//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Korupsi dan menyuap karma burukkah?  (Read 33035 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Ario_botax

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 106
  • Reputasi: 4
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #30 on: 15 December 2009, 07:35:26 PM »
 _/\_
hmm..
sdr. Elin..

(saya lihat di thread Anda mengenai acara Dhamma Talk yang di CBD kemarin, apakah anda mengikutinya?)

Dikatakan oleh Bhante Uttamo..
bahwa Buddha tidak mengajarkan agama.. tapi Beliau menemukan kembali Dhamma.
Beliau mengajarkan hukum-hukum alam..

ingat.. hukum alam yang diketahui dalam ajaran Buddha adalah tertib kosmis..

Pertanyaan saya,

APAKAH, HUKUM ALAM atau TERTIB KOSMIS ITU BERSIFAT BAIK, BURUK, ATAU BAIK DAN BURUK?

(saya minta jawaban objektif.. y ^^)

Saya telah menyatakan di postingan sebelumnya..
patokan Kusala dan Akusala itu adalah mana yang mendukung tercapainya pencerahan dan yang tidak mendukung pencerahan.. baca baik2..

JADI, saya mungkin perlu menegaskan kembali maksud saya..

Korupsi jelas AKUSALA KAMMA.
karena menghambat tercapainya pencerahan..

(untuk sdr. Elin.. sebelum menjawab.. menurut saya anda perlu bermeditasi dan kemudian merenung ^^..
semoga membawa manfaat bagi anda)

hahaha.. mengenai BIG BOSS.. hehe..
yup.. buat saya.. Beliau (Buddha) adalah BOSS saya..
jika Anda bilang Buddha adalah Guru Anda.. saya juga tidak menyalahkan Anda ^^..
semua ini hanyalah jebakan persepsi masing2 ^^..

hanya.. saya mencoba untuk memperjelas pandangan yang telah muncul dari saya ^^..
percaya atau tidak percaya.. pilihan kembali pada citta masing-masing..

APAMADENA SAMPADETHA!

Offline The Ronald

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.231
  • Reputasi: 89
  • Gender: Male
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #31 on: 15 December 2009, 11:52:03 PM »
keknya ada kesalahan pengertian..
kamma di bilang netral itu bukan berarti tidak ada kamma baik dan kamma buruk
kamma di bilang netral, karena tidak berpihak, kmu percaya kamma, atau tidak percaya kamma, saat berbuat baik..hasilnya baik,  jika yg percaya kamma berbuat buruk.. hasilnya juga buruk, bukan berarti percaya maka akan ada dispensasi.
netral di sini artinya tampa pandang bulu, dan tidak berpihak

sedangkan akusala kamma yaitu perbuatan buruk  dan buahnya , kusala karma adalah perbuatan baik dan buahnya

kalau yg menghambat pencapaian untuk pencerahan, bukan akusala kamma (perbuatan jahat dan buahnya), tetapi disebut tindakan yg tidak bermafaat... ada bedanya ( di sebut tidak bermanfaat karena tidak menuju ke arah pencerahan)

akusala kamma akan tetap berbuah walaupun seseorang mencapai pencerahan
tindakan yg  tidak bermanfaat, tidak akan di lakukan seseorang yg telah mencapai pencerahan
...

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #32 on: 16 December 2009, 11:33:39 AM »
(saya lihat di thread Anda mengenai acara Dhamma Talk yang di CBD kemarin, apakah anda mengikutinya?)
nope.. Elin gak bisa kesana saat itu.. :(

...

Saya telah menyatakan di postingan sebelumnya..
patokan Kusala dan Akusala itu adalah mana yang mendukung tercapainya pencerahan dan yang tidak mendukung pencerahan.. baca baik2..

JADI, saya mungkin perlu menegaskan kembali maksud saya..

Korupsi jelas AKUSALA KAMMA.
karena menghambat tercapainya pencerahan..

so, its mean ada perbedaan antara kamma baik & kamma buruk donk?  :D


(untuk sdr. Elin.. sebelum menjawab.. menurut saya anda perlu bermeditasi dan kemudian merenung ^^..
semoga membawa manfaat bagi anda)

:)) gak perlu merenung apalagi meditasi, utk mengerti postingan bro..
lebai deeh..


Offline waliagung

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 417
  • Reputasi: 3
  • Gender: Male
  • SEMOGA SEMUA MAHLUK HIDUP BERBAHAGIA
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #33 on: 16 December 2009, 12:57:44 PM »
awal yg baik walapun dari jalan salah akan tetap baik

awal yg buruk walaupun dari yg baik maka akan tetap buruk

Offline The Ronald

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.231
  • Reputasi: 89
  • Gender: Male
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #34 on: 16 December 2009, 01:19:10 PM »
awal yg baik walapun dari jalan salah akan tetap baik

awal yg buruk walaupun dari yg baik maka akan tetap buruk
bisa lebih di perjelas?

dari pernyataan pertama bisa di tangkap, dgn asumsi ekstrim

saya ingin membantu org miskin (awal yg baik)  maka saya merampok org kaya, korupsi, membunuh org kaya.. dan menjual organ2nya (walapun dari jalan salah) dan saya akan masuk surga  (akan tetap baik)

pernyataan ke dua dapat di tangkap , dgn asumsi ekstrim

saya tidak menyukai  kehidupan, dan segala kondisinya, penuh tidak kekalan, maka saya akan melatih diri untuk mencapai pembebasa (awal yg buruk walaupun dari yg baik) , maka dia akan masuk neraka ( maka akan tetap buruk)

tolong klo bisa, belajarlah bikin komentar yg jelas, bukan abu2
« Last Edit: 16 December 2009, 01:27:04 PM by The Ronald »
...

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #35 on: 16 December 2009, 05:22:58 PM »
Bagi yang belum mencapai Arahat, ada baiknya tidak usah gaya-gaya-an mengatakan semua netral, tidak ada yang baik, tidak ada yang buruk. Intinya kalau kalian kejatuhan duren di kepala, bathin dan jasmani tetap menderita, bukan?!

Yang Buddha katakan mengenai kamma bermanfaat dan tidak bermanfaat adalah kamma bermanfaat membawa orang pada kebahagiaan yang lama, sedangkan kamma tidak bermanfaat membawa orang pada kebahagiaan yang sebentar namun juga penderitaan yang lama.


Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

Demikian juga kalau kasusnya kita memberi tips kepada pekerja, itu belum tentu bisa dikatakan sebuah "suap". Itu bisa jadi sama saja dengan insentif yang diberikan pada sales supaya lebih giat. Yang biasa bisa disebut suap adalah kita memberikan uang kepada orang lain agar orang lain tersebut "membelokkan" peraturan sehingga menguntungkan buat kita.


Offline marcedes

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.528
  • Reputasi: 70
  • Gender: Male
  • May All Being Happinesssssssss
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #36 on: 16 December 2009, 09:24:59 PM »
Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.

kalau diberi tips sih itu memang tidak melanggar peraturan perusahaan, adapun yang melanggar...
misalkan bellboy hotel...kita beri tips,
setahu saya tidak ada peraturan hotel melarang bellboy nya menerima duit tips.

Ada penderitaan,tetapi tidak ada yang menderita
Ada jalan tetapi tidak ada yang menempuhnya
Ada Nibbana tetapi tidak ada yang mencapainya.

TALK LESS DO MOREEEEEE !!!

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #37 on: 17 December 2009, 08:42:06 AM »
Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.
Belum pernah pengalaman atau dapat cerita oknum polisi mencari-cari kesalahan walaupun pengendara tidak melakukan pelanggaran?

"Berdamai" pada hakekatnya memang bukan sesuatu yang sesuai dengan peraturan. Tetapi kalau mau omong "peraturan", mulai dari pengadilan bertele-tele yang sengaja buat orang bolak-balik (dan juga kadang di tempat yang jauh dari kejadian) sampai pada oknum polisinya juga tidak ada yang taat peraturan. Misalnya ketika menghentikan kendaraan dan menemukan kesalahan, maka yang ditawarkan adalah tilang atau damai. Jika polisi "baik" biasanya tidak minta damai. Namun saya penasaran juga berapa sih dari mereka yang menawarkan slip biru dan slip merah? Saya bertanya-tanya seandainya ada dari member DC sini yang pernah ditawari slip biru.

Sekali lagi "berdamai" memang bukan dibilang benar, tetapi adalah sesuatu yang rumit dinilai karena "kejahatan" tidak hanya berasal dari pengendara saja. Karena kerumitan ini, maka tidak bisa langsung memvonis "berdamai = mutlak salah". Maka walaupun mungkin benar tidak bisa disama-samakan, juga tidak bisa dibilang sama sekali berbeda dengan "menyerah pada perampok".


*Bagi member yang tidak tahu slip biru/merah, jika kita tertangkap melakukan pelanggaran maka bila kita meminta:
-slip biru, berarti mengakui kesalahan, lalu bisa bayar denda langsung lewat ATM. Denda dibayar MAKSIMAL Rp.50.600,- (Rp. 50.000,- kas negara, Rp. 600,- untuk petugasnya.)
-slip merah, berarti kita tidak mengaku dan minta diselesaikan lewat pengadilan, dan denda yang harus dibayar tergantung pada keputusan pengadilan
Bagi yang sudah tahu, maka jangan pernah sekalipun "berdamai" atau mau diberikan "slip merah".
Selain itu, sekarang ini ada polisi yang sengaja memancing "berdamai" yang jika dapat mangsa, maka mereka dianggap mengungkap "penyuapan" dan dapat hadiah. Selalu berhati-hatilah!

« Last Edit: 17 December 2009, 08:44:57 AM by Kainyn_Kutho »

Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #38 on: 17 December 2009, 09:48:04 AM »
Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.

kalau diberi tips sih itu memang tidak melanggar peraturan perusahaan, adapun yang melanggar...
misalkan bellboy hotel...kita beri tips,
setahu saya tidak ada peraturan hotel melarang bellboy nya menerima duit tips.



Yg dibold.... emangnya negara rugi apa yah ???
« Last Edit: 17 December 2009, 10:03:05 AM by JW. Jinaraga »

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #39 on: 17 December 2009, 10:25:49 AM »
Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.
Belum pernah pengalaman atau dapat cerita oknum polisi mencari-cari kesalahan walaupun pengendara tidak melakukan pelanggaran?

"Berdamai" pada hakekatnya memang bukan sesuatu yang sesuai dengan peraturan. Tetapi kalau mau omong "peraturan", mulai dari pengadilan bertele-tele yang sengaja buat orang bolak-balik (dan juga kadang di tempat yang jauh dari kejadian) sampai pada oknum polisinya juga tidak ada yang taat peraturan. Misalnya ketika menghentikan kendaraan dan menemukan kesalahan, maka yang ditawarkan adalah tilang atau damai. Jika polisi "baik" biasanya tidak minta damai. Namun saya penasaran juga berapa sih dari mereka yang menawarkan slip biru dan slip merah? Saya bertanya-tanya seandainya ada dari member DC sini yang pernah ditawari slip biru.

Sekali lagi "berdamai" memang bukan dibilang benar, tetapi adalah sesuatu yang rumit dinilai karena "kejahatan" tidak hanya berasal dari pengendara saja. Karena kerumitan ini, maka tidak bisa langsung memvonis "berdamai = mutlak salah". Maka walaupun mungkin benar tidak bisa disama-samakan, juga tidak bisa dibilang sama sekali berbeda dengan "menyerah pada perampok".


*Bagi member yang tidak tahu slip biru/merah, jika kita tertangkap melakukan pelanggaran maka bila kita meminta:
-slip biru, berarti mengakui kesalahan, lalu bisa bayar denda langsung lewat ATM. Denda dibayar MAKSIMAL Rp.50.600,- (Rp. 50.000,- kas negara, Rp. 600,- untuk petugasnya.)
-slip merah, berarti kita tidak mengaku dan minta diselesaikan lewat pengadilan, dan denda yang harus dibayar tergantung pada keputusan pengadilan
Bagi yang sudah tahu, maka jangan pernah sekalipun "berdamai" atau mau diberikan "slip merah".
Selain itu, sekarang ini ada polisi yang sengaja memancing "berdamai" yang jika dapat mangsa, maka mereka dianggap mengungkap "penyuapan" dan dapat hadiah. Selalu berhati-hatilah!


kalo aye sih caranya keluarin kartu nama polisi trus pura2 telepon, eh langsung di lepas ayenya =))
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline marcedes

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.528
  • Reputasi: 70
  • Gender: Male
  • May All Being Happinesssssssss
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #40 on: 17 December 2009, 03:37:34 PM »
Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.

kalau diberi tips sih itu memang tidak melanggar peraturan perusahaan, adapun yang melanggar...
misalkan bellboy hotel...kita beri tips,
setahu saya tidak ada peraturan hotel melarang bellboy nya menerima duit tips.



Yg dibold.... emangnya negara rugi apa yah ???
jelas merugikan, uang yg harus masuk kas negara malah masuk ke kantong pribadi....

bro Kaiyin, hal ini pernah di bawa sampai ke ceramah bikkhuni Ayya santini...

waktu itu Ayya ngomong kalau melanggar peraturan tetap sebuah pelanggaran....
tetapi ada umat yang ngomong, tapi kita dibuat REPOT dan SUSAH oleh polisi dan sejumlah aturan birokrasi...

lantas Bikkhuni Ayya ngomong
"yg namanya menaati peraturan pasti repot dan susah awalnya...tetapi itu mendukung untuk polisi tersebut tidak lagi meminta uang damai...
selain memperbaiki prilaku kita, kita juga mendukung unutk memperbaiki prilaku orang lain...
dan memang lebih gampang membuat pelanggaran ketimbang berbuat sesuai aturan"

saya rasa apa yg dikatakan Ayya sudah benar, sedangkan apa yg anda katakan
"tidak bisa dikatakan kejahatan" adalah sebuah pembenaran diri karena tidak mau repot.

Definisi dari 'menyuap' sendiri kadang bersifat relatif. Misalnya oknum polisi yang mencari-cari kesalahan dan menilang walaupun pengendara tidak bersalah, pilihan "berdamai" kira-kira sama dengan ketika kita ditodong atau dirampok. Apakah lalu "berdamai" itu salah? Kalau dibilang salah, berarti memberi uang waktu ditodong/dirampok juga salah.

adoh, masa bisa di samakan sih....

pada waktu kita di tilang, apabila damai ditempat tetap merupakan pelanggaran pada peraturan UUD dimana kita dan polisi tersebut di untungkan tetapi merugikan negara, dan melanggar peraturan negara.

kalau dirampok/ditodong mana ada peraturan negara yang mengatakan bersalah apabila berdamai di tempat?...ataupun membela diri....

mohon tidak disamakan....karena memang jelas berbeda.
Belum pernah pengalaman atau dapat cerita oknum polisi mencari-cari kesalahan walaupun pengendara tidak melakukan pelanggaran?

"Berdamai" pada hakekatnya memang bukan sesuatu yang sesuai dengan peraturan. Tetapi kalau mau omong "peraturan", mulai dari pengadilan bertele-tele yang sengaja buat orang bolak-balik (dan juga kadang di tempat yang jauh dari kejadian) sampai pada oknum polisinya juga tidak ada yang taat peraturan. Misalnya ketika menghentikan kendaraan dan menemukan kesalahan, maka yang ditawarkan adalah tilang atau damai. Jika polisi "baik" biasanya tidak minta damai. Namun saya penasaran juga berapa sih dari mereka yang menawarkan slip biru dan slip merah? Saya bertanya-tanya seandainya ada dari member DC sini yang pernah ditawari slip biru.

Sekali lagi "berdamai" memang bukan dibilang benar, tetapi adalah sesuatu yang rumit dinilai karena "kejahatan" tidak hanya berasal dari pengendara saja. Karena kerumitan ini, maka tidak bisa langsung memvonis "berdamai = mutlak salah". Maka walaupun mungkin benar tidak bisa disama-samakan, juga tidak bisa dibilang sama sekali berbeda dengan "menyerah pada perampok".


*Bagi member yang tidak tahu slip biru/merah, jika kita tertangkap melakukan pelanggaran maka bila kita meminta:
-slip biru, berarti mengakui kesalahan, lalu bisa bayar denda langsung lewat ATM. Denda dibayar MAKSIMAL Rp.50.600,- (Rp. 50.000,- kas negara, Rp. 600,- untuk petugasnya.)
-slip merah, berarti kita tidak mengaku dan minta diselesaikan lewat pengadilan, dan denda yang harus dibayar tergantung pada keputusan pengadilan
Bagi yang sudah tahu, maka jangan pernah sekalipun "berdamai" atau mau diberikan "slip merah".
Selain itu, sekarang ini ada polisi yang sengaja memancing "berdamai" yang jika dapat mangsa, maka mereka dianggap mengungkap "penyuapan" dan dapat hadiah. Selalu berhati-hatilah!


kalo aye sih caranya keluarin kartu nama polisi trus pura2 telepon, eh langsung di lepas ayenya =))
bro Ryu,
pernah swaktu sma ,teman saya ada kejadian lucu banget.....waktu itu di tilang polisi lantas keluarin kartu sakti....
lantas dengan sombong nya berkata "bapak kenal kan nama ini"...si polisi lantas pura-pura takut...dan ngomong...
"dari mana kamu dapat kartu nama atasan saya ini?"
lalu teman saya jawab " oh sy kenal baik polisi ini"

kemudian polisi tersebut senyum2 dan berkata
"saya punya kartu nama ini, dan kamu siapa?"

teman saya malah pucat..
bahkan semula harusnya cuma bayar 20rb ongkos damai...jadi bayar 100rb...hehe
Ada penderitaan,tetapi tidak ada yang menderita
Ada jalan tetapi tidak ada yang menempuhnya
Ada Nibbana tetapi tidak ada yang mencapainya.

TALK LESS DO MOREEEEEE !!!

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #41 on: 17 December 2009, 04:18:25 PM »
jelas merugikan, uang yg harus masuk kas negara malah masuk ke kantong pribadi....

bro Kaiyin, hal ini pernah di bawa sampai ke ceramah bikkhuni Ayya santini...

waktu itu Ayya ngomong kalau melanggar peraturan tetap sebuah pelanggaran....
tetapi ada umat yang ngomong, tapi kita dibuat REPOT dan SUSAH oleh polisi dan sejumlah aturan birokrasi...

lantas Bikkhuni Ayya ngomong
"yg namanya menaati peraturan pasti repot dan susah awalnya...tetapi itu mendukung untuk polisi tersebut tidak lagi meminta uang damai...
selain memperbaiki prilaku kita, kita juga mendukung unutk memperbaiki prilaku orang lain...
dan memang lebih gampang membuat pelanggaran ketimbang berbuat sesuai aturan"

saya rasa apa yg dikatakan Ayya sudah benar, sedangkan apa yg anda katakan
"tidak bisa dikatakan kejahatan" adalah sebuah pembenaran diri karena tidak mau repot.

Kalau Bro marcedes merasa polisi boleh suka-suka hati memeras pengendara yang sebetulnya tidak bersalah dan berlindung di balik nama "negara", yah silahkan. Bagi saya kalau pengendara tidak bersalah, yah tetap tidak bersalah. Ketika dia membayar "damai" yang memang sebetulnya juga bukan hak negara (karena memang dia tidak salah), maka negara tidak dirugikan.
Lain halnya kalau pengendara memang bersalah dan "berdamai" karena tidak mau repot.

Seperti saya bilang, walaupun demikian, saya juga tidak membenarkan atau menyalahkan secara mutlak hal tersebut karena sifatnya relatif per kasus. Semua adalah konsekwensi dari sistem hukum yang korup dan rusak. Perkataan idealis seperti yang dikatakan Ayya adalah berlaku jika peraturan dan sistem hukum memang berjalan dengan baik.


Offline J.W

  • Sebelumnya: Jinaraga, JW. Jinaraga
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.864
  • Reputasi: 103
  • Gender: Male
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #42 on: 17 December 2009, 05:05:59 PM »

jelas merugikan, uang yg harus masuk kas negara malah masuk ke kantong pribadi....

bro Kaiyin, hal ini pernah di bawa sampai ke ceramah bikkhuni Ayya santini...

waktu itu Ayya ngomong kalau melanggar peraturan tetap sebuah pelanggaran....
tetapi ada umat yang ngomong, tapi kita dibuat REPOT dan SUSAH oleh polisi dan sejumlah aturan birokrasi...

lantas Bikkhuni Ayya ngomong
"yg namanya menaati peraturan pasti repot dan susah awalnya...tetapi itu mendukung untuk polisi tersebut tidak lagi meminta uang damai...
selain memperbaiki prilaku kita, kita juga mendukung unutk memperbaiki prilaku orang lain...
dan memang lebih gampang membuat pelanggaran ketimbang berbuat sesuai aturan"

saya rasa apa yg dikatakan Ayya sudah benar, sedangkan apa yg anda katakan
"tidak bisa dikatakan kejahatan" adalah sebuah pembenaran diri karena tidak mau repot.
Jiahh....kl kita melanggar peraturan lalin dan kecelakaan...emangnya negara rugi apa coba ?

Secara teoritis, yg dikatakan ayya santini benar....
Tapi jika telah berhubungan langsung dgn birokrasi negara, teori tersebut hny tinggal teori...

Offline marcedes

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.528
  • Reputasi: 70
  • Gender: Male
  • May All Being Happinesssssssss
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #43 on: 17 December 2009, 05:36:22 PM »
jelas merugikan, uang yg harus masuk kas negara malah masuk ke kantong pribadi....

bro Kaiyin, hal ini pernah di bawa sampai ke ceramah bikkhuni Ayya santini...

waktu itu Ayya ngomong kalau melanggar peraturan tetap sebuah pelanggaran....
tetapi ada umat yang ngomong, tapi kita dibuat REPOT dan SUSAH oleh polisi dan sejumlah aturan birokrasi...

lantas Bikkhuni Ayya ngomong
"yg namanya menaati peraturan pasti repot dan susah awalnya...tetapi itu mendukung untuk polisi tersebut tidak lagi meminta uang damai...
selain memperbaiki prilaku kita, kita juga mendukung unutk memperbaiki prilaku orang lain...
dan memang lebih gampang membuat pelanggaran ketimbang berbuat sesuai aturan"

saya rasa apa yg dikatakan Ayya sudah benar, sedangkan apa yg anda katakan
"tidak bisa dikatakan kejahatan" adalah sebuah pembenaran diri karena tidak mau repot.

Kalau Bro marcedes merasa polisi boleh suka-suka hati memeras pengendara yang sebetulnya tidak bersalah dan berlindung di balik nama "negara", yah silahkan. Bagi saya kalau pengendara tidak bersalah, yah tetap tidak bersalah. Ketika dia membayar "damai" yang memang sebetulnya juga bukan hak negara (karena memang dia tidak salah), maka negara tidak dirugikan.
Lain halnya kalau pengendara memang bersalah dan "berdamai" karena tidak mau repot.

Seperti saya bilang, walaupun demikian, saya juga tidak membenarkan atau menyalahkan secara mutlak hal tersebut karena sifatnya relatif per kasus. Semua adalah konsekwensi dari sistem hukum yang korup dan rusak. Perkataan idealis seperti yang dikatakan Ayya adalah berlaku jika peraturan dan sistem hukum memang berjalan dengan baik.


loh, makanya kalau polisi nya macem-macem laporkan ke reserse pengaduan...ini zaman demokrasi coy...atau panggil wartawan....

kalau polisinya di biarkan seperti itu, dan anda cuma bisa main "atur damai" terus...
mau jadi kan contoh apa anda ke generasi selanjut nya? ( bushet bijak banget gw.wkwkwk )

kalau anda bilang relatif...coba relatif nya dimana?...


jelas merugikan, uang yg harus masuk kas negara malah masuk ke kantong pribadi....

bro Kaiyin, hal ini pernah di bawa sampai ke ceramah bikkhuni Ayya santini...

waktu itu Ayya ngomong kalau melanggar peraturan tetap sebuah pelanggaran....
tetapi ada umat yang ngomong, tapi kita dibuat REPOT dan SUSAH oleh polisi dan sejumlah aturan birokrasi...

lantas Bikkhuni Ayya ngomong
"yg namanya menaati peraturan pasti repot dan susah awalnya...tetapi itu mendukung untuk polisi tersebut tidak lagi meminta uang damai...
selain memperbaiki prilaku kita, kita juga mendukung unutk memperbaiki prilaku orang lain...
dan memang lebih gampang membuat pelanggaran ketimbang berbuat sesuai aturan"

saya rasa apa yg dikatakan Ayya sudah benar, sedangkan apa yg anda katakan
"tidak bisa dikatakan kejahatan" adalah sebuah pembenaran diri karena tidak mau repot.
Jiahh....kl kita melanggar peraturan lalin dan kecelakaan...emangnya negara rugi apa coba ?

Secara teoritis, yg dikatakan ayya santini benar....
Tapi jika telah berhubungan langsung dgn birokrasi negara, teori tersebut hny tinggal teori...

sudah saya bilang rugi nya
1.membahayakan pengendara lain...lain cerita kalau jalanan itu milik anda sendiri.
2.kalau anda membayar duit TILANG dan masuk KANTONG pribadi polisi...itu namanya merugikan NEGARA....
karena duit itu harusnya memang untuk masuk KAS NEGARA...bukan kantong pribadi..

sama halnya kalau anda di tagih tukang pajak...lantas anda "atur damai" dengan memberi sejumlah duit ke petugas pajak, nanti biar mereka yg atur...
itu namanya K O R U P boss..
Ada penderitaan,tetapi tidak ada yang menderita
Ada jalan tetapi tidak ada yang menempuhnya
Ada Nibbana tetapi tidak ada yang mencapainya.

TALK LESS DO MOREEEEEE !!!

Offline K.K.

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 8.851
  • Reputasi: 268
Re: Korupsi dan menyuap karma burukkah?
« Reply #44 on: 19 December 2009, 09:14:59 AM »
loh, makanya kalau polisi nya macem-macem laporkan ke reserse pengaduan...ini zaman demokrasi coy...atau panggil wartawan....
:) Naif nian Bro marcedes ini. Ya sudah, semoga demikian adanya.


Quote
kalau polisinya di biarkan seperti itu, dan anda cuma bisa main "atur damai" terus...
mau jadi kan contoh apa anda ke generasi selanjut nya? ( bushet bijak banget gw.wkwkwk )
Apa betul saya menganjurkan untuk terus atur damai?
Bro marcedes, anda punya satu kebiasaan tidak membaca dengan teliti. Kalau boleh beri saran, cobalah baca lebih pelan untuk mengerti maksud tulisan orang lain dengan benar.


Quote
kalau anda bilang relatif...coba relatif nya dimana?...
Saya mau tanya, menurut anda, apakah seseorang bisa menaati peraturan jika peraturan tidak diberikan dengan lengkap dan benar?