http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2013/03/penipuan-emas-tukar-agunan-emas-51-kg-pegawai-bri-kanwil-jakarta-ditahan-polisi/ JAKARTA– Polda Metro Jaya
menahan pegawai PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk Kanwil Jakarta 2
karena kasus dugaan penggelapan
dan penipuan agunan emas milik
nasabah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Kombes Polisi Rikwanto
memaparkan tersangka berinisial
AN bekerja sebagai account officer
dilaporkan oleh nasabah BRI
bernama Ratna Dewi pada 8
November 2012.
Ratna menyimpan emas seberat 51
kilogram atau senilai Rp15 miliar
sebagai fidusia di brankas BRI.
Pada 25 September 2012, Ratna
diundang BRI dan diberi tahu
bahwa emas miliknya yang
dijadikan agunan adalah palsu.
Adapun, pengecekan awal oleh BRI
menunjukkan emas tersebut adalah
emas murni dari Antam, lengkap
dengan nomor seri dan foto.
“Fisik emas dan nomor seri yang
diperlihatkan pada 25 September
2012 berbeda dibandingkan dengan
data awal. Dari hasil pemeriksaan,
AN ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan sejak 2 minggu lalu,”
papar Rikwanto kepada Bisnis,
Jumat (1/3/2013).