Disesuaikan dengan budaya, waktu dan jaman.........
memang penjelasannya adalah :
- Yang dilarang karena adat istiadat adalah wanita yang masih dalam satu garis keturunan yang dekat
- Yang dilarang karena peraturan agama adalah wanita yang menjalankan kehidupan suci (brahmacari). Dalam tradisi Theravada wanita disebut di atas adalah Upasika Atthasila, Samaneri dan Bhikkhuni (Ingat ini hanya berdasar theravada saja loh, belum melihat peraturan dari agama lain)
- Yang dilarang karena hokum Negara/kerajaan adalah wanita yang menjadi selir raja.
Namun jika kita kembalikan pada syarat secara umumnya yaitu : Wanita yang dilarang menurut adat istiadat, peraturan agama, atau hukum Negara/kerajaan
apakah pelacur itu diperkenankan menurut adat saat ini?
apakah pelacur itu diperkenankan menurut peraturan agama saat ini?
apakah pelacur itu diperkenankan menurut hukum negara saat ini?
mari kita renungkan bersama agar tidak menjadi pelegalisasian bhw krn tidak diatur oleh Buddha, lalu kita bisa mencari celah2 dari sila itu sendiri......
semoga bs bermanfaat
metta