita tuna susila tidak selalu termasuk pelanggaran sila ketiga.
Ada yang ingin berkomentar?