//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Bpjs [penampakan kartu e-id nya]  (Read 9055 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Bpjs [penampakan kartu e-id nya]
« on: 09 December 2014, 10:00:31 AM »




Penampakan kartu bpjs (e-id) punya teman, dia iuran bulan nya Rp42.500,-/bulan, kelas rawat II juga ada nomer untuk pembayaran iuran di tiga bank yaitu bri, bni dan bank mandiri.

Ternyata ini e-id nya bpjs mesti di tukar lagi dgn kartu bpjsnya di kantor bpjs
« Last Edit: 09 December 2014, 10:20:18 AM by kullatiro »

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Bpjs kelas I, kelas II, Kelas III dan sekema COB dgn perusahan asuransi.
« Reply #1 on: 09 December 2014, 02:35:03 PM »
Bpjs ada kelas rawat nya:
- Kelas I dengan iuran Rp.60.000.-/bulan.
- Kelas II dengan iuran Rp 42.500,-/bln.
- Kelas III dgn iuran Rp 25.500/bln

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

kelurahan/desa, ada pertanyann ttg desa tapi kalau di kota desa => kelurahan.

Bpjs melakukan COB (cordination of benefit) dgn perusahan asuransi.

Quote
“BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini,” jelasnya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan 11 Perusahaan Asuransi Swasta/Tambahan, Rabu (25/6).

Adapun 11 perusahaan asuransi swasta yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama adalah PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penandatanganan dengan 19 perusahaan asuransi swasta terkait pelaksanaan skema Coordination of Benefit (CoB). Adapun perusahaan- perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PTLippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna.

Dengan demikian, maka total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta.

http://m.kompasiana.com/post/read/660628/3/bpjs-kesehatan-telah-gandeng-puluhan-asuransi-swasta-lewat-skema-coordination-of-benefit-cob.html
« Last Edit: 09 December 2014, 03:04:50 PM by kullatiro »

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
cara daftar BPJS bila tidak punya Npwp!
« Reply #2 on: 10 December 2014, 04:22:51 AM »
Quote
Sebelumnya saya pernah menulis tentang cara mendaftar bpjs Secara offline yaitu langsung datang ke kantor bpjs terdekat namun jika anda tidak mau antri panjang dalam mendaftar bpjs anda bisa ikuti langkah langkah saya yaitu mendaftar bpjs secara online.kalau dahulu mendaftar lewat online harus pakai NPWP jika sekarang daftar online bisa tanpa NPWP,silahkan simak langkah langkahnya.

Jika anda mohon maaf gaptek atau kurang mengerti soal internet anda bisa minta tolong ke saudara atau tetangga anda yang sudah terbiasa main internet jika anda sedikit bisa internet anda bisa mencoba daftar sendiri lewat online jika tidak ada komputer atau koneksi internet anda bisa ke warnet terdekat.

Beberapa persiapan dalam mendaftar bpjs secara online adalah siapkan kartu keluarga dan KTP karena ini digunakan untuk mengisi nomor KTP dan kartu keluarga nantinya,jangan lupa siapkan email dan no hp nah email ini penting karena nantinya digunakan untuk menerima kiriman E-id jika anda belum punya silahkan buat gratis koq pakai gmail yahoo atau yang lainya.

Cara daftar BPJS kesehatan online

1.Kunjungi website BPJS klik http://bpjs-kesehatan.go.id/index.php/pages/detail/2014/15

2.Nah setelah anda klik anda akan dibawa ke halaman pendaftaran diwebsitenya BPJS seperti gambar dibawah

.
.
.

4.Nah silahkan isi data data anda seperti nama no KTP jenis kelamin Nah yang penting adalah no registrasi silahkan kosongkan dan untuk No NPWP jika anda tidak punya silahkan kosongkan.
.
.
.

http://infobpjs.net/cara-daftar-bpjs-kesehatan-online/
http://infobpjs.net/cara-daftar-bpjs-kesehatan-online/

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.155
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Cara Menggunakan BPJS Untuk Kehamilan, + dll
« Reply #3 on: 10 December 2014, 04:32:21 AM »
Quote
Nah mungkin buat ibu yang sedang hamil kartu BPJS akan sangat berguna lho kebetulan juga istri saya hamil namun masih 3 bulanan,saya dan istri saya daftar bpjs baru bulan agustus 2014 karena memang antrian yang panjang dan sibuknya saya jadi baru sempat agustus 2014,nah rencananya saya mau periksa kehamilan dan juga persalinan dibiayai bpjs dan saya sudah dapat manfaatnya periksa pertama saya di pps 1 yaitu faskes 1 saya puskesmas dapat pelayanan cek kehamilan dan juga vitamin gratis harapanya kedepan saya ingin menggunakan layanan bpjs ini untuk persalinan,simak prosedur cara menggunakan bpjs untuk kehamilan berikut ini.

Pelayanan yang dijamin meliputi:

a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi,

b) persalinan,

c) pemeriksaan bayi baru lahir,

d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan.

e) pelayanan KB.

Pelayanan ANC dan PNC dapat Anda lakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu Anda ketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan.

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Pahami Ketentuannya

Pada kasus persalinan normal pervaginam dengan berat badan lahir bayi normal atau sehat (tidak ada masalah medis), maka:

Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan ibu, sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (ESP) tersendiri. SEP adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan, yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pada persalinan anak pertama hingga ketiga, setelah kelahiran anaknya, orang tua harus segera melapor ke Kantor Cabang / Kantor Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran.

Proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku.

Pada kasus persalinan pervaginam normal atau dengan penyulit, ataupun persalinan operasi pembedahan caesaria, bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan atau bayi tidak sehat (memiliki masalah medis), maka untuk perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri. Berikut ketentuannya:

Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama hingga ketiga, maka:

– Perawatan bayinya dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP tersendiri.

– Segera setelah bayi lahir, orang tua melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) BPJS Kesehatan untuk dapat diberikan identitas nomor kartu peserta (kartu peserta tidak dicetak) dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry dalam masterfile kepesertaan adalah Bayi Ny… (nama ibunya).

– Identitas nomor kartu peserta ini berlaku maksimal 3 (tiga) bulan.

– Orang tua bayi harus kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu kepesertaan bayinya dengan melampirkan salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai dengan ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku).

– Apabila setelah 3 bulan kartu BPJS Kesehatan bayi belum diurus, maka penjaminan untuk bayinya akan dihentikan sementara sampai dilakukan pengurusan kartu.

2. Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis Kemerdekaan, dan Veteran), untuk semua persalinan dengan kondisi bayi mempunyai masalah medis, maka:

– Orang tua bayi diminta segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk pembayaran iuran, dan selanjutnya melapor ke petugas BPJS Kesehatan Center untuk diterbitkan SEP-nya.

– Proses tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya, atau sebelum pulang jika bayi dirawat kurang dari 7 hari.

– Apabila pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan seterusnya atau setelah pulang, maka biaya pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Begini Prosedur Pelayanannya

Untuk memeriksakan kehamilan, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana, Anda akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Jangan khawatir, tenaga medis di sana juga memiliki kompetensi yang memadai.

Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Anda dapat segera berkunjung ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya Anda akan memperoleh SEP di rumah sakit sebelum mendapat pelayanan kesehatan. Selesai!

http://infobpjs.net/cara-menggunakan-bpjs-untuk-kehamilan/
http://infobpjs.net/cara-menggunakan-bpjs-untuk-kehamilan/

dll

Solusi Daftar BPJS bagi yang Belum /Tidak Punya KTP

http://infobpjs.net/solusi-daftar-bpjs-belum-tidak-punya-ktp/
http://infobpjs.net/solusi-daftar-bpjs-belum-tidak-punya-ktp/

cara menggunakan bpjs:

http://infobpjs.net/cara-berobat-dengan-menggunakan-bpjs/
http://infobpjs.net/cara-berobat-dengan-menggunakan-bpjs/

Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan:

http://infobpjs.net/cara-pindah-faskes-1-bpjs-kesehatan/
http://infobpjs.net/cara-pindah-faskes-1-bpjs-kesehatan/

Cara Pindah Kelas BPJS

http://infobpjs.net/cara-pindah-kelas-bpjs/
http://infobpjs.net/cara-pindah-kelas-bpjs/

Kartu BPJS Hilang Atau Rusak Ini Solusinya

http://infobpjs.net/kartu-bpjs-hilang-atau-rusak-ini-solusinya/
http://infobpjs.net/kartu-bpjs-hilang-atau-rusak-ini-solusinya/
« Last Edit: 10 December 2014, 04:52:16 AM by kullatiro »

Offline pengelana_abadi

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 653
  • Reputasi: 14
  • Gender: Male
  • walking on the path of Dhamma
Re: Bpjs [penampakan kartu e-id nya]
« Reply #4 on: 15 December 2014, 01:24:19 AM »




Penampakan kartu bpjs (e-id) punya teman, dia iuran bulan nya Rp42.500,-/bulan, kelas rawat II juga ada nomer untuk pembayaran iuran di tiga bank yaitu bri, bni dan bank mandiri.

Ternyata ini e-id nya bpjs mesti di tukar lagi dgn kartu bpjsnya di kantor bpjs

bro, nama temannya keliatan tuh..
mending diburamin dulu namanya
^o^**May All living beings be always happy and kind**^o^

Offline dhammadinna

  • Sebelumnya: Mayvise
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.627
  • Reputasi: 149
Re: BPJS
« Reply #5 on: 15 December 2014, 08:00:38 PM »
[...]

Ternyata ini e-id nya bpjs mesti di tukar lagi dgn kartu bpjsnya di kantor bpjs

Tidak harus tukar dengan kartu bpjs sih..

di kartu itu sudah jelas ada tulisan:

3. e-ID memuat identitas peserta BPJS kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu setelah daftar online, nanti di email juga dikatakan "Pemegang e-ID tidak dikenakan kewajiban untuk mengganti e-ID dengan kartu BPJS Kesehatan"

____________

bahkan kalau daftar online, tidak perlu repot-repot pergi ke kantor BPJS. Daftar-bayar-selesai. Tidak perlu pakai foto juga. Hanya saja programnya tidak begitu mantap:

Ada beberapa Tab yang harus diisi: Identitas, Alamat, Fasilitas Kesehatan tingkat I,dll.

1. Di bagian Identitas, harus isi no KTP. Waktu saya daftarin mama saya, katanya nomor KTP mama sudah terdaftar. Setelah dicaritau, ternyata no KTP mama dipakai orang lain (orang itu salah masukin no.KTP). Bukankah ini masalah remeh yang seharusnya tidak terjadi? kenapa mereka tidak pakai database dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengkonfirmasi data yang masuk?

2. Di tab "Alamat", di bagian kelurahan/desa itu kan ada gambar teropong untuk filter. Setelah klik filter, di bagian propinsi klik panah turun. Setelah pilih propinsinya, dan saat mau milih Kabupaten/Kota, logikanya klik panah turun atau filter di Kabupaten/Kota itu kan? Nah ternyata bukan begitu. Kita harus klik gambar filter di bagian propinsi/kotanya dulu, baru bisa klik panah turun di bagian kabupaten/kota... (ga tau apakah orang lain juga merasa kesulitan seperti saya atau nggak, yang jelas waktu itu saya kira internetnya lelet atau bagaimana sehingga filternya ga berfungsi. Setelah dicoba lagi dan lagi, barulah muncul "pencerahan")

3. Sebelum mengisi tab "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pastikan dulu itu puskesmas atau klinik yang kita inginkan (misalnya dekat rumah, atau kita tau alamatnya dengan jelas). Soalnya kalau salah isi, minimal 3 bulan kemudian baru bisa ganti. Itupun harus diurus ke kantor BPJS. Dan entah kenapa, bisa saja puskesmas/klinik yang kita inginkan tidak muncul di pilihan "Faskes Tingkat I" itu. Jadi harus telpon dulu, tanya kodenya apa, setelah masukin manual baru bisa muncul.
« Last Edit: 15 December 2014, 08:30:25 PM by dhammadinna »

Offline dhammadinna

  • Sebelumnya: Mayvise
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.627
  • Reputasi: 149
Re: BPJS
« Reply #6 on: 10 March 2015, 11:27:54 AM »
info saja..

saya bayar bpjs kan pakai ATM Mandiri. Di situ ada kolom untuk diisi, dengan pertanyaan: "jumlah (bulan) yang ingin dibayar".

Nah logikanya, kalau bayar 2 bulan, ketiklah 2. Kalau mau bayar 1 bulan, ketiklah 1.

Ternyata bukan begitu (khususnya untuk kasus telat bayar).. saya pernah telat bayar 1 bulan. Jadi di bulan ini saya mau bayar 2 bulan (yaitu untuk bulan lalu dan bulan ini). Saya ketik, 2 dong.. ternyata malah tercantum nominalnya untuk pembayaran 3 bulan.

Setelah ditanya, ternyata berapa bulanpun kita telat bayar - katakanlah telat bayar 3 bulan, maka di ATM tetap ketik 1.

___________

Ada kasus lain, saya dengar ada yang mau bayar iuran bpjs sebesar Rp.59.500, Tapi diketiknya di kolom itu. Jadi total yang harus dibayar Rp.3.540.250.000. Bayangkan, 3 Miliar.. dia mau bayar untuk 59.500 bulan..
« Last Edit: 10 March 2015, 11:31:52 AM by dhammadinna »

Offline Chan Ming

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 325
  • Reputasi: 11
  • Gender: Male
Re: Bpjs [penampakan kartu e-id nya]
« Reply #7 on: 11 March 2015, 07:33:15 PM »
info saja..

saya bayar bpjs kan pakai ATM Mandiri. Di situ ada kolom untuk diisi, dengan pertanyaan: "jumlah (bulan) yang ingin dibayar".

Nah logikanya, kalau bayar 2 bulan, ketiklah 2. Kalau mau bayar 1 bulan, ketiklah 1.

Ternyata bukan begitu (khususnya untuk kasus telat bayar).. saya pernah telat bayar 1 bulan. Jadi di bulan ini saya mau bayar 2 bulan (yaitu untuk bulan lalu dan bulan ini). Saya ketik, 2 dong.. ternyata malah tercantum nominalnya untuk pembayaran 3 bulan.

Setelah ditanya, ternyata berapa bulanpun kita telat bayar - katakanlah telat bayar 3 bulan, maka di ATM tetap ketik 1.

___________

Ada kasus lain, saya dengar ada yang mau bayar iuran bpjs sebesar Rp.59.500, Tapi diketiknya di kolom itu. Jadi total yang harus dibayar Rp.3.540.250.000. Bayangkan, 3 Miliar.. dia mau bayar untuk 59.500 bulan..

Langsung bayar di teller aja, maklum kerjaan pemerintah kagak ada yg bener. Skrg aja daftar bpjs online byk errornya, yg berhasil daftar berarti karma baiknya kebetulan lg panen raya.
Buddha KTP
Namah Saptanam Samyaksam Buddha Kotinam
Tadyatha Om Cale Cule Cundi Svaha.

Offline dhammadinna

  • Sebelumnya: Mayvise
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.627
  • Reputasi: 149
Re: Bpjs [penampakan kartu e-id nya]
« Reply #8 on: 12 March 2015, 08:01:17 AM »
Langsung bayar di teller aja, maklum kerjaan pemerintah kagak ada yg bener. Skrg aja daftar bpjs online byk errornya, yg berhasil daftar berarti karma baiknya kebetulan lg panen raya.

Kerjaan instansi pemerintah memang sebagian tidak sempurna, tapi ya bpjs ini kerasa juga meringankan beban. Jadi sabar-sabarlah.. Kemarin saya ketemu seorang ibu yang suaminya stroke, lumayan terbantulah ibu itu walaupun ga sempurna.

kalo ada yang kesulitan daftar online, posting aja pertanyaan disini, siapa tau sy bisa bantu.

saya ketemu beberapa teman/tetangga yang bayar orang karena ga bisa daftar sendiri (sebagian ga ngerti tentang pendaftaran online). Dikiranya ribet kayak ngurus surat ke kelurahan, jadi bayar orang. Bisa kena 100ribu. Sayang uangnya.
« Last Edit: 12 March 2015, 08:03:00 AM by dhammadinna »

 

anything