MERDEKA.COM. Warga Jakarta tentunya sudah tidak asing dengan transportasi Bajaj. Transportasi dari India ini sering mangkal dan berseliweran di jalan Ibu Kota.
Tidak seperti becak, warga Jakarta masih menaruh minat terhadap angkutan roda tiga tersebut. Sebab ongkosnya lebih terjangkau dari taksi.
Namun dibalik murahnya ongkos Bajaj, ada bahaya besar yang mengancam pengemudi dan penumpang Bajaj, khususnya pada Bajaj berbahan bakar premium. Ancaman itu tak lain adalah gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran ini tak lain akibat kebisingan yang dihasilkan mesin Bajaj.
Tak main-main, hasil penelitian menunjukkan lebih dari 70 persen pengemudi Bajaj mengalami gangguan pendengaran sekaligus keseimbangan. "Dari 350 pengemudi bajaj yang diteliti 72,28 persen mengalami gangguan kesehatan. Rinciannya, 27,43 persen mengalami gangguan keseimbangan dan pendengaran, 17,14 persen mengalami gangguan pendengaran dan 27,71 persen mengalami gangguan keseimbangan," ujar spesialis THT Jenny Bashiruddin seperti yang dikutip dalam buku kopi merah putih, Sabtu (6/4).
Menurut Jenny, kebisingan dianggap aman jika manusia mendengar kebisingan dengan waktu dengan ukuran tertentu. "Pajanan bising 85 desibel tidak boleh lebih dari 8 jam, 91 desibel itu tidak boleh lebih dari 2 jam sedangkan 100 tidak boleh dari 15 menit," lanjut dosen UI ini kepada
merdeka.com.
Penelitian Jenny menyimpulkan bahwa sopir Bajaj rata-rata mengemudikan Bajajnya lebih dari 8 jam. Padahal suara dihasilkan Bajaj berkisar antara 90 sampai lebih dari 100 desibel.
"Kita cek pendengaran di ruang kedap. ternyata nemu ada gangguan pendengaran dan keseimbangan," ungkap Jenny.
Gangguan pendengaran yang bisa mengarah ke gangguan komunikasi ini akan semakin parah jika sopir Bajaj mengemudikan Bajaj selama lebih dari 5 tahun. Namun lagi-lagi ini bergantung dari beberapa faktor.
"Rata-rata 5 tahun (menjadi tuli). Ada juga satu tahun yang dapat Bajaj yang bisingnya banyak cepat mengalami gangguan. Memang yang berpengaruh terhadap gangguan pendengaran itu intensitas kebisingan, usia dan lama masa kerja," tutupnya.
Sumber:
Merdeka.com