//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: UU Penodaan Agama  (Read 9438 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #15 on: 06 February 2010, 08:07:07 AM »
Kalau begitu UU 1965 itu isinya kentut yang hanya menjadi UU yang berdebu menumpuk di lemari
sebab, seperti kita ketahui bersama... terlalu buanyakkkkk aliran-aliran miring yang sudah beredar

dan UU1965 diatas cuma kentut

beginilah jadinya kalo mau mengundangkan sesuatu yg multi tafsir.

disuatu pihak ingin mempertahankan agama besar dan tidak ingin mengakui aliran lainnya...
namun di pihak lain, "agama besar dan aliran lainnya" tsb sungguh sulit dibuat batasannya...

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #16 on: 06 February 2010, 08:11:27 AM »

asal tidak menyimpang dari pokok/ dasar aslinya tidak apa apa begitu lohh

jadi falun gong harus menyingkir dari indonesia

inipun hal yg mustahil dipastikan.
siapa yg bisa mengklaim sesuatu itu sesuai aslinya?
siapa yg bisa memastikan sesuatu itu asli?

nggak usah jauh2 lihat aja di forum2 dan diskusi Buddhist kita, banyak pihak mengakui ajarannya asli, yg lain sudah tercemar...

apalagi untuk agama wahyu, semua bisa mengaku dibisiki allah, atau kitab yg ditangannya asli turunan dr allah, belum lagi perdebatan tafsir... 

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #17 on: 06 February 2010, 08:18:53 AM »
Paling ideal sih, nggak usah membatasi suatu aliran / agama...

bayangkan, seandainya pemerintah melarang sesuatu aliran, dan ternyata emang benar aliran tsb bisa mencerahkan, atau pemerintah melarang suatu aliran dan ternyata aliran tsb memang benar bisa membawa manusia kepada tuhannya... artinya pemerintah telah dengan sengaja menghalang2i kesempatan orang banyak untuk mendapatkan pencerahan.

cukup mengatur asal suatu aliran tsb tidak membahayakan, melenceng jauh dari nilai2 norma kehidupan bermasyarakat, maka aliran tsb dapat dibebaskan berjalan...

contoh2 yg berbahaya yg dapat dilarang/dibubarkan:
- menganjurkan bunuh diri massal
- menganjurkan memakai obat2 terlarang
- menganjurkan membunuh orang lain
- menganjurkan merusak tempat2 ibadah orang lain
- menghalang2i ajaran aliran lain
- pengikut yg menambah istrinya (krn mendapat pembenaran dari ajarannya) sementara istri yg telah ada tidak setuju. praktik begini bisa dihukum asal dipayungi UU
- dsbnya

::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline ryu

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 13.403
  • Reputasi: 429
  • Gender: Male
  • hampir mencapai penggelapan sempurna ;D
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #18 on: 06 February 2010, 08:34:31 AM »
Kalo yang mencerahkan kepada tuhannya seperti maitreya ya ;D
Janganlah memperhatikan kesalahan dan hal-hal yang telah atau belum dikerjakan oleh diri sendiri. Tetapi, perhatikanlah apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan oleh orang lain =))

Offline Edward

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.968
  • Reputasi: 85
  • Gender: Male
  • Akulah yang memulai penderitaan ini.....
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #19 on: 06 February 2010, 03:06:21 PM »
setuju sama bro william..
makanya klo kg salah, uu ini jg melengkapi uu hukum pidana....
emank dari awal pembentukan NKRI agama selalu diatur..Bahkan dari zaman kerajaan dulu, agama rakyat mengikuti agama raja...
emank susah jg seh klo udh menyinggung soal agama
“Hanya dengan kesabaran aku dapat menyelamatkan mereka....."

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #20 on: 06 February 2010, 05:34:24 PM »
Pemerintah ga seharusnya mengurusi Spiritual, sesuatu yang abstrak

Offline Edward

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.968
  • Reputasi: 85
  • Gender: Male
  • Akulah yang memulai penderitaan ini.....
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #21 on: 06 February 2010, 05:53:13 PM »
yah mo gmn lgi..
di agama laen menyatakan justru agama harus turut campur dalam pemerintahan...
“Hanya dengan kesabaran aku dapat menyelamatkan mereka....."

Offline Kelana

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.225
  • Reputasi: 142
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #22 on: 06 February 2010, 06:35:03 PM »
yah mo gmn lgi..
di agama laen menyatakan justru agama harus turut campur dalam pemerintahan...


Apakah maksudnya di Islam dengan Syariatnya?
GKBU
 
_/\_ suvatthi hotu


- finire -

Offline Edward

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.968
  • Reputasi: 85
  • Gender: Male
  • Akulah yang memulai penderitaan ini.....
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #23 on: 06 February 2010, 07:46:29 PM »
 :yes:
“Hanya dengan kesabaran aku dapat menyelamatkan mereka....."

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: UU Penodaan Agama
« Reply #24 on: 10 February 2010, 11:40:59 AM »
pasal ini:

Quote
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

apakah dengan demikian, aliran2 yg mengaku Buddhisme, namun:
~ tidak mengajarkan JMB-8
~ yg mengajarkan ada passport untuk masuk surga
~ yg tidak menggunakan Tipitaka sebagai pedoman ajaran

bisa dibubarkan pemerintah krn menyimpang dari "pokok-pokok ajaran agama" Buddha?


::
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

 

anything