//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Messages - Riky_dave

Pages: 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 ... 281
46
Tolong ! / SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
« on: 10 November 2011, 10:51:39 AM »
Mohon bantuan rekan-rekan disini, kalau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi itu maksudnya apa ya ?dan ketentuannya apa saja ya? Apakah kalau orang yang sudah tidak berkerja wajib lapor juga ?

Mohon bantuannya..

47
Sapi
kerbau
dasar sapi!
dasar kerbau!

48
Tolong ! / Re: Pengangkutan dalam bentuk JASA ( Export Import Barang )
« on: 31 October 2011, 07:06:06 PM »
Gk ada kenalan medzn?

49
Tolong ! / Re: Pengangkutan dalam bentuk JASA ( Export Import Barang )
« on: 29 October 2011, 10:24:22 AM »
SIUP udh ada belum? biasanya kl mao impor dr luar ke Indo agak repot. harus ada ijin usaha jg. trus ada komoditi tertentu yang memelukan ijin ijin khusus. So sebelum tanya soal harga, mesti tanyain Forwardernya mengenai surat surat apa yg diperlukan.

ada 1 PT jasa kenalan saya di jakarta itu bisa urus semuanya ( istilahnya pinjam nama PTnya ), karena PT tersebut bergerak di jasa ( export import barang ), saya hanya mau terima bersih, saya tidak mau dipusingin oleh surat-surat dan segala macam urusan admistrasinya, prosedur secara sederhana saja..

teman saya akhir november ini berangkat ke singapore buat lihat contoh barangnya..jadi saya lagi cari "pengangkutan jasa" yang cepat dan berkualitas harga terjangkau.. :-)

50
Tolong ! / Re: Pengangkutan dalam bentuk JASA ( Export Import Barang )
« on: 28 October 2011, 09:49:10 PM »
Bole, bias mint a no pin bb Nya or no hp dsb?pm me ...thanks...tip kl bole tw lokasi tmn bro itu di ?

51
Tolong ! / Pengangkutan dalam bentuk JASA ( Export Import Barang )
« on: 28 October 2011, 04:33:42 PM »
Dear All,

Hi..Ada yang ada kenalan yang kerja di perusahaan jasa tidak ?( dalam hal ini yang ngurus export import barang dari luar negri ke dalam negri, khususnya dari negara Singapore & Penang/KL ), kalau ada mohon bantuannya untuk dikenalkan ya..

Terus ada yang saudara or familynya bekerja di Singapore ?Kalau ada mohon dikenalkan ya..Karena saya ada rencana awal bulan 12 mau export barang dari Singapore or KL/Penang ke medan, jadi mau tahu mengenai soal biaya pengangkutan..


thanks,


Riki _/\_

52
Theravada / Re: Hukum Kamma
« on: 20 October 2011, 08:35:15 PM »
sungguh mengerikan ketika melihat kamma - kamma buruk berbuah di sekitar kita, sungguh menggerikan melihat korban-korban yang tak bersalah di masa ini, menuai akibat buruk kamma di masa lampau, sungguh menggerikan melihat ketidakberdayaan seakan-akan Hukum telah menghilang, dimana "kebenaran" itu ? bahkan "kebenaran duniawi" pun seakan-akan telah lenyap..

sungguh bodoh tidak melindungi diri dari jerat setan ini, sungguh bodoh menggangap kehancuran dunia ini masih lama ketika kehancuran jasad ini sangat cepat terjadi...

sungguh menggerikan lingkaran samsara ini...

sabbe satta bhavantu sukhitta....

53
Theravada / Re: Hukum Kamma
« on: 20 October 2011, 08:30:42 PM »
kematian hanya sesaat....

54
Theravada / Re: Hukum Kamma
« on: 20 October 2011, 07:53:29 PM »
Oh...dunia ini sedang [menuju] akhir penghancuran....

55
Theravada / Hukum Kamma
« on: 20 October 2011, 07:27:40 PM »
Segala sesuatu memiliki sebab, dari sebab muncul lah akibat - akibat, dan sebab - sebab yang belum terputus akan terus menghasilkan akibat - akibat yang berkepanjangan, penderitaan yang sangat panjang dan tak terlepaskan, seperti kata Buddha soal "SAMSARA"...

Seseorang yang membunuh di kehidupan lalu tak tertutup kemungkinan akan dibunuh dikehidupan ini, seseorang yang melakukan pelecehan seksual tak tertutup kemungkinan dilecehkan dikehidupan selanjutnya, sungguh rumit dan sukar Hukum Kamma ini bekerja mempengaruhi seluruh alam semesta ini..

Ada orang yang kaya, tetapi berpikiran, berucap dan berbuat tidak pantas, ada orang yang berkuasa tetapi semena-mena, seperti yang tertulis didalam Dhammapadda Atthakantha

Mendengar hal itu Sang Buddha membabarkan syair 69 berikut ini:

Selama buah dari suatu perbuatan jahat belum masak, maka orang bodoh akan menganggapnya manis seperti madu; tetapi apabila buah perbuatan itu telah masak, maka ia akan merasakan pahitnya penderitaan.

Kemudian Sang Buddha membabarkan syair 71 berikut :

Suatu perbuatan jahat yang telah dilakukan tidak segera menghasilkan buah, seperti air susu yang tidak langsung menjadi dadih; demikianlah perbuatan jahat itu membara mengikuti orang bodoh, seperti api yang ditutupi abu.

Sang Buddha membabarkan syair 119 dan 120 berikut :

Pembuat kejahatan hanya melihat hal yang baik selama buah perbuatan jahatnya belum masak, tetapi bilamana hasil perbuatannya itu telah masak, ia akan melihat akibat-akibatnya yang buruk.

Pembuat kebajikan hanya melihat hal yang buruk selama buah perbuatan bajiknya belum masak, tetapi bilamana hasil perbuatannya itu telah masak, ia akan melihat akibat-akibatnya yang baik.


Oh...sungguh panjang lingkaran penderitaan ini terlihat seperti tak berujung dan tak berakhir.....Bagaimana memutuskan lingkaran setan ini ? _/\_

56
Lingkungan / Re: Bocah Balita Terlindas Mobil, Orang Tak Peduli????
« on: 18 October 2011, 09:03:38 PM »
Hm....nyawa lbh penting atau ?

57
Meditasi / Re: tanpa guru dan meditasi mencapai kesucian tingkat tinggi
« on: 18 October 2011, 09:02:58 AM »
Tanpa guru dan tanpa meditasi, 100% tidak bisa mencapai kesucian tertinggi.
. Bagaimana dengan paccekabuddha ?apakah seOrang pacekkabuddha membutuhkan searing guru ?

58
Sebenarnya thread ini di buatkan untuk mendiskusikan kasus ini dalam bentuk "UU" yang berlaku di Indonesia, bukan berbicara soal yang lain, seperti pertanyaan-pertanyaan yang tidak menuju ke hal tersebut..

Sebenarnya dikeluarkan SP itu sama sekali tidak ada masalah dengan saya, tetapi sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apa SP3 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku ?

Seseorang bernaung di Perusahaan tertentu, apabila melakukan kesalahan maka sudah sewajarnya ditegur, sesuai dengan Surat Kepnaker tahun 2000 tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) dan (4), permasalahannya sekarang, mengapa munculnya SP3 dari perusahaan tersebut bertentangan dengan Surat Kepnaker tahun 2000 dan terlihat seakan-akan perusahaan dengan sengaja/memaksa untuk mengeluarkan SP3 itu dan melawan hukum yang ada?

Nah, sedangkan yang kawan bahas disini sama sekali tidak menyentuh "alur hukum" yang dibicarakan, yang saya tanyakan sesuai dengan thread judul saya " Apakah karyawan yang sedang dalam proses SPD bisa di SP3 ?" >> jika bisa, apa alasannya (cantumkan), jika tidak, apa alasannya  (cantumkan).

untuk memperjelas selama saya kerja di perusahaan tersebut, saya tidak pernah di SP, kalau mau SP kenapa tidak dari dulu saja, kenapa menunggu saya proses SPD terlebih dahulu baru di SP dan SP nya pun tidak tanggung-tanggung, langsung ke SP3, apakah ini sesuai prosedur ?Apakah sistem kerja seperti itu benar ?

tentu saya sangat paham kenapa perusahaan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, dan dugaan saya tepat, karena manager perusahaan telah dengan sengaja menyebarkan fitnah/kebohongan bahwa saya keluar dari perusahaan tersebut karena di PHK/pecat, nah lantas atas dasar apa saya disebut di PHK?

nah, saya hanya minta pendapat saudara-saudara dari "segi hukum" dan "peraturan perundang-undangan yang ada", jika bisa dijadikan masukan dan bantuan bagi saya, saya sangat mengapresiasikannya..

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

59
bro riky coba bro share foto bro versi tindikan  :D
may we can give benefit comen utk bro :D

Mencari Solusi bukan Drama.thanks

60
Dear all,

oh ya, tolong bantuannya untuk disharekan link pasal2 yang menyangkut pencemaran nama baik via elektronik, itu bisa dijerat hukum apa saja.thanks

Pages: 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 ... 281