//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI  (Read 8560 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline san

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 475
  • Reputasi: 35
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #15 on: 15 September 2007, 11:18:44 AM »
Kayak di filem-filem silat aja, ada partai pengemis (Kaypang) tentu juga ada ketua-nya yang memiliki jurus dan tongkat pemukul anjing dan anggota-anggotanya tersebar di berbagai daerah  :D
be happy ^^

Offline Lex Chan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.437
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
  • Love everybody, not every body...
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #16 on: 15 September 2007, 03:21:18 PM »
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

*iseng mode on*

Nah lho, bukannya bus transjakarta itu termasuk kendaraan bermotor juga?  :))

Kalo kendaraan tanpa motor, berarti boleh ya?
Misalnya sepeda, delman, gerobak? =))
“Give the world the best you have and you may get hurt. Give the world your best anyway”
-Mother Teresa-

Offline Hendra Susanto

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.197
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • haa...
Re: sekarang, memberi pengemis uang akan kena denda sesuai pemda DKI
« Reply #17 on: 15 September 2007, 06:53:35 PM »
salah satu HAM (hak asasi manusia) "memberi" yg dipangkas, bs dilaporin kgk ya ke KOMNAS HAM???

 

anything