Meski bukan ahli perpajakan, tapi kerjaan sy sedikit banyak terkait perpajakan. Berikut sy sharing apa yg sy tau, sbb:
Pajak perusahaan yg mesti dilaporkan ada bermacam2 (tergantung jenis perusahaan), Yg umum dan rutin dilaporkan SEMUA perusahaan tiap bulan adalah:
- Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21)
- Pajak Penghasilan Final Perusahaan (PPh 25)
~
PPh 21 yg mesti dilaporkan tiap bulannya.Adalah pajak para karyawan, manajer, direksi, dll yg bekerja di perusahaan tsb.
Perusahaan BERKEWAJIBAN memungut pajak dari semua orang yg bekerja di perusahaan tsb. Besarnya potongan ada aturannya, bertingkat sesuai besaran gaji masing2.
Jadi, tiap bulan, saat gajian, perusahaan memotong pajak dari gaji masing2 orang dan membuat laporan dan menyetor ke pajak. Namanya SSP (Surat Setoran Pajak) PPh 21.
~
PPh 25 yg mesti dilaporkan tiap bulannyaBeda dgn PPh 21 karyawan diatas yg simple, PPh 21 yg mesti dibayar tiap bulan dasar perhitungannya cukup rumit.
Garis besarnya begini:
Negara mau kita membayar pajak keuntungan tiap bulan, sedangkan keuntungan kita, baru tau setelah setahun bekerja.
Maka: setelah setahun bekerja, dihitunglah keuntungan dan hasilnya didapatlah pajak yg mesti disetor.
Pajak hasil keuntungan setahun bekerja ini dibagi 12 dan dibayarkan tiap bulan ditahun depan.
ilustrasi:- Setelah bekerja setahun penuh di tahun 2012, maka di bulan Jan-April 2013 CV. A telah bisa menghitung keuntungan dan pajaknya sbb:
- Pendapatan CV. A tahun 2012 adalah 1m
- Biaya2 tahun 2012 adalah 400jt
- Sehingga keuntungan adalah 600jt *)
- maka Pajak Final PPh25 untuk tahun 2012 adalah 20% x 600jt = 120jt *)
- Pajak memberi waktu hitung-menghitung keuntungan 2012 ini dari bulan Jan-April 2013, maka mulai bulan Mei 2013 dstnya (sd bulan april 2014) CV. A berkewajiban membayar pajak 10jt tiap bulan (120jt : 12bulan)
*) perhitungan ini adalah ilustrasi cepat, sebenarnya perhitungan lebih detil dan tidak sesimple ini
Bagaimana jika perusahaan
baru berdiri, katakanlah Bulan Juli 2012 sehingga belum tau keuntungan dan belum tau berapa nilai pajak PPh 25 ini yg mesti dibayar tiap bulannya?
~ Tetap wajib lapor, isinya: NIHIL
Jika PPh 21 dan PPh 25 wajib lapor tiap bulan ini tidak dilaporkan, maka akan kena denda dan bunga.
Besarnya denda dan bunga tergantung hasil keuntungan akhir tahun nanti (ada perhitungan resminya).
------
Dalam kasus perusahaan Bro Stephen Chow, CV baru berdiri bulan Juli 2012, maka:
- PPh 21 wajib dilaporkan mulai Agustus 2012
Besarnya tergantung jumlah karyawan, kalo nggak ada karyawan tetap dilaporkan juga, isi: NIHIL
- PPh 25 wajib dilaporkan mulai Agustus 2012
Isiannya: NIHIL
Sy kurang tau besaran denda dan bunga jika TIDAK/LUPA lapor (meskipun isiannya NIHIL), biasanya prhitungan begitu ada di situs2 Dirjen Pajak atau blog pajak, juga ada perhitungan di buku2 perpajakan, atau tanya AR juga boleh
Oh ya, pemanggilan untuk alpa, lupa, atau ada teguran dan pertanyaan dari kantor pajak, SELALU memakai SURAT.
Apakah AR bisa nakal atau KKN?
Namanya negara Indonesia, semuanya bisa saja terjadi
Tapi selama yg saya alami: AR sekarang jauh lebih profesional dan lebih 'mendingan' dibanding petugas2 lama dulu
Saya katakan AR sekarang lebih profesional dibanding petugas2 pajak lama dulu, tapi bbrp kali sy ketemu juga AR yg kebingungan dengan bbrp kasus, sy pikir krn masalahnya juga perpajakan di Indonesia banyak area yg masih abu2.. banyak aturan yg tumpang tindih, sehingga kita bingung dan AR pun bisa bingung.
::