Tumbuhan makhluk hidup kan ? (Menurut IPA), syarat2 terjadinya pembunuhan apa ? Mohon penjelasannya...
Menurut Dhamma ada 5 syarat yang kelimanya harus dipenuhi agar suatu perbuatan bisa disebut suatu tindakan membunuh:
-Adanya satu mahluk.
-Sadar bahwa itu mahluk.
-Niat untuk membunuh.
-Langkah-langkah perbuatan.
-Kematian sebagai akibatnya (mahluk itu betul-betul mati).
Dan menurut Dhamma, yang disebut makhluk secara umum adalah yang terdiri dari nama (batin) dan rupa (jasmani).
Nah, sebuah kasus kita membeli seonggok daging di pasar dan memasaknya dan memakannya, apakah ini disebut perbuatan pembunuhan? Mari kita cek 5 syarat tersebut.
- Apakah adanya satu makhluk ? Tidak, yang kita beli adalah seonggok daging. Ingat, yang namanya makhluk itu memiliki batin dan jasmani, sedangkan yang kita beli adalah hanya daging bagian dari jasmani.
- Apakah Sadar bahwa itu makhluk? Tidak, justru sadar bahwa itu bukan makhluk.
- Apakah ada niat untuk membunuh suatu makhluk? Tidak, hanya membeli untuk kemudian dimakan.
- Apakah ada langkah-langkah perbuatan sehingga makhluk tsb mati? Tidak, karena ketika kita datang sudah tergeletak seonggok daging.
- Apakah ada kematian sebagai akibat perbuatan kita? Tidak, jika tidak ada langkah-langkah perbuatan membunuh yang kita lakukan maka kita tidak bisa dipersalahkan.