kayaknya topik itu udah pernah dibahas deh fung... sebenarnya penggunaan alat itu tidak menghalangi Kamma/Karma calon manusia, alat itu cuma menghalangi terjadi mahluk tapi belum terjadi/membentuk orok [belum bisa dikatakan sebagai mahluk hidup dan belum memiliki pancakhanda, wong tidak terjadi pertemuan koq]
pertanyaannya : apakah ada masalah menghalangi terjadi nya mahluk yg belum terbentuk ? wong sel [red: sperma dan ovum] pembentuk itu bukan mahluk hidup koq...
kalo menghalangi Kamma/Karma calon manusia itu ketika dilakukan aborsi/secara sengaja menggugurkan kandungan, karena dilandasi niat untuk menghilangkan calon manusia [orok/janin]