Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Buddhisme dan Kehidupan => Lingkungan => Topic started by: Edward on 05 February 2010, 01:37:08 PM

Title: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 05 February 2010, 01:37:08 PM
Jika kita mengikuti berita, kita akan mendengar mengenai di ujimaterikan UU 1/pnps/1965 yang berisi mengenai Larangan penodaan agama. Dari berita yang berkembang, antara pro dan kontra, apakah teman2 mengetahui isi UU tersebut?
Jika belum, ada baiknya kita membaca isi UU tersebut sebelum mengutarakan pendapatnya...
yukk.. mariii...


Quote
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat,
cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional
Semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu
mengadakan peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan
atau penodaan agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan
masyarakat, soal ini perlu diatur dengan Penetapan
Presiden;
Mengingat : 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara
tahun 1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN
AGAMA.
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama
yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang
dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal
1 diberi perintah dan peringatan keras untuk
menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa
Agung dan Menteri Dalam Negeri.

2
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan
oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka
Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan
Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran
tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan
lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari
Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama
bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri
atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan
dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran
kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam
pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota
Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru
yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun
barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada
hari diundangkannya.

3
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 3.

4
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
I. UMUM
1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undangundang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia
telah menyatakan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan
konstitusi tersebut.
Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan;
5. Keadilan Sosial.
Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja
meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi
juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas
keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang
pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia
adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak
dalam usaha nation-building.
2. Telah teryata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh
Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasiorganisasi
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan
dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.
Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk
aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan halhal
yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional dan
menodai Agama. Dari kenyataan teranglah, bahwa aliran-aliran
atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat
yang menyalah-gunakan dan/atau mempergunakan Agama sebagai

5
pokok, pada akhir-akhir ini bertambah banyak dan telah
berkembang kearah yang sangat membahayakan Agama-agama
yang ada.
3. Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut diatas yang
dapat membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam
rangka kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin
dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang merupakan salah satu
jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan keagamaan, agar
oleh segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat
dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk menunaikan
ibadah menurut Agamanya masing-masing.
4. Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama
inilah, maka Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar
jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaranajaran
agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh
para ulama dari agama yang bersangkutan (pasal 1-3); dan kedua
kalinya aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut
dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak
memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha
Esa/(Pasal 4).
5. Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyatanyata
merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi
dalam peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam
berbagai-bagai aturan pidana yang telah ada.
Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak
mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh
Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, kr****n,
ka****k, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia.

6
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,
Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat
jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka
dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.
Bidang I, angka 6.
Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam
kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran
sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau
mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan
ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui
oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara
untuk menyelidikinya.
Pasal 2
Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang
ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota
atau anggota Pengurus Organisasi yang melanggar larangan tersebut
dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat
seperlunya.
Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganutpenganut
aliran kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius
bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untuk
membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi
atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya (jo pasal 169 K.U.H.P.).
Pasal 3
Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini, adalah tindakan
lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan
tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak
mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, dimana mudah
dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliranwww.
legalitas.org

7
aliran kepercayaan, hanya penganutnya yang masih terus melakukan
pelanggaran dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang
menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut.
Mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman
pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.
Pasal 4
Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat
dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang
dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama
yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
tinak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati
sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2726.

sumber : http://www.legalitas.org/database/puu/1965/uu1-1965.pdf
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 05 February 2010, 01:43:22 PM
nah, klo isi yg mo di revisi yg mana yah?
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Kelana on 05 February 2010, 02:42:08 PM
Saya dengar juga MK akan mengundang ahli kebebasan agama dari Amerika untuk mendapatkan masukkan.
Kebebasan agama ala Amerika apa cocok untuk Asia khususnya Indonesia??
Saya jadi bertanya-tanya kebebasan agama itu sebenarnya seperti apa ya??
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 05 February 2010, 02:56:49 PM
Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, kr****n,
ka****k, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia.

6
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,
Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat
jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka
dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.


Rasanya sudah cukup lengkap dan jelas sih,
Agama kita ada 6, dan mengakui "agama" lain, bahkan aliran2 kebatinan pun memperoleh perlindungan yang sama....

Jadi, yg katanya isi yg mau digugat yang mana yah ???
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Kelana on 05 February 2010, 03:36:15 PM
Sepertinya yang ini, mungkin:

Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama
yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang
dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: williamhalim on 05 February 2010, 05:19:21 PM
menurutku malah Tidak Perlu ada UU Agama.

yg perlu diatur adalah perilaku masyarakat terhadap masyarakat lainnya dan ini sudah ada UU nya.

imo, kolom agama di KTP harusnya dihapus saja...

::
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Mr.Jhonz on 05 February 2010, 06:45:56 PM
 "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agamaagama
yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, kr****n,
ka****k, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
Indonesia."

bukannya zaman orde baru konghucu di larang?
Kok bertolak belakang dgn UU diatas?

;D
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 05 February 2010, 07:52:24 PM
ini kan udh versi yg diperbarui...
cba cek di sumbernya gann...
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Sukma Kemenyan on 05 February 2010, 08:24:11 PM
Cuma satu kata...
Gemblung!!!

Pengajian,
Khotbah minggu,
Dhamma desana

semua ngelanggar jadinya...

Quote
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
    menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum
    untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia
atau
    melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu,
    penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Siapapun khotib (tukang khotbah dalam mesjid), pendeta, romo/bhikku yang ceramah, pasti mengandalkan penafsiran pribadi.
yang besar kemungkinan mendapatkan kontra dari beberapa pihak.

Kalo UU negh jalan... apa jadinya Ilmu Agama ?
hanya buku tebal yang berdebu menumpuk di lemari ?
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: kullatiro on 05 February 2010, 08:25:47 PM
confusius emang isinya apa sih kok jadi agama bukan nya ajaran tata tertib?
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: kullatiro on 05 February 2010, 08:27:05 PM
Cuma satu kata...
Gemblung!!!

Pengajian,
Kotbah minggu,
Dhamma desana

semua ngelanggar jadinya...



asal tidak menyimpang dari pokok/ dasar aslinya tidak apa apa begitu lohh

jadi falun gong harus menyingkir dari indonesia
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Sukma Kemenyan on 05 February 2010, 08:31:00 PM
Kalau begitu UU 1965 itu isinya kentut yang hanya menjadi UU yang berdebu menumpuk di lemari
sebab, seperti kita ketahui bersama... terlalu buanyakkkkk aliran-aliran miring yang sudah beredar

dan UU1965 diatas cuma kentut
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: andry on 05 February 2010, 09:18:48 PM
makin hebat sajah endonesa
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Riky_dave on 05 February 2010, 10:51:34 PM
tidak efektif UU nya..capek deh...
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Nevada on 05 February 2010, 11:34:18 PM
Sebenarnya Pemerintah mencanangkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan memberlakukan Undang-Undang Agama untuk membuat masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang beradab dan taat pada agama. Intinya mau meningkatkan moral bangsa.

Tapi sungguh ironis, banyak negara lain yang tidak "seketat" Indonesia namun memiliki moral yang lebih baik. :)
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: williamhalim on 06 February 2010, 08:07:07 AM
Kalau begitu UU 1965 itu isinya kentut yang hanya menjadi UU yang berdebu menumpuk di lemari
sebab, seperti kita ketahui bersama... terlalu buanyakkkkk aliran-aliran miring yang sudah beredar

dan UU1965 diatas cuma kentut

beginilah jadinya kalo mau mengundangkan sesuatu yg multi tafsir.

disuatu pihak ingin mempertahankan agama besar dan tidak ingin mengakui aliran lainnya...
namun di pihak lain, "agama besar dan aliran lainnya" tsb sungguh sulit dibuat batasannya...

::
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: williamhalim on 06 February 2010, 08:11:27 AM

asal tidak menyimpang dari pokok/ dasar aslinya tidak apa apa begitu lohh

jadi falun gong harus menyingkir dari indonesia

inipun hal yg mustahil dipastikan.
siapa yg bisa mengklaim sesuatu itu sesuai aslinya?
siapa yg bisa memastikan sesuatu itu asli?

nggak usah jauh2 lihat aja di forum2 dan diskusi Buddhist kita, banyak pihak mengakui ajarannya asli, yg lain sudah tercemar...

apalagi untuk agama wahyu, semua bisa mengaku dibisiki allah, atau kitab yg ditangannya asli turunan dr allah, belum lagi perdebatan tafsir... 

::
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: williamhalim on 06 February 2010, 08:18:53 AM
Paling ideal sih, nggak usah membatasi suatu aliran / agama...

bayangkan, seandainya pemerintah melarang sesuatu aliran, dan ternyata emang benar aliran tsb bisa mencerahkan, atau pemerintah melarang suatu aliran dan ternyata aliran tsb memang benar bisa membawa manusia kepada tuhannya... artinya pemerintah telah dengan sengaja menghalang2i kesempatan orang banyak untuk mendapatkan pencerahan.

cukup mengatur asal suatu aliran tsb tidak membahayakan, melenceng jauh dari nilai2 norma kehidupan bermasyarakat, maka aliran tsb dapat dibebaskan berjalan...

contoh2 yg berbahaya yg dapat dilarang/dibubarkan:
- menganjurkan bunuh diri massal
- menganjurkan memakai obat2 terlarang
- menganjurkan membunuh orang lain
- menganjurkan merusak tempat2 ibadah orang lain
- menghalang2i ajaran aliran lain
- pengikut yg menambah istrinya (krn mendapat pembenaran dari ajarannya) sementara istri yg telah ada tidak setuju. praktik begini bisa dihukum asal dipayungi UU
- dsbnya

::
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: ryu on 06 February 2010, 08:34:31 AM
Kalo yang mencerahkan kepada tuhannya seperti maitreya ya ;D
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 06 February 2010, 03:06:21 PM
setuju sama bro william..
makanya klo kg salah, uu ini jg melengkapi uu hukum pidana....
emank dari awal pembentukan NKRI agama selalu diatur..Bahkan dari zaman kerajaan dulu, agama rakyat mengikuti agama raja...
emank susah jg seh klo udh menyinggung soal agama
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Sukma Kemenyan on 06 February 2010, 05:34:24 PM
Pemerintah ga seharusnya mengurusi Spiritual, sesuatu yang abstrak
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 06 February 2010, 05:53:13 PM
yah mo gmn lgi..
di agama laen menyatakan justru agama harus turut campur dalam pemerintahan...
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Kelana on 06 February 2010, 06:35:03 PM
yah mo gmn lgi..
di agama laen menyatakan justru agama harus turut campur dalam pemerintahan...


Apakah maksudnya di Islam dengan Syariatnya?
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: Edward on 06 February 2010, 07:46:29 PM
 :yes:
Title: Re: UU Penodaan Agama
Post by: williamhalim on 10 February 2010, 11:40:59 AM
pasal ini:

Quote
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

apakah dengan demikian, aliran2 yg mengaku Buddhisme, namun:
~ tidak mengajarkan JMB-8
~ yg mengajarkan ada passport untuk masuk surga
~ yg tidak menggunakan Tipitaka sebagai pedoman ajaran

bisa dibubarkan pemerintah krn menyimpang dari "pokok-pokok ajaran agama" Buddha?


::