Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, kr****n,
ka****k, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia.
6
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,
Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat
jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka
dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.Rasanya sudah cukup lengkap dan jelas sih,
Agama kita ada 6, dan mengakui "agama" lain, bahkan aliran2 kebatinan pun memperoleh perlindungan yang sama....
Jadi, yg katanya isi yg mau digugat yang mana yah