ini ada sebuah kasus :
Ada seorang ibu miskin yang tinggal dengan anak perempuanya,si ibu ini sudah lama sakit2an,sedangkan mereka ini miskin sehingga tidak mampu untuk membiayai pengobatan ibu ini.Suatu hari sakit ibunya sudah semakin parah,si ibu ini sangat menderita.Anak perempuannya yang merasa sedih melihat ibunya yang tiap hari menderita sakit,lalu mengambil suatu tindakan,yaitu MEMBUNUH ibunya.Dengan cara,memasukkan obat tidur overdosis dalam air ibunya,ketika ibunya meminum air tsb,beberapa saat kemudian,ibunya pun wafat....
nah,pertanyaan saya :
1.Salahkah perbuatan anak perempuan tsb?
2.Apakah si anak telah melakukan karma buruk?
jawaban saya :
1.Ketika saya mempertanyakan hal ini pada teman2 saya,ada yang mengatakan bahwa anak tsb tidak bersalah karena dia mengakhiri penderitaan ibunya.Tetapi saya membantah,anak perempuan tsb telah bersalah,bagaimana pun dia telah membunuh ibunya.Si anak tidak tahan melihat ibunya menderita atau si anak tidak tahan menjaga ibunya?Toh ibunya sendiri tidak minta dibunuh,ibunya sendiri masih berusaha bertahan,tidak bunuh diri.
2.tentu saja itu merupakan karma buruk karena telah melanggar sila pertama,yaitu pembunuhan.
nah,bagaimana dengan jawaban teman2?
NB : mohon jangan dijadikan ajang perdebatan,kalaupun mau berdebat,harap dilakukan dengan halus dan sopan karena ini adalah pendapat masing2.
trims
1. tetap lah kamma buruk.........dan itu bisa masuk neraka avici loh....
-ibunya tidak minta untuk mati......dan masih berusaha untuk hidup.
-tidak tahan menjaga ( dalam hal ini bosan atau tidak tahan melihat ibunya menderita? )
jika dalam hal pikirannya diliputi dengan tidak tega ibu-nya menderita, efek kamma buruk nya itu tidak separah jika pikirannya diliputi kebencian atau ketamakan.
tetapi pikirannya saat itu diliputi kebodohan.
mari kita balik dalam kasus kedoteran seperti
eutanasiadokter pun dilarang MENYUNTIK mati pasien...seberapa parah pun.. bisa lihat di statment
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prof. Farid Anfasa Moeloek kembali menegaskan, eutanasia atau suntik mati tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Penegasan itu terkait dengan kabar kemungkinan eutanasia akan diperbolehkan setelah kasus dugaan malapraktik terhadap Nyonya Agian terbukti. "Kita punya sumpah dan kode etik kedokteran," kata Farid memberi alasan kepada Liputan6.