IMO yes, tidak peduli disebut dengan nama apapun, jika mengandung alkohol atau bisa menyebabkan mabuk (melemahnya kesadaran), ini memenuhi syarat sbg pelanggaran sila ke-5.
ada beberapa pengecualian di sini,
1. jika alkohol itu merupakan bahan campuran obat, maka alkohol di sini lebih merupakan obat daripada minuman keras.
2. jika alkohol itu merupakan campuran dalam bumbu masakan, maka alkohol ini juga merupakan bumbu masak daripada minuman keras.
untuk ke 2 pengecualian di atas, IMO bukan pelanggaran