Login with username, password and session length
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Haloo,,Bagaimana pandangan ajaran Theravada mengenai Hal ini : Diperbolehkan atau tidak, adakah referensinya..http://id.berita.yahoo.com/video/same-sex-couples-marry-washington-002238228.htm
Sepengetahuan ku ajaran Buddha tidak ikut campur dengan pernikahan antara pria dan wanita; jadi hal ini terserah negara; adat istadat; kerajaan yang mengatur.Bila di lihat upacara pernikahan di indonesia pandita Buddhis yang sah menurut hukum indonesia yang berhak mengawinkan/ merestui pria dan wanita menjadi suami istri, setelah pelaksanaan pernikahan baru anggota sangha baru datang dan mendapat penghormatan dari pasangan suami istri yang baru tersebut, kemudian memberi sedikit dhammadesana.Hal yang tidak mengerti kenapa bukan anggota sangha nya yang mengawinkan/ merestui pasangan tersebut menjadi suami istri yang sah.
Hal yang tidak mengerti kenapa bukan anggota sangha nya yang mengawinkan/ merestui pasangan tersebut menjadi suami istri yang sah.
Karena hal itu (mengawinkan) melanggar vinaya kebhikkhuan. Bhikkhu tidak boleh menjadi comblang dan mengawinkan orang.