soalnya begini om, ada sumber yang menuliskan definisi dari kata adinnadana itu ada mengambil barang milik orang lain, kalo g salah ini dari asal kata adinnadana, adinna (barang milik orang lain), kalo g salah ingat om.
jadi timbul keraguan om, kalo barang milik binatang itu termasuk g ya?
tapi dari penjelasan om kainyn, seperti sangat yakin itu termasuk..
tapi saya seperti masih belum terlalu yakin om..
mohon penjelasannya lagi..
atau mungkin ada tulisan2 (sutta) yang pernah om kainyn baca yang kiranya mendukung penjelasan ini.
Kalau untuk detail yang kaku pada definisi sebuah sila, sebetulnya menurut saya adalah tidak bermanfaat. Dalam melatih diri, walaupun sila digunakan sebagai acuan, tapi fokusnya adalah mengikis keserakahan, kebencian, dan kebodohan bathin. Dalam sila ke dua ini, yang dominan adalah keserakahan. Jika kita melihat ke dalam, maka terlepas dari siapa/apa pemilik benda tersebut, keinginan untuk merebutnya yang didasari kemelekatan adalah tidak bermanfaat. Jika kita melihat ke luar, maka walaupun tidak didasari oleh keserakahan, hanya sekadar kebutuhan, mengambil sesuatu yang mengakibatkan penderitaan bagi orang/makhluk lain, sudah seharusnya dihindari.
Tidak ada kasus hukum di mana manusia mencuri milik hewan, karena memang selama ini hewan tidak bisa mengadu ke pengacara atau polisi. Tapi coba sis Hema baca kisah di Dhammapada Atthakatha 240, tentang Bhikkhu Tissa yang terlahir jadi kutu karena begitu melekat pada jubahnya dan tidak ingin jubah itu dibagikan ke para bhikkhu. Seandainya jubah tersebut dibagikan ke para bhikkhu, di sini tidak ada pencurian terjadi karena pemiliknya sendiri sudah meninggal. Tapi Buddha Gotama tetap menahan agar jubah tidak dibagikan selama tujuh hari demi kutu tersebut (ex-Tissa).
Jadi memang benar saya tidak punya penjelasan sila ke dua tersebut, tapi saya menggunakan tolok ukur keserakahan dalam diri (internal), dan imbasnya bagi lingkungan (eksternal).
jadi kalau misalnya si kucing tidak mempunyai pikiran untuk mencuri, itu tidak bisa disebut adinnadana y om?
tapi kalau manusia yang ikannya dicuri itu merasa kehilangan dan dirugikan atas perbuatan si kucing, apa adinnadana masih tidak terjadi om?
Kalau si kucing memang tidak memiliki pikiran 'kepemilikan', maka memang dia tidak membedakan 'punyaku' dan 'punyamu'. Dia mengambil tidak dibilang mencuri, dan diambil pun tidak bisa dibilang tercuri.
Pencurian terjadi bukan karena 'korban' merasa tercuri atau tidak, tetapi dilihat dari si pelakunya. Jadi biarpun korban merasa kehilangan atau tidak, kalau si kucing tidak berpikiran mencuri, maka tidak bisa disebut pencurian juga. Kalau sis Hema beli mie ayam, lalu waktu lagi lengah, saya ambil sedikit dagingnya, maka apakah sis Hema merasa kehilangan atau tidak, saya tetap mencuri. Sebaliknya kalau mie ayam itu dagingnya jatuh, maka walaupun sis Hema merasa kehilangan, tetap tidak bisa dibilang ada yang mencuri. Rasa kehilangan itu hanyalah bentuk buah kamma buruk saja.
kemudian bagaimana kalau si kucing mencuri makanan kucing lainnya (sesama spesies, bukan manusia) apakah itu juga termasuk adinnadana? sesama kucingkan mereka mungkin bisa lebih mengerti..
maaf saya banyak bertanya om..
tapi ini betulan g ngerti..
Sama saja, kembali lagi ke si pelaku, bukan interaksi pelaku & korban. Mau kucing vs kucing, kucing vs orang, atau kucing vs gajah, sama saja. Menurut saya begitu.