Tolong dibantu yah..
Lagi cari usaha sampingan, sedang asyik2 surfing, ketemu web yang jualan baju2 buatan korea (katanya) yang cantik, dan rasanya cocok dijual disini.
Pertanyaan :
1. Jika membeli baju via internet (total bisa mencapai 20 kg), pengiriman barang dengan jasa DHL (dan sejenisnya), setelah barang sampai di indonesia, apakah harus membayar pajak masuk (dan pajak lain2)?
2. Jika harus membayar pajak masuk (dll), karena belum mempunyai NPWP apakah sebaiknya memakai alamat temen yang mempunyai NPWP?
adakah temen2 yang bisa membantu menjelaskan.....
terima kasih.