//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: MEMAHAMI KESELARASAN / HUKUM KAMMA  (Read 3922 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Lily W

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.119
  • Reputasi: 241
  • Gender: Female
MEMAHAMI KESELARASAN / HUKUM KAMMA
« on: 24 December 2007, 12:10:48 PM »
MEMAHAMI KESELARASAN / HUKUM KAMMA
(by : Selamat Rodjali )

Kamma sebagai satu keselarasan / ‘hukum’ alamiah

Buddha mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkondisi, baik materi maupun bukan materi, sepenuhnya merupakan subjek dari sebab-sebab, dan saling tergantung.  Keselarasan alami segala sesuatu ini di dalam istilah umum disebut ‘hukum alamiah’, dan di dalam Pali ‘niyama’, yang secara harfiah berarti ‘kepastian’ atau ‘cara yang tetap’, mengacu pada kenyataan bahwa faktor-faktor tertentu yang spesifik akan membawa kepada hasil yang bersesuaian.

Hukum-hukum alamiah ini, walaupun secara seragam didasarkan pada prinsip sebab-musabab yang saling tergantung, namun demikian dapat dipilah ke dalam model hubungan yang berbeda.  Komentar Buddha Dhamma menggambarkan lima kategori dari hukum alamiah, atau Niyama.  Mereka adalah:

1.   Utuniyama: hukum alamiah yang berkenaan objek-objek fisik, khususnya perubahan-perubahan di dalam lingkungan alamiah, seperti cuaca, angin dan turunnya hujan; fenomena alamiah seperti cara bunga berkembang pada siang hari dan menguncup pada malam hari; cara tanah, air dan zat hara membantu tumbuhnya sebuah pohon; cara benda-benda meluruh dan terdekomposisi.  Perspektif ini menekankan kepada perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh ‘panas’ atau temperatur/suhu.
2.   Bijaniyama: hukum alamiah yang berkenaan dengan hereditas, seperti di dalam hal,’sesuai benihnya, demikian pula buahnya.’
3.   Cittaniyama: hukum alamiah yang berkenaan dengan bekerjanya batin / pikiran / kesadaran, seperti proses kognisi sensasi dan reaksi batin terhadapnya; pergerakan dari bhavanga-citta dan sebagainya.  Hal ini semua dipengaruhi oleh citaniyama.
4.   Kammaniyama: hukum alamiah yang berkenaan dengan tingkah laku mahluk hidup, yaitu proses dari pembentukan perbuatan-perbuatan dan hasil-hasilnya. Khususnya, hal ini mengacu kepada bekerjanya kehendak, atau proses proliferasi batiniah dan konsekuensi-konsekuensinya. Intinya, hal ini dapat disingkat dalam kata-kata:’perbuatan-perbuatan baik membawa hasil-hasil yang baik, perbuatan-perbuatan buruk membawa hasil-hasil yang buruk.’
5.   Dhammaniyama: hukum alamiah yang mengatur hubungan dan keterkaitan segala sesuatu: yaitu, cara segala sesuatu muncul, berproses dan kemudian padam - ini adalah aturannya: semua mahluk mengalami kelahiran, ketuaan, kesakitan dan kematian sebagai satu kondisi normal, mahluk hidup secara normal hidup sampai kurang dari seratus tahun; tanpa memperhatikan apakah seorang Buddha muncul ataukah tidak, segala sesuatu secara teratur merupakan subjek dari perubahan, tidak memuaskan dan bukan diri / aku / tanpa kepemilikan.  Inilah aturannya.

Empat hukum alamiah (niyama) yang pertama tercakup di dalam atau berasal dari hukum alamiah yang kelima, Dhammaniyama, hukum alamiah Dhamma, atau hukum alamiah. Mungkin dipertanyakan, mengapa hukum alamiah Dhamma, menjadi keseluruhan, juga tercakup sebagai juga sub bagian.  Hal ini dikarenakan Dhammaniyama tidak tercakup di dalam kategorisasi keempat hukum alamiah yang lain.  Sebagai ilustrasi, kita mungkin lebih baik menggunakan sebuah perbandingan: Populasi Indonesia, misalnya, dapat dipilah ke dalam kategori yang berbeda, seperti presiden, pemerintah, pelayan publik, pedagang dan masyarakat; atau dapat dikategorikan sebagai polisi, militer, pelayan publik, pelajar dan masyarakat; atau dapat dibagi ke dalam sejumlah cara kategori lainnya. Kenyataannya, kata-kata ‘masyarakat’ ini meliputi semua pengelompokan lain di dalam negara.  Pelayan publik, perumah tangga, polisi, militer, pedagang dan pelajar semuanya adalah sama dengan anggota masyarakat, namun mereka dikelompokkan berbeda karena tiap-tiap kelompok tersebut masing-masing memiliki karakter-karekter yang unik. Orang-orang itu tanpa atribut-atribut khusus baginya dikelompokkan ke dalam kata-kata umum sebagai ‘masyarakat.’  Lebih jauh lagi, walaupun kelompok-kelompok itu dapat berubah sesuai  dengan disain khususnya, mereka akan selalu tercakup di dalam kata-kata ‘masyarakat’, atau ‘rakyat’, atau istilah generik lainnya yang mirip.  Memasukkan Dhammaniyama di dalam kelima niyama seyogyanya dimengerti di dalam cara seperti itu.

Apakah kelima hukum alamiah ini lengkap dan semua tercakup ataukah tidak bukanlah hal yang penting.  Komentator telah merinci lima kelompok relevan terhadap kebutuhan mereka, dan kelompok-kelompok lainnya dapat dimasukkan ke dalam kelompok yang kelima, yaitu Dhammaniyama, di dalam cara yang sama seperti contoh di atas.  Hal penting untuk dicamkan di dalam batin adalah disain komentator di dalam menunjukkan lima niyama ini.  Di dalam hubungan ini, tiga hal penting seyogyanya disebutkan, sebagai berikut:

1.   Pertama, ajaran ini menjelaskan perspektif Buddha Dhamma, melihat sifat alamiah segala sesuatu - dunia dan kehidupan dunia - sebagai subjek dari sebab-sebab dan kondisi-kondisi.  Tidak masalah bagaimana halusnya hukum ini dianalisa, kita melihat hanya proses-proses bekerjanya keteraturan itu, atau keadaan dari saling ketergantungan.  Mengetahui ini membawa kita untuk belajar, hidup dan praktik dengan sebuah pengertian yang jelas dan teguh akan hakekat sesungguhnya segala sesuatu.  Kita tidak perlu memperhatikan diri kita dengan pertanyaan yang berlebihan terhadap satu Dewa Pencipta dengan kekuatan untuk mempengaruhi aliran dari keteraturan itu untuk menyimpang (apabila Dewa itu tidak menjadi salah satu dari faktor-faktor tertentu di dalam aliran tersebut). Ketika berhadapan dengan pertanyaan menyesatkan seperti, “Tanpa satu mahluk untuk mencipta hukum-hukum ini, bagaimana mereka dapat terjadi?”, kita hanya perlu merenungkan bahwa itu terserah mereka, segala sesuatu pasti berfungsi di dalam beberapa cara atau yang lainnya, dan inilah cara mereka berfungsi.  Adalah tidak mungkin bagi mereka untuk berfungsi tanpa cara-cara itu.  Manusia, mengamati dan mempelajari keadaan segala sesuatu ini, kemudian berlanjut untuk menyebutnya sebagai sebuah ‘hukum.’  Namun demikian, apakah itu disebut sebuah hukum ataupun, tidak tidak akan mengubah proses sesungguhnya yang terjadi.
2.   Kedua, di dalam analisa kita terhadap sebuah hukum alamiah ini, kita seharusnya tidak mengartikannya mengurangi kejadian-kejadian seluruhnya ke arah satu hukum tunggal.  Di dalam kenyataannya, satu atau kejadian yang sama di alam mungkin muncul dari salah satu dari hukum-hukum ini, atau sebuah kombinasi darinya.  Sebagai contoh, mengembangnya bunga teratai pada siang hari dan menguncup pada malam hari bukan merupakan efek utuniyama (hukum alamiah unsur-unsur) sendiri, namun juga merupakan subjek dari bijaniyama (hereditas), Ketika seseorang menitikkan air mata, hal itu mungkin dikarenakan kebanyakan oleh efek cittaniyama, berhubungan dengan kondisi batin senang atau sedih, atau dapat juga merupakan kerja dari utuniyama, seperti dari masuknya asap rokok ke dalam mata.
3.   Ketiga, dan paling penting, di dalam hal ini komentator sedang menunjukkan kepada kita bahwa hukum kamma, atau kammaniyama, hanya merupakan salah satu dari sejumlah hukum-hukum alamiah.  Kenyataan bahwa hukum itu diberikan sebagai hanya satu di antara lima hukum alamiah yang berbeda mengingatkan kepada kita bahwa kita seyogyanya tidak segera menuliskan semua kejadian, menyenangkan atau tidak menyenangkan, dikarenakan bekerjanya kamma.  Kita mungkin mengatakan bahwa kamma adalah kekuatan yang mengarahkan masyarakat, atau memutuskan nilai-n ilai dan kehidupan di dalamnya.  Walaupun kamma hanya merupakan salah satu dari hukum alamiah itu, kamma merupakan satu yang terpenting bagi mahluk hidup, karena sifat tanggung jawab yang khususbagi mereka. Mahluk hidup melakukan kamma dan kamma membentuk keberuntungan dan kondisi-kondisi kehidupan mereka. Memperhatikan dunia seperti kebanyakan orang cenderung melakukan, bahwa  dibagi ke dalam jangkauan pengaruh bagi alam yang mana yang bertanggung jawab, dan bahwa bagi mahluk mana yang bertanggung jawab, kita akan melihat bahwa kammaniyama adalah benar-benar merupakan satu tanggung jawab mahluk hidup.  Sedangkan bagi niyama yang lain, mereka sepenuhnya mempengaruhi alam.

Di dalam cakupan kammaniyama, faktor kehendak adalah sangat penting. Demikian, kammaniyama adalah hukum yang mengendalikan alam kehendak, atau dunia dari kehendak batin mahluk hidup dan perbuatannya.  Apakah mereka harus terlibat dengan niyama lain ataupun tidak, mahluk hidup harus bergelut dengan kammaniyama.  Bahkan keterlibatan mereka dengan niyama lain pasti dipengaruhi oleh kammaniyama. Demikian, kammaniyama merupakan satu hal utama bagi mahluk hidup, yang mengatur luasnya mahluk hidup untuk dapat menciptakan dan mengontrol segala sesuatu di sekeliling mereka.

Berbicara sebenarnya, kita dapat mengatakan bahwa kapasitas mahluk hidup untuk memasuki dan menjadi satu dari faktor-faktor di dalam sebab dan akibat alamiah secara berkesinambungan, yang sebaliknya mengkondisikan kemunculan impresi bahwa mereka dapat untuk mengendalikan dan merekayasa alam, semua itu disebabkan oleh kammaniyama ini. Di dalam dunia ilmu dan teknologi, misalnya, mahluk hidup berinteraksi dengan niyama lainnya, atau hukum alamiah lain, dengan mempelajari kebenarannya dan bertindak terhadapnya sesuai dengan sifat alamiahnya, menciptakan impresi bahwa mahluk hidup dapat memanipulasi dan mengendalikan dunia alamiah.

Sebagai tambahan untuk hal ini, mahluk hidup membentuk hubungan personal dan sosialnya sendiri, sebaik interaksi mereka dengan benda-benda lainnya dan lingkungan di sekelilingnya, melalui kehendak atau perbuatan.  Melalui kehendak, mahluk hidup membentuk dirinya dan gaya hidup, posisi sosial dan keberuntungannya.  Dikarenakan kammaniyama merupakan sesuatu mengenai mahluk hidup secara spesifik, mencakup keseluruhan kehendak dan dunia kreasi mahluk hidup, maka ajaran Buddha amat tinggi menekankan pentingnya kammaniyama.  Hal ini dapat disimak dari kata-kata: Kammina vattati loko, yaitu Dunia diarahkan oleh kamma.

Hukum kamma dan konvensi sosial

Terpisah dari kelima jenis hukum alamiah yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis hukum lain yang secara spesifik merupakan buatan manusia dan secara tidak langsung mempedulikan alamiah.  Ini adalah aturan dari hukum yang ditetapkan dan disetujui oleh masyarakat, terdiri dari aturan-aturan sosial, adat istiadat, hukum dan seterusnya.  Mereka dapat diletakkan pada akhir dari daftar di atas sebagai jenis keenam dari hukum, namun mereka tidak memiliki nama Pali.  Katakanlah mereka adalah konvensi sosial. Aturan dari hukum sosial ini diproduksi oleh pikiran manusia dan berhubungan dengan kammaniyama.  Namun demikian, mereka hanya merupakan satu suplemen terhadap kammaniyama, mereka bukan kammaniyama, dan tidak memiliki hubungan yang sama dengan kebenaran alamiah seperti kammaniyama, seperti yang akan ditunjukkan sekarang.  Namun, dikarenakan konvensi sosial ini ditemukan di dalam kammaniyama, mereka cenderung membingungkan bila dibedakan dengan kammaniyama, dan seringkali disalahartikan muncul sebagai satu hasil.  Dikarenakan kedua jenis hukum ini, yaitu kammaniyama dan konvensi sosial, melibatkan manusia dan sangat dekat hubungannya dengan kemanusiaan, maka menjadi sangat penting untuk secara jelas mengerti perbedaan di antara keduanya.

Secara umum, kita mungkin menyatakan bahwa hukum kamma adalah hukum alamiah yang membahas perbuatan mahluk hidup, sedangkan konvensi sosial, atau hukum sosial,  sepenuhnya merupakan ciptaan mahluk.  Itu berhubungan dengan alam hanya sejauh sebagai sebuah produk dari proses pikiran alamiah mahluk itu.  Intinya, dengan hukum kamma, mahluk hidup memetik buah dari perbuatannya sesuai dengan proses alamiah, sedangkah di dalam hukum sosial, mahluk hidup bertanggung jawab bagi perbuatan-perbuatannya via sebuah proses yang ditetapkan sendiri olehnya.

Makna kamma

Berbicara etimologi, kamma mengandung arti ‘pekerjaan’ atau ‘perbuatan’. Namun di dalam konteks Dhamma kita mendefinisikan kamma lebih spesifik sebagai ‘perbuatan yang didasari kehendak (cetana)’ atau ‘perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan kehendak’.  Di dalam ajaran Buddha, perbuatan-perbuatan yang tidak dilandasi kehendak tidak dipandang sebagai kamma.

Namun demikian, definisin ini, adalah definisi yang umum.  Apabila kita mengharapkan untuk mengklarifikasinya, dan melihatnya di dalam rentang makna yang menyeluruh, kita harus menganalisanya lebih mendalam, membaginya ke dalam perspektif yang berbeda, atau ke dalam tingkatan-tingkatan, demikian:

Kamma sebagai kehendak
Secara dasariah, kamma adalah kehendak, yang mencakup kehendak, keinginan, pemilihan dan keputusan, atau energi yang mendorong ke arah perbuatan.  Kehendak adalah sesuatu yang mendorong dan mengarahkan semua perbuatan mahluk hidup.  Kamma adalah agen atau kekuatan pendorong di dalam semua pembentukan dan penghancuran yang dilakukan mahluk hidup, oleh karena itu, kehendak merupakan dasar / inti aktual dari kamma, seperti diberikan di dalam kata-kata Buddha: Cetanaham bhikkhave kammam vadami : Para bhikkhu, saya katakan, kehendak adalah kamma. Setelah berkehendak, kita membentuk kamma melalui jasmani, ucapan dan pikiran.

Pada titik ini, kita seyogyanya memperluas pengertian atas kata ‘kehendak’ (cetana) ini.  ‘Kehendak’ di dalam konteks Dhamma memiliki pengertian yang lebih halus daripada pengertian di dalam penggunaan umum.  Di dalam bahasa Indonesia, lebih cenderung digunakan kata ‘kehendak’ apabila kita ingin menyediakan suatu hubungan antara pikiran internal dengan hasil perbuatan eksternal. Sebagai contoh, kita cenderung untuk mengatakan,’Saya tidak berniat untuk melakukannya’, ‘Saya tidak berarti mengatakan itu’ atau ‘ia melakukannya tanpa kehendak’.  Namun menurut ajaran Dhamma, semua perbuatan dan perkataan, semua pikiran tidak masalah bagaimana bergulir, dan tanggapan pikiran terhadap berbagai objek yang diterima melalui indera penglihatan, indera pendengaran, indera penciuman, indera pengecapan dan indera sentuhan, dan perenungan di dalam batin itu sendiri, tanpa kecuali, mengandung unsur kehendak.  Kehendak, dengan demikian adalah dorongan atau pemilihan secara sadar atas objek kesadaran melalui batin.  Kehendak merupakan faktor yang mendorong batin untuk mengarah ke, atau menolak dari, berbagai objek kesadaran atau perhatian batin, atau untuk melanjutkan dalam arah tertentu.  Kehendak merupakan pembimbing, manajer atau pemerintah dari bagaimana batin menanggapi stimuli / rangsangan.  Kehendak merupakan kekuatan yang merencanakan dan mengorganisasikan proses pergerakan batin, dan secara mutlak kehendaklah yang menentukan berbagai kondisi yang dialami oleh batin.

Satu contoh kehendak adalah satu contoh kamma.  Apabila ada kamma, maka ada hasil yang segera.  Bahkan hanya satu saat pikiran kecil, walaupun tidak penting, tidaklah terlepas dari konsekuensinya. 


 _/\_   :lotus:
~ Kakek Guru : "Pikiran adalah Raja Kehidupan"... bahagia dan derita berasal dari Pikiran.
~ Mak Kebo (film BABE) : The Only way you'll find happiness is to accept that the way things are. Is the way things are