Hmm, sis candle, apakah sila memandang kasta? Apakah anda yakin hanya itu syarat terjadinya pelanggaran sila ke-3? Tapi thanks anyway.
kalau saya boleh lengkapi bro
1. Objek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga :
Bagi seorang laki-laki :
a. Wanita yang telah menikah
b. Wanita yang masih dalam pengawasan atau asuhan keluarga
c. Wanita yang dilarang menurut adapt istiadat, peraturan agama, atau hokum Negara/kerajaan
- Yang dilarang karena adat istiadat adalah wanita yang masih dalam satu garis keturunan yang dekat
- Yang dilarang karena peraturan agama adalah wanita yang menjalankan kehidupan suci (brahmacari). Dalam tradisi Theravada wanita disebut di atas adalah Upasika Atthasila, Samaneri dan Bhikkhuni.
- Yang dilarang karena hokum Negara/kerajaan adalah wanita yang menjadi selir raja.
2. Objek yang menyebabkan pelanggaran sila ketiga :
Bagi seorang wanita :
a. Laki-laki yang telah menikah
b. Laki-laki yang dilarang karena peraturan agama, misalnya : Upasaka, Atthasila, Samanera dan Bhikkhu
3. Pelanggaran sila ketiga
a) Seorang wanita/alki-laki yang berbuat asusila dengan laki-laki/wanita yang terlarang baginya, telah melakukan perzinahan
b) Seorang wanita yg masih di bawah asuhan melakukan perbuatan asusila dengan laki-laki yang tidak merupakan objek terlarang baginya, tidak melanggar sila ini. Tetapi, wanita tersebut dapat dikatakan melanggar Dhamma karena menodai dirinya sendiri, dan menjatuhkan nama baiknya dalam masyarakat.
FAKTOR :
1. Ada objek yang tidak patut di gauli
2. Mempunyai pikiran untuk menyetubuhi objek tersebut
3. Berpikir untuk menyetubuhi
4. Berusaha untuk menyetubui
5. Berhasil Menyetubuhi melalui usaha tersebut
Hal-hal lain yang dikategorikan pelanggaran sila ketiga yang harus juga kita hindari :
1. Berzinah (melakukan hubungan kelamin bukan dengan suami/istrinya)
2. Berciuman dengan lain jenis kelamin yang disertai nafsu birahi
3. Menyenggol, mencolek & sejenisnya yang disertai nafsu birahi
semoga bermanfaat
metta