ngobrol lagi di rumah bro kainyn nih..
sore bro..
ini saya ada suatu pemikiran mengenai sila ke-1 tentang pembunuhan.
jika saya membeli sepotong ayam goreng di satu restaurant atau rumah makan tertentu, tentu saya tidak melanggar sila ke-1 karena ayam tersebut bukan di bunuh khusus untuk saya. apalagi kondisinya adalah ayam goreng tersebut sudah siap di goreng dan dipajang untuk di jual.
namun pada kasusnya jika saya ingin mengadakan suatu acara dengan mengundang sanak keluarga dan teman-teman dekat dan atas maksud tersebut saya memesan nasi kotak dalam jumlah besar lengkap dengan lauk pauknya pada sebuah restaurant. ini bagaimana? maksud saya, kita kan tidak tau apakah lauknya (katakanlah ayam) sudah tersedia sebelumnya atau disediakan atas permintaan kita.
1. bisa jadi restaurant tersebut menyediakan daging dalam freezer dalam jumlah besar
2. bisa jadi restaurant tersebut memotong ayam sesuai dengan jumlah pesanan, ini untuk menjaga supaya restaurant menyediakan daging yang fresh.
3. bisa jadi kombinasi keduanya, daging sudah di freezer namun karena pesanan banyak dan stock tidak mencukupi maka diadakan pembantaian ayam supaya bisa memenuhi pesanan.
dengan demikian jika terjadi pembunuhan atas perintah (dalam hal ini kita memesan daging ayam tersebut) tentu melanggar sila ke-1
nah sekarang jika kita akan mengadakan perjamuan besar apakah bijak jika memesan dari restaurant? atau kita masak sendiri dengan membeli dipasar ayam2 yang sudah dipotong?
masalahnya kebanyakan sekarang yang karena tuntutan kesibukannya, sehingga memesan di restaurant dianggap paling efektif dan efisien.
bagaimana pandangan anda bro?