//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Poll

Apakah artikel ini berguna bagi anda?

Ya. Terima kasih.
Lumayan nambah pengetahuan
Tidak begitu berguna
EGP

Author Topic: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak  (Read 3353 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline M14ka

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.821
  • Reputasi: 94
  • Gender: Female
  • Live your best life!! ^^
Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« on: 21 February 2013, 09:44:03 AM »
Prosedur Pembuatan Faktur Pajak kembali dirubah oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku 1 April 2013. Perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PPN tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Pajak PER 24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012.

Beberapa Perubahan yang signifikan adalah :

1. Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak yang menerapkan sistem Kode Aktivasi dan Password yang diajukan untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

2. Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak untuk Status Cabang yang sudah tidak diberlakukan kembali.

3. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus dilakukan rutin, jikalau sudah habis.

4. Untuk Penomoran Faktur Pajak, dilakukan dengan cara pemberian :
a. 75 Nomor Seri Faktur Pajak untuk Perusahaan baru.
b. 120% dari Jumlah Akumulatif Nomor Seri Faktur dalam 3 bulan sebelumnya yang telah jatuh tempo pada tanggal pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

5. Perihal Faktur Pajak Pengganti, Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang salah, tanggal dan bulan berjalan, nominal yang sebenarnya.
Contoh : Agustus 2012 Nomor Seri 010.000-12.00000015 tertanggal 31 Agustus 2012, Desember 2012 Nomor Seri Faktur Pajak 011.000-12.00000015 tertanggal 1 Desember 2012

6. Dalam Format Faktur Pajak yang terbaru ini tidak terlalu signifikan perubahannya. Hanya terdapat pada keterangan pengisian :
a. Nilai Tukar Kurs : .....
b. Berdasarkan KMK No. ............. tanggal .......

Kelebihan dari PER 24/PJ/2012 :
PKP akan lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak, dan faktur pajak fiktif pun bisa terhindar.

Kekurangan PER 24/PJ/2012 :
1. Program eSPT belum bisa untuk mengakomodir perubahannya (terutama Faktur Pajak Pengganti)
2. Waktu yang kurang efisien dengan adanya waktu yang akan terbuang banyak untuk bolak-balik ke Kantor Pajak perihal permintaan nomor seri Faktur Pajak

Himbauan :
Permintaan Kode Aktivasi mulai diberlakukan per 1 Maret 2013


Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor Faktur Pajak terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
Perbedaan tersebut antara lain :

1. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : ada
Dalam ketentuan baru : tidak ada

2. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti

3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08

5. Tanda tangan Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak
Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak


Peraturan Terkait :


PMK NOMOR : 84/PMK.03/2012
PER - 24/PJ/2012


Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« Reply #1 on: 21 February 2013, 10:26:53 AM »
wah pusing ya... kira2 utk perorangan kena dampaknya ga?
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline M14ka

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.821
  • Reputasi: 94
  • Gender: Female
  • Live your best life!! ^^
Re: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« Reply #2 on: 21 February 2013, 10:28:50 AM »
wah pusing ya... kira2 utk perorangan kena dampaknya ga?

Biasanya PKP Br buat faktur pajak kan? kl perorangan kayanya ga sih....

Offline Alucard Lloyd

  • Sebelumnya: a.k.agus
  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 529
  • Reputasi: 13
  • Gender: Male
  • buddho
Re: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« Reply #3 on: 21 February 2013, 10:34:55 AM »
Biasanya PKP Br buat faktur pajak kan? kl perorangan kayanya ga sih....

Jadi ragu mau ajukan pkp nya

Harus belajar lagi dah
Agama ku tidak bernama
Karena guru ku telah parinibbana
Yang tertinggal hanyalah dahmma
Agar aku dapat mencapai nibbana

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
Re: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« Reply #4 on: 21 February 2013, 10:36:53 AM »
thanks infonya :)
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline M14ka

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.821
  • Reputasi: 94
  • Gender: Female
  • Live your best life!! ^^
Re: Peraturan Baru tentang Prosedur Pembuatan Faktur Pajak
« Reply #5 on: 21 February 2013, 10:40:53 AM »
thanks infonya :)

di klik z....  hehe.... :))  :P
« Last Edit: 21 February 2013, 10:43:21 AM by M14ka »