Semua operasi pasti ada risikonya. Tinggal dipertimbangkan manfaat operasi atau akibatnya bila tidak di operasi. Pada kasus ini, dilakukan operasi kepala (craniotomy) untuk mengeluarkan cairan di kepala yang berlebihan. Karena bila cairan di kepala berlebihan, cairan tersebut tidak dapat menekan ke arah luar (tengkorak kepala) sehingga menekan sel2/saraf2 otak yang dapat mengganggu otak & membahayakan. Sedangkan dari risiko operasi dapat berupa ggn saraf, ggn kesadaran, kejang, infeksi, dll.
Di otak kita memang mempunyai cairan yg disebut cairan serebrospinal (liquor cerebri). Cairan ini akan terbentuk, beredar, dan terserap kembali sesuai dengan mekanismenya. Bila terjadi kelebihan dalam pembentukannya, terjadi sumbatan atau mekanisme penyerapan yg kurang dapat menyebabkan cairan ini menumpuk sehingga disebut hidrosefalus.
Tapi pada kasus kecelakaan, biasanya terjadi perdarahan atau pecahnya pembuluh darah otak. Sehingga darah berada di sekitar jaringan otak, yang makin lama darah tersebut jumlahnya semakin banyak (karena pembuluh darahnya ada yg pecah), kemudian dapat menekan jaringan otak dan jaringan otak dapat mati. Darah yang tidak dikeluarkan akan membeku juga.
Kl mengenai biaya operasi kedua. Itu tergantung kebijakan. Biaya operasi itu terdiri dari uang sewa kamar operasi, peralatan, dktr bedah, dktr anestesi, obat, dll. Biasanya biaya dokter ga diambil 2x. Tp untuk yg lain2, tetap dikenakan biaya. Krn bagaimanapun, harus ada yg membayar peralatan, obat, & sewa kamar operasi.
Setiap tindakan pasti ada inform consent, yang artinya ada penjelasan ke pada pihak keluarga tentang operasi tersebut & persetujuan atas tindakan tersebut.
Pada kasus ini, operasi ini suskses karena telah berhasil mengeluarkan cairan.
Pembuluh darah yang pecah mungkin sebelumnya dia mempunyai aneurisma (ada pembuluh darah yang mengelembung, dindingnya jadi tipis sehingga gampang pecah) atau ada pembuluh darah yang pecah saat kecelakaan tapi darah yg keluar belum dpt terlihat saat di foto pertama kali.