Bandung - Untuk menikahi Ninih Muthmainah, Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym harus menempuh prosedur sama seperti saat dulu ia menikahi Elfarini Eridani atau Teh Rini. Namun posisinya kini dibalik. Aa Gym kini harus minta izin Teh Rini dan mengajukan permohonan perkara poligami ke pengadilan agama.
Hal itu dijelaskan Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012). Menurutnya apabila pasangan yang sudah bercerai kembali bersama di luar masa iddah, maka keduanya disebut menikah lagi bukan rujuk. Kata rujuk hanya digunakan bagi pasangan yang kembali bersatu saat masa iddah, atau 90 hari pasca cerai.
Saat ini diketahui Aa Gym masih mengikat pernikahan dengan Teh Rini. Karena itu sesuai aturan, apabila Aa Gym akan menikah lagi maka harus meminta izin pada istri pertamanya dan mengajukan permohonan poligami ke pengadilan.
"Nah formalnya Aa Gym harus meminta izin pada istri pertamanya saat ini dan melakukan sidang permohonan perkara untuk poligami. Tapi sampai sekarang belum ada permohonan ke pengadilan agama," kata Acep, yang dulu menjadi Ketua Majelis Hakim saat sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih.
Seperti diketahui, proses ini pernah ditempuh Aa Gym saat menikahi Teh Rini. Saat itu Aa Gym masih bersama dengan Teh Ninih. Setelah menikah secara agama, Aa Gym pun mendaftarkan pernikahannya dengan Teh Rini ke pengadilan agama. Namun sebelumnya ia mengajukan permohonan sidang perkara poligami, di mana Teh Ninih saat itu harus hadir untuk dimintai persetujuannya oleh majelis hakim pengadilan agama.
detik/bandung